Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 59 Tahun 2018
Tugas - Pokok - Fungsi - Dan - Tata - Kerja - Unit - Pelaksana - Teknis - Daerah - Balai - Benih - Perikanan - Pada - Dinas - Perikanan - Kabupaten - Subang
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 59, BD 2018/59
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Perikanan Pada Dinas Perikanan Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Perikanan Kabupaten Subang telah dibentuk dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2018 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Subang tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Pada Dinas Perikanan Kabupaten Subang.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Subang No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Subang No. 1 Tahun 2018; Perbup Subang No. 32 Tahun 2016; Perbup Subang No. 61 Tahun 2016; Perbup Subang No. 17 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Pada Dinas Perikanan Kabupaten Subang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 58 Tahun 2018
TUGAS - POKOK - FUNGSI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - TEMPAT - PELELANGAN - IKAN - PADA - DINAS - PERIKANAN - KABUPATEN - SUBANG
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 58, BD 2018/58
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pelelangan Ikan Pada Dinas Perikanan Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pelelangan Ikan Kabupaten Subang telah dibentuk dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2018 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Subang tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pelelangan Ikan Pada Dinas Perikanan Kabupaten Subang dengan Peraturan Bupati Subang.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Subang No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Subang No. 1 Tahun 2018; Perbup Subang No. 32 Tahun 2016; Perbup Subang No. 61 Tahun 2016; Perbup Subang No. 17 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pelelangan Ikan Pada Dinas Perikanan Kabupaten Subang dengan Peraturan Bupati Subang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 57 Tahun 2018
Tugas - Pokok - Fungsi - Dan - Tata - Kerja - Unit - Pelaksana - Teknis - Daerah - Rumah - Potong - Hewan - Dan - Rumah - Potong - Unggas - Pada - Dinas - Peternakan - Dan - Kesehatan - Hewan - Kabupaten - Subang
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 57, BD 2018/57
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan Dan Rumah Potong Unggas Pada Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan Kabupaten Subang telah dibentuk dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2018 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Subang tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang dengan Peraturan Bupati Subang.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Subang No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Subang No. 1 Tahun 2018; Perbup Subang No. 32 Tahun 2016; Perbup Subang No. 59 Tahun 2016; Perbup Subang No. 17 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang dengan Peraturan Bupati Subang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 56 Tahun 2018
TUGAS - POKOK - FUNGSI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - PUSAT - KESEHATAN - HEWAN - TERPADU - PADA - DINAS - PETERNAKAN - DAN - KESEHATAN - HEWAN - KABUPATEN - SUBANg
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 56, BD 2018/56
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan Terpadu Pada Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan Terpadu Kabupaten Subang telah dibentuk dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2018 maka d dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Subang tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan Terpadu Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 47 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 30 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permentan No. 64/Permentan/OT.140/9/2007; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Subang No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Subang No. 1 Tahun 2018; Perbup Subang No. 32 Tahun 2016; Perbup Subang No. 59 Tahun 2016; Perbup Subang No. 17 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan Terpadu Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 55 Tahun 2018
TUGAS - POKOK - FUNGSI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - PASAR - HEWAN - PADA - DINAS - PETERNAKAN - DAN - KESEHATAN - HEWAN - KABUPATEN - SUBANG
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 55, BD 2018/55
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Hewan Pada Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Hewan Kabupaten Subang telah dibentuk dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2018 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Subang tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Hewan Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Subang No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Subang No. 1 Tahun 2018; Perbup Subang No. 32 Tahun 2016; Perbup Subang No. 59 Tahun 2016; Perbup Subang No. 17 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Hewan Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veterinier Pada Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PEMBIBITAN TERNAK PADA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN SUBANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN PERTANIAN PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN SUBANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH PADA DINAS KOPERASI, UMKM, PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN SUBANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat