PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2016/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 155 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah yang ditindaklanjuti dengan Pasal 9 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5
Tahun 2013 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan,
tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga)
Tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian;
b. bahwa obyek retribusi yang di atur dalam Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Rumah
Potong Hewan tidak sesuai lagi dengan indeks harga
dan perkembangan perekonomian sehingga perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan huruf b
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
4. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lermbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentag Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5
tahun 2013 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2013 Nomor 5);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
NOMOR 19 TAHUN 2016.4.0
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 97 Tahun 2016
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD.2016/No.97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah serta dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, agar
berdaya guna dan berhasil guna maka perlu untuk
menyusun dan menetapkan Kedudukan, Tugas dan
Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten
Bulukumba;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
2
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor : 13/Per/M. KUKM/X/2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14
Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS POKOK, DAN URAIAN TUGAS JABATAN
BAB V
JABATAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 97 TAHUN 2016
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 86 Tahun 2016
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERIKANAN KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD.2016/No.86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten bulukumba Nomor 14 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah serta dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, agar
berdaya guna dan berhasil guna maka perlu
menyusun dan menetapkan kedudukan, tugas dan
fungsi, Susunan Organisasi, dan tata kerja Dinas
Perikanan Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
2
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
26/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang
Kelautan dan Perikanan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14
Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS POKOK, DAN URAIAN TUGAS JABATAN
BAB V
JABATAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 86 TAHUN 2016
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 40 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGGUNAAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2016/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGGUNAAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa
Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional
Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah, maka perlu merubah Peraturan
Bupati Bulukumba Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016;
b. Bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang–UndangNomor 29 Tahun 1959
tentangPembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, TambahanLembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-UndangNomor 40 Tahun 2004
tentangSistemJaminanSosialNasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4456);
3. Undang-UndangNomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan
(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor
114, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
4. Undang-UndangNomor 24 Tahun 2011
tentangBadanPenyelenggaraJaminanSosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5256);
5. Undang–UndangNomor 23 Tahun 2014
tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimanatelahdiubahbeberapa kali
terakhirdenganUndang–UndangNomor9Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015Nomor58, TambahanLembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5679);
6. PeraturanPresidenNomor 12 tahun 2013
tentangJaminanKesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 29)
sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanPresidenNomor
111 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 255);
7. PeraturanPresidenNomor 32 Tahun 2014
tentangPengelolaandanPemanfaatan Dana
KapitasiJaminanKesehatanNasionalPadaFasilitasKesehata
n Tingkat PertamaMilikPemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
8. PeraturanMenteriKesehatanNomor 69 Tahun 2013
tentangStandarTarifPelayananKesehatanPadaFasilitasKese
hatan Tingkat PertamadanFasilitasKesehatan Tingkat
LanjutanDalamPenyelenggaraan Program
JaminanKesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1392);
9. PeraturanMenteriKesehatanNomor 71 Tahun 2013
tentangPelayananKesehatanPadaJaminanKesehatanNasio
nal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1400);
10. PeraturanMenteriKesehatanNomor 21 Tahun 2016 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya
Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 761);
Pasal 1
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
NOMOR 40 TAHUN 2016
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 39 Tahun 2016
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2016/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
: a. bahwa menindaklanjuti pasal 20, pasal 31 ayat (3),
pasal 36 ayat (3), pasal 53, pasal 56, pasal 62 ayat (6)
Peraturan daerah kabupaten Bulukumba Nomor 13
Tahun 2014 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar
Budaya maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang PelestariandanPengelolaan Cagar Budaya;
b. bahwa untukmemenuhimaksudpada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentangPelestariandan
Pengelolaan Cagar Budaya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5168);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5188);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 21
Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2014 Nomor 21);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 13
Tahun 2014 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar
Budaya
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
SASARAN DAN RUANG LINGKUP
BAB IV
TATA CARA PENDAFTARAN, PENETAPAN, DAN PENCATATAN
BAB V
PENDANAAN, PENGAWASAN DAN PENYELAMATAN
BAB VI
PROSEDUR DAN TATA CARA PERIZINAN PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA
BAB VII
PROSEDUR DAN TATA CARA PELAKSANAAN IZIN PENELITIAN,
REVITALISASI DAN ADAPTASI
BAB VIII
PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
BAB IX
KRITERIA, TATACARA, PROSEDUR PENILAIAN DAN PENETAPAN, SERTA
PENCABUTAN PENGHARGAAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2016.
NOMOR 39 TAHUN 2016
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 79 Tahun 2016
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD.2016/no.79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah serta dalam rangka meningkatkan
kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan, agar berdaya guna dan berhasil
guna maka perlu menyusun dan menetapkan
kedudukan, tugas dan fungsi, Susunan Organisasi,
dan tata kerja Dinas Koperasi Informatika Kabupaten
Bulukumba;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
2
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS JABATAN
BAB V
JABATAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 79 TAHUN 2016
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 93 Tahun 2016
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD.2016/No.93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, serta dalam rangka meningkatkan
kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan, agar berdaya guna dan berhasil
guna maka perlu menyusun dan menetapkan
Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, perlu
ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
2
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14
Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS POKOK, DAN URAIAN TUGAS JABATAN
BAB V
JABATAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 93 TAHUN 2016
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 22 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 37 TAHUN 2013 TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2016/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 37 TAHUN 2013 TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 37 tahun
2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa
Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Kabupaten
Bulukumba belum mengatur penyusutan terhadap aset
lainnya;
b. bahwa dalam rangka penerapan standar akuntansi
pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diamanatkan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu
mengubah perhitungan dan pencatatan Penyusutan Aset
Tetap;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b, perlu merubah Peraturan Bupati Nomor
37 Tahun 2013 tentang Penyusutan Barang Millik Daerah
Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Kabupaten
Bulukumba yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822 );
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
dengan Perturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun
2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2007 Nomor 11);
9. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 16 Tahun 2016
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Bulukumba (Berita Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 16);
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa pendirian fasilitas menara telekomunikasi yang
kian waktu semakin meningkat perlu diatur dan
dikendalikan sedemikian rupa agar keberadaan
menara telekomunikasi tersebut dapat serasi dengan
tata ruang dan tata
lingkungan, serta mempunyai nilai tambah bagi
pendapatan daerah;
b. bahwa seiring dengan maraknya penggunaan sarana
teknologi komunikasi oleh masyarakat Bulukumba,
telah berdampak pada meningkatnya pendirian
fasilitas menara telekomunikasi, berhubung dengan itu
sudah waktunya dilakukan pengaturan pengendalian
menara telekomunikasi dalam suatu peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
keberadaan menara telekomunikasi dapat menjadi
salah satu sumber pendapatan asli daerah yang
pengaturannya dilakukan dengan peraturan daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba
Tahun 2008 Nomor 4);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 21
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2012 Nomor 21).
Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan
ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata
ruang, keamanan dan kepentingan umum.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan kedalam Retribusi
Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2016.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 46 Tahun 2016
POLA HUBUNGAN KERJA TERPADU ANTARA STAF AHLI BUPATI DENGAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2016/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang POLA HUBUNGAN KERJA TERPADU ANTARA STAF AHLI BUPATI DENGAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk terwujudnya kelancaran dan keserasian
hubungan kerja terpadu antara Staf Ahli Bupati dengan
Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu penguatan kapasitas
dan kapabilitas Staf Ahli Bupati Bulukumba;
b.
c.
bahwa penguatan kapasitas dan kapabilitas Staf Ahli
Bupati dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat
dilakukan melalui penguatan pola hubungan kerja terpadu
dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah;
bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Hubungan
Kerja Terpadu antara Staf Ahli Bupati dengan Satuan Kerja
Perangkat Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2008
tentang Pedoman Hubungan Kerja Organisasi Perangkat
Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2008
Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2014
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2014
Nomor 6);
8. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 47 Tahun 2013
tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan
Struktural Staf Ahli Bupati Bulukumba (Berita Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2013 Nomor 47);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PRINSIP HUBUNGAN KERJA TERPADU
BAB IV
BIDANG TUGAS STAF AHLI BUPATI
BAB IV
POLA HUBUNGAN KERJA TERPADU
BAB V
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
NOMOR 46 TAHUN 2016
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat