Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Muna Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna Barat Tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 28 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2020.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir kali dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Keuangan Pemerintah atas Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Evaluasi
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817);
12. Peraturan Presiden Nomor 02 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 2019 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 550);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 - 2018
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013
Nomor 7);
18. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Muna Barat (Lembaran Daerah
Tahun 2017 Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 14
Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Muna Barat Tahun 2017-2022;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 11 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten
Muna Barat Tahun 2020.
Perubahan atas RKPD Kabupaten Muna Barat Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Penyusunan KUPA, PPAS-P, dan RAPBD-P Tahun 2020.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainya berbahaya bagi
perkembangan sumberdaya manusia dan mengancam
kehidupan Bangsa dan Negara;
b. bahwa untuk mencegah dan menanggulangi
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Kabupaten Muna
Barat, perlu dilakukan upaya pencegahan dan
penanggulan terhadap penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
c. bahwa salah satu tugas Pemerintah Daerah dalam
melakukan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan
terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya adalah Peraturan
Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang
Fasilitasi Pencegahan penyalahgunaan Narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf dan huruf b dan huruf c di atas,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 36 71);
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaga Negara Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063) ;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 5561);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 5659);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6389);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 ten tang
Pelaksanaan Wajib La.por Pecandu Narkotika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5211);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5419);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nornor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6133);
12. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan
Narkotika Nasional;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013
tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 352);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1146);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Asas dan Tujuan;
Bab III Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
Bab IV Ruang Lingkup;
Bab V Penyelenggaraan Pencegahan;
Bab VI Upaya Khusus;
Bab VII Penanggulangan;
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan;
Bab IX Forum Koordinasi;
Bab X Partisipasi Masyarakat;
Bab XI Penghargaan;
Bab XII Pelaporan;
Bab XIII Pembiayaan;
Bab XIV Sanksi Administrasi;
Bab XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN
DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat