Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang dengan Peraturan Bupati Subang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat