Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Master Plan Pengembangan Kawasan Kakao Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016-2019
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/CT.140/8/2012 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian menyebutkan bahwa Kawasan Pertanian Provinsi ditetapkaan oleh Gubernur;
b. bahwa dalam rangka peningkatan produksi, produktivitas, mtu kakao yang berkelanjutan dan mendukung pengembangan industri pengolahan kakao nasional harus dilakukan melalui pemanfaatan ruang yang terencana dan terarah berdasarkan potensi sumber daya lahan;
c. bahwa untuk mencapai peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu kakao yang berkelanjutan diperlukan kebijakan pengembangan kawasan kakao;
d. perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Master Plan Pengembangan Kawasan Kakao Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 -2019.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
10. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010;
14. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/9/2009;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/8/2012;
17. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 126 Tahun 2015;
Pengertian, Maksud dan Tujuan, Sistematika
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
151
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Transportasi Nasional pada Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan keterpaduan sektor transportasi dengan sektor lainnya;
b. bahwa sistem transportasi wilayah merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang disusun dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Sistem Transportasi Nasional pada Tataran Transportasi Wilayag Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007;
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008;
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009;
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
24. Peraturan Presiden Nmor 32 Tahun 2011;
25. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003;
26. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2005;
27. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2006;
28. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2010;
29. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 11;
30. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 2010;
31. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2011;
32. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 51 Tahun 2011;
34. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2012;
35. Perautran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013.
Pengertian yang ada dalam Peraturan Gubernur tersebut; Maksud ditetapkannya Sitranas pada Tatrawil Provinsi Sulawesi Tenggara; Tujuan Sistranas; Sistematika Penyusunan Sitranas; Pelaksanaan Sitranas;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
32
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 89 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2013 tentang Peningkatan Nilai Tambah dan Pengendalian Eksport Mineral dan Batubara Di Wilayah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kapasitas investasi pembangunan industri pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara di Provinsi Sulawesi Tenggara
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, maka peningkatan nilai tambah dan pengendalian eksport mineral dan batubara di Wilayah Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2013 perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010;
6. Peraturan Pemerintah Nomor23 Tahun 2010;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010;
9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014;
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2013;
11. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/29/M.PE/1995;
12. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995;
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2013.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Peningkatan Nilai Tambah dan Pengendalian Ekspor Mineral dan Batubara di Wilayah Sulawesi Tenggara diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib, efisien dan efektifitas pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu
adanya Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran
2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesial Tahun 1964 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687); �
2. Undang Undang Nomor 18 Tahun 999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Repub Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
L
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851); I
4. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahul l 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambah Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
4400);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun Nomor 4438); I
. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
9.
10.
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik In!nesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negar Republik Indonesia
Nomor 5567), sebagaimana telah diu ah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintah Daer, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Ttun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3955);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Repubr Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575); l
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 T un 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, [bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tah 2005 tentang
Pendoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negar4
Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
17. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
18. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana tj1ah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2015;
19. Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerin�an Daerah;
20. Peraturan Presiden Nomor 138 tahun 2014 tentang
Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri yang Bekerja
Scbagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua
k4
terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas
Pera±
Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang edoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barrg
Milik Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016;
25. Peraturan Menteri Keuangan Nomo 65/PMK.02/2015
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016;
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi
kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 2);
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2011 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 1);
28. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 11); I
29. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Bappeda dan Lembaga Teknis Dae4 Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor 3);
30. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2010 Nomor l);
31. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008
Nomor 8);
PEDOMAN
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN
ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
34 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Skala Kecil bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Tata Cara Musyawarah Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Musyawarah Pengadaan Tanah Skala Kecil Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012;
5. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tata Cara Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Skala Kecil, Tata Cara Pembayaran, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pakta Integritas di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan dan memperkuat komitmen
bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi maka
dipandang perlu adanya peraturan mengenai Penyelenggaraan
Pakta lntegritas di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
b. bahwa pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi para
Pimpinan Satuan Kerja Prangkat Daerah serta seluruh Pegawai
Aparatur Sipil Negara dalam rangka menumbuhkan keterbukaan
dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang
berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Penyelenggaraan Pakta Integritas di
lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negera Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874), Sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia, tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. lnstruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi;
12. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta
Integritas Di Lingkup Kementerian/Lembaga dan Pemerintah
Daerah;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun
2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012
Nomor 10);
15.
16.
3
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor
11);
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor 3);
Bab I
Ketentuan Umum
Bab II
Tujuan
Bab III
Pelaksanaan
Bab IV
Pembiayaan
Bab V
Pengawasan Pakta Integritas
Bab VI
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian pelayanan publik tertentu kepada
pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu
tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi perlu
mendapat perlindungan melalui program Sadan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan jaminan kepastian
hukum bagi pekerja maka perlu adanya pengaturan
untuk pelaksanaannya;
c. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31
Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan,
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa
Konstruksi Dan Sektor Informal sudah tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2918);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1981 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
11. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 ten tang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4761);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3955);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
17. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5).
18. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Hubungan An tar Lembaga Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi
Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang,
Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan
Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 154);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156);
23. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
253);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tenatang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 628);
26. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan
Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian Lepas,
Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada
Sektor Usaha Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2076);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB III
TUJUAN
BAB IV
KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
BAB V
PENETAPAN IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI PESERTA
PENERIMA UPAH YANG BEKERJA PADA PEMBERI KERJA SELAIN
PENYELENGGARA NEGARA
BAB VI
PENETAPAN IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI PESERTA PADA
SEKTOR JASA KONSTRUKSI BAGI PEKERJA YANG BEKERJA PADA
PROYEK FISIK
BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL
KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK
TERTENTU
BAB VIII
PELAKSANA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII
PEMBIAYAAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 32 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017 menyebutkan bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah Perubahan menjadi Pedoman Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gebernur Sulawesi Tenggara tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004;
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007;
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;
7. Peraturan Pemerìntah Nomor 20 Tahun 2004;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2006;
11. Peraturan Pemerlntah Nomor 8 Tahun 2008;
12. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahuri 2010;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2015;
19. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, RKPD Perubahan Tahun 2016; SKPD yang melaksanakan perubahan RKPD agar melakukan Perubahan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Pola Kontribusi
ABSTRAK:
a. Bahwa Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sulawesi
Tenggara merupakan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
Pemerintah yang terakreditasi sesuai Keputusan Lembaga
Administrasi Negara Nomor 1182/1/1/9/2011;
b. bahwa untuk memberikan Jaminan Kepastian Hukum
mengenai Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan yang
dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan
Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Pola Kontribusi, maka
perlu adanya pengaturan untuk pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur
Sulawesi Tenggara tentang Pola Kontribusi.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 lenlang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Ncgeri Sipil (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
198, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4019)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomorl
37 Tahun 2003
tentang Rumpun Pendidikan dan Pelatihan Teknis
Subtantif Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Kepala Lembaga Adminislrasi Negara Nomor 2
tahun 2015 tenlang Rincian Biaya Umum
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri
Sipil Tahun 2015;
9. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara nomor I 0
Tahun 2015 lentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pcgawai
Negeri Sipil Golongan I, II dan III dari pengangkatan
Tenaga Honorer Kategori I dan atau Kategori I!;
10. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15
Tahun 2015 tentang Pedoman Pcnyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai
Negeri Sipil Golongan III;
11. Peraturan Kepala Lembaga Adminislrasi Negara Nomor 16
Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai
Negeri Sipil Golongan I dan 11;
12. Peraturan Kepala Lembaga Adminislrasi Negara Nomur 19
Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat lll;
13. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomur 20
Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 5 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran
Dae rah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor 3).
Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Pada Badan Pendidikan Dan Pelatihan Provins! Sulawesi Tenggara Dengan Pola Kontribusi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu adanya penyesuaian terhadap ketentuan Izin Usaha Pertambangan untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara di Provinsi SuIawesi Tenggara;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemberian izin dan pengendalian usaha pertambangan mineral dan batubara perlu adanya pedoman teknis pemberian izin usaha pertambangan pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pedoman Teknis
Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010;
9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2013;
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2014;
11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor I Tahun 2014;
12. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/29/M.PE/1995;
13. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2013.
Ketentuan Umum, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara; Hak dan Kewajiban; Sarana dan Prasarana; Jangka Waktu; Sanksi Administrasi; Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat