Bawang tentang Pendelegasian Kewenangan Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ABSTRAK: |
- Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 507 Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang tentang
Pendelegasian Kewenangan Penerapan Sanksi Administratif
di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Dasar Hukum ini adalah UU NO 2 Tahun 197; UU NO 32 Tahun 2009; UU NO 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013; PP NO 5 Tahun 2021; PP NO 6 Tahun 2021; PP NO 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 14 Tahun 2021; PERBUP NO 55 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Pendelegasian Kewenangan Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
- Lampiran File: 17 hlm.
|