Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Gratis
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat atau orang tua
dalam pembiayaan pendidikan, maka perlu dilaksanakan Pendidikan
Gratis Tingkat SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA dan SMK Negeri/Swasta
dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kebupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan.
12,Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Selayar
13. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
14. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
PENDIDIKAN GRATIS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin agar pelaksanaan
pembangunan Daerah berjalan efektif, efisien, dan tepat
sasaran, diperlukan pengaturan mekanisme perencanaan
pembangunan Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tetang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi
16. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
17. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
TATA CARA PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
22 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2007/NO.03 TLD NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi hutan dari kerusakan yang
disebabkan adanya penebangan pohon secara tidak
terkendali dengan menggunakan gergaji rantai, maka
perlu dilakukan pengendalian terhadap gergaji rantai
baik penjualan, pemilikan dan penggunaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a
di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 184,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2043 ) ;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3419 ) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 658, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang
Kehutanan kepada Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3769) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang
Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3862) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengolahan Hutan,
Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4206) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang
Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4453);
14. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang
Pengelolaan Kawasan Lindung ;
15. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 tentang
Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai ;
16. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 531/KptsII/1995 tentang Pelaksanaan Penjualan, Pemilikan dan
Penggunaan Gergaji Rantai ;
17. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
05.1/Kpts/II/2000 tentang Kriteria Standar Perizinan
Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dan Perizinan
Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi Alam ;
18. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 31 Tahun 2001
tentang Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun
2002 tentang Pengelolaan Hutan Rakyat Dalam Wilayah
Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar
Tahun 2002 Nomor 14);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun
2003 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Selayar sebagai Daerah Otonom ( Lembaran
Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 9);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun
2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Selayar
(Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2006
Nomor 2);
Penjual gergaji rantai hanya dapat menjual gergaji rantainya kepada :
a. Badan yang telah memperoleh hak atau izin menebang kayu dari pejabat
yang berwenang yaitu :
1. Pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH)
2. Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI)
3. Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).
b. Pemegang izin usaha industri/kerajinan kayu yang menggunakan gergaji
rantai untuk memotong kayu di industrinya.
c. Instansi Pemerintah yang karena tugas dan fungsinya sewaktu-waktu
menebang kayu yaitu :
1. Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup
2. BUMN Departemen Pertanian
3. BUMN Departemen Kehutanan
4. Instansi Pemerintah lainnya yang bergerak di bidang Kehutanan.
d. Perorangan yang memiliki hutan milik dan atau kelompok pada wilayah
hutan kemasyarakatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk emlaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Peemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II DI Sulawesi; 3. Undang-Undang No23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar; 5. Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang ak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
MENGATUR TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi
kependudukan dan dengan ditetapkannya UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
8. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil;
9. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk
Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis
Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Tahun 2011 Nomor 1);
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
ABSTRAK:
Dengan adanya penyesuaian jumlah penyertaan
modal Pemerintah Daerah dengan laporan keuangan
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 17 Tahun
2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), perlu ditinjau
kembali.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
MERUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
4 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah sebagai bagian dari proses legislasi
daerah merupakan peraturan perundang-undangan dalam
sistem hukum nasional yang dibentuk oleh Pemerintahan
Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, tugas
pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta
penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi; Legislasi Daerah sebagai proses pembuatan atau
pembentukan Peraturan Daerah, diperlukan sebagai acuan dan
pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
lebih efektif oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
LEGISLASI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
29 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.44 TLD NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan peran serta badan usaha
milik daerah agar mampu mendukung penguatan
perekonomian dan meningkatkan pendapatan asli daerah,
serta upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat,
diperlukan penguatan modal dari sumber dana yang
potensial untuk dikembangkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4812);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
10. Peraturan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2014
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 278);
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD dan Badan usaha lainnya
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun adalah sebagai berikut:
a. Penyertaan Modal pada PD. Berdikari paling banyak sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
b. Penyertaan Modal pada PT. Bank SulSelBar paling banyak sebesar
Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah);
c. Penyertaan Modal pada PT. BPR Pesisir Tanadoang paling banyak
sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); dan
d. Penyertaan Modal pada PDAM sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
milyar rupiah).
(2) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang disetor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku mulai Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 14 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah (PD)
Berdikari (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2009
Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah (PD)
Berdikari;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 15 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sul-Sel
(Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2009 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 9)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada
PT. Bank Sul-Sel;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 16 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) Pesisir Tanadoang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 16
Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Pesisir Tanadoang;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 17 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2009
Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 17 Tahun 2009 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM).
Peraturan Bupati
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2017 NOMOR 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4889);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik ndonesia Nomor 6057);
1. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
2.PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
3.BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
4.PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
5.BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 26
6.BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 28
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Pemberian Uang Lelah Petugas Penanganan Darurat Bencana Gempa Bumi 7,4 Skala Richter Di Kabupaten Kepulauan Selayar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penanganan dan meningkatkan produktivitas kinerja Petugas Penanganan Darurat
Bencana Gempa Bumi 7,4 Skala Richter di Kabupaten Kepulauan Selayar dalam melaksanakan tugas
pelayanan kepada masyarakat terdampak bencana, maka perlu diberikan uang lelah.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 59 Tahun 2008; Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana
telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021; Perpres Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana
telah diubah dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2021; Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2016; Perka BNPB
Nomor 4 Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II PEMBERIAN UANG LELAH DAN UANG MAKAN.
BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN.
BAB III PROSEDUR PEMBERIAN UANG LELAH.
BAB IV PEMBIAYAAN.
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 111.a Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Uang Lelah dan Uang Makan Petugas Penanganan Darurat Bencana Gempa Bumi 7,4 Skala Richter di Kabupaten Kepulauan Selayar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat