Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 24 Tahun 2024

Tata Cara Pengelolaan Pajak Daerah Berdasarkan Perhitungan Sendiri oleh Wajib Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Tata Cara Pengelolaan Pajak Daerah Berdasarkan Perhitungan Sendiri oleh Wajib Pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Daerah Berdasarkan Perhitungan Sendiri oleh Wajib Pajak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2024
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 48 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tulang Bawang No. 36 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR DI KABUPATEN TULANG BAWANG
  2. PERBUP Kab. Tulang Bawang No. 35 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN DI KABUPATEN TULANG BAWANG
  3. PERBUP Kab. Tulang Bawang No. 33 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN DI KABUPATEN TULANG BAWANG
  4. PERBUP Kab. Tulang Bawang No. 32 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN DI KABUPATEN TULANG BAWANG
  5. PERBUP Kab. Tulang Bawang No. 31 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL DI KABUPATEN TULANG BAWANG
  6. PERBUP Kab. Tulang Bawang No. 26 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET DI KABUPATEN TULANG BAWANG

  7. Perbup kab. Tulang Bawang no. 38 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Tulang Bawang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan