PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL DAN MINI MARKET
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL DAN MINI MARKET
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan perekonoman dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penyerapan tenaga kerja perlu didukung dengan pengembangan kegiatan perdagangan didaerah
b. Bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran skala kecil, menengah, besar, dan pasar tradisional perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Pasar tradisional dan Minimarket
- 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998
3. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
- Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Asas, maksud dan tujuan
3. Ruang lingkup
4. Penataan pasar tradisional dan minimarket
5. Pembinaan pasar tradisional dan minimarket
6. Kemitraan
7. Kewajiban dan larangan
8. Perizinan
9. Pelaporan, pengawasan dan pengendalian
10. Sanksi admnistrasi
11. Ketentuan peralihan
12. Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
- 14 hlm, penjelasan 3 hlm
|