Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Dana Kapitasi, Dana Non Kapitasi, Tarif Layanan Kesehatan, Pendapatan Hasil Kerja Sama, Hibah Dan Pendapatan Bunga Bank, Pendapatan Dari Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana, Pembayaran Jasa Pelayanan, Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan, Pertanggung Jawaban Dan Pengawasan, Ketentuan Lain, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat