BATAS - DESA - JALUPANG - KECAMATAN - KALIJATI - KABUPATEN - SUBANG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD Tahun 2022 No.96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Jalupang Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Jalupang Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2014; Perda Kabupaten Subang No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Subang No. 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Luas Wilayah, Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
13 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 75 Tahun 2018
penyelenggaraan - perizinan - berusaha - dan - non - berusaha - di kabupaten - subang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Tahun 2022 No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha Di Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan investasi dan memberikan kepastian hukum berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) maka perlu menetapkan Perbup tentang Penyelenggraan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha Di Kab. Subang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 97 Tahun 2014 Tahun 2014; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Permendagri No. 25 tahun 2021; Perda Kab. Subang No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Subang No. 1 tahun 2021; Perda Kab. Sybang No. 4 Tahun 2020; Perbup Subang No. 101 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kewenangan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha, Manajemen Penyelenggaraan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
17 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 112 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 112, BD Tahun 2022 No.112
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Panyingkiran Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Batas Desa Panyingkiran Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 13 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 45 Tahun 2016; PP No. 1 Tahun 2017; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Perda No. 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, luas wilayah, penetapan dan penegasan batas desa, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 232 Tahun 2022
BATAS - DESA - LENGKONG - KECAMATAN - CIPEUNDEUY - KABUPATEN - SUBANG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 232, BD Tahun 2022 No.232
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Lengkong Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Sawangan Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2014; Perda Kabupaten Subang No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Subang No. 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Luas Wilayah, Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 27 Tahun 2021
PERBUP Kab. Subang No. 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Dan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 206, BD Tahun 2022 No.206
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Padaasih Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Batas Desa Padaasih Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 13 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 45 Tahun 2016; PP No. 1 Tahun 2017; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Perda No. 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, luas wilayah, penetapan dan penegasan batas desa, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 15 Tahun 2023
pemanfaatan - dana - pendapatan - pada - badan - layanan - umum - daerah - unit - pelaksana - teknis - daerah - pusat - kesehatan - masyarakat
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2023 No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas, kinerja, kopetisi bisnis dan pelayanan Badan Layanan Umum Daerah unit pelaksanaan Teknis Daerah di pusat kesehatan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat pemanfaatan dana secara efektif, efesien, transparan, adil, akuntabel dan praktek bisnis maka perlu menetapkan peraturan Bupati Subang tentang pemanfaatan Dana pendapatan pada badan layanan umum Daerah unit pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP pengganti UU No.2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP pengganti UU no. 2 Tahun 2022; PP No. 23 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 12 tahun 2019; Perpres No. 72 Tahun 2021; Perpres No. 32 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah dengan perpres No. 46 Tahun 2021; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Permenkes No. 43 Tahun 2019; Permenkes No. 6 Tahun 2022; Perda Kab. Subang No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. subang No. 4 Tahun 2016; Perbup Subang No. 106 Tahun 2018; Perbup Subang No. 374 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Dana Kapitasi, Dana Non Kapitasi, Tarif Layanan Kesehatan, Pendapatan Hasil Kerja Sama, Hibah Dan Pendapatan Bunga Bank, Pendapatan Dari Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana, Pembayaran Jasa Pelayanan, Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan, Pertanggung Jawaban Dan Pengawasan, Ketentuan Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
14 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2018 No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat