Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembangunan dan Perolehan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa perumahan dan Pemukiman merupakan salah
satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor
penting dalam peningkatan harkat dan martabat
manusia, maka diciptakan kondisi yang dapat
mendorong pembangunan perumahan bagi Pegawai
Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan
dalam rangka merealisasikan Visi Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara, maka diperlukan adanya langkah
kongkrit Pemerintah Provinsi yaitu dengan
membangun Perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil
guna meningkatkan kinerja dan kesejahteraan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokokpokok Kepegawaian (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Pemukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana Lelah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua alas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerinlahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tenlang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Pcmerintah Nomor 6 Tahun 2006 tenlang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kcrja
Sekretarial Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara. (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tcnggara Nomor 10 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 10);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 11);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2012 Nomor 12).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
FUNGSI MASING-MASING PIHAK
BAB IV
PERSYARATAN DAN TATA CARA
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
KLASIFIKASI RUMAH
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB IX
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB X
PELAPORAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Biaya Perjalanan Dinas Gubernur, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Keuangan Daerah serta
untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah
dan Sekretaris Daerah maka perlu adanya pengaturan tentang Biaya Perjalanan
Dias Gubernur / Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Biaya Perjalanan
Dinas Gubernur / Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Pro Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan - Tonggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Program Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 206, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4437) sebagaimana telah diubah
dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nemer
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomer 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik lr,donesia Tahun 2005 Nomor 137), Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140),
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraar Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nemer 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah l<abupatan/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737)
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nemer 59 Tahun 2007;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas
Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak
Tetap, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008;
15. Pera tu ran Menteri Keuangan Nomor 1OO/PMK.02/2010 ten tang Standar Bia ya
Umum Tahun Anggaran 2011;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nemer 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Penwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
18. Pera tu ran Dae rah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2010 ten tang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
Anggaran 2011;
BAB I
PERJALANAN DINAS
GUBERNUR, WAKIL GUBERNUR DAN SEKRETARIS DAERAH
BAB II
BIAYA TRANSPORT
PERJALANAN DINAS LOKAL
BAB Ill
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2014.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Eliminasi Malaria di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Program Eliminasi Malaria di
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan
salah satu wilayah target sasaran Eliminasi Malaria;
b. bahwa untuk kesamaan langkah dan tindakan
pelaksanaan pengendalian penyakit malaria menuju
tercapainya Eliminasi Malaria di Provinsi Sulawesi
Tenggara maka perlu adanya Peraturan untuk
pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Eliminasi Malaria di Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 4 7 Prp. Tahun 1960 ten tang
Pembentukkan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonsia
Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerin tahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
004/MENKES/SK/1/2003 tentang Kebijakan dan
Strategis Desentralisasi Bidang Kesehatan;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 5 Tahun 2013
tentang Pedoman Tatalaksana Malaria;
8. Keputusan
3
Menteri Kesehatan
tentang
Nomor
293/MENKES/SK/IV /2009 Eliminasi Malaria di Indonesia;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintaha Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4).
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2012 Nomor 11).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TARGET DAN INDIKATOR
BAB III
STRATEGIS ELIMINASI MALARIA
BAB IV
TUGAS PEMERINTAH DAERAH
BAB V
TIM PENILAI ELIMINASI MALARIA
BAB VI
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2014.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 65 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Biro Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektif dan efektifitas maka Penjabaran Tugas
dan Fungsi Biro Layanan Pengadaan Sekretarirat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2014
perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 9 tahun 2014 tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi Biro Layanan Pengadaan
Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun
2012;
6. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan
Pengadaan;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 1);
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2014
tentang Penjabaran Togas dan Fungsi Biro Layanan Pengadaan
Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 9).
Penjabaran Tugas Dan Fungsi Biro Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Provins! Sulawesi Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2014.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2014
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Rekam Film Cerita atau Film Dokumenter
ABSTRAK:
Bersarkan UU No. 4 Tahun 1990 ditegaskan bahwa pemanfaatan hasil budaya bangsa yang berbentuk karya cetak dan karya rekam perlu dihimpun, disimpan, dilestarikan, dan didayagunakan di suatu tempat sebagai koleksi deposit. Mengingat pentingnya peranan karya cetak dan karya rekam, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan, dan pelestarian terhadap seluruh hasil karya cetak dan karya rekam tentang Sulawesi Tenggara. Sehubungan dengan hal tersebut perlu membentuk membentu Perda yang mengatur tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 8 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 23 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang serah simpan karya cetak, karya rekam dan karya rekam film cerita atau film dokumenter dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang pelaksanaan serah simpan karya cetak, karya rekam dan karya rekam film cerita atau film dokumenter, penyerahan daftar judul karya cetak, karya rekam dan karya rekam film cerita atau film dokumenter, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 menegaskan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah, Swasta ditetapkan dengan Perda. Pemprov Sulawesi Tenggara telah menyertakan modal pada PT Asuransi Bangun Askrida yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial, khususnya dalam pemberian jaminan asuransi di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Asuransi Bangun Askrida.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang bentuk penyertaan modal daerah yang berupa uang yang dianggarkan dalam APBD, besaran penyertaan modal daerah, tata cara penyertaan modal daerah, pengendalian dan bagi hasil usaha penyertaan modal daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 63 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah untuk Jenis Pungutan Pajak Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pemungutan Pajak Rokok
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 ten tang Pajak
Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011
ten tang Pajak Daerah, untuk jenis pungutan Pajak Rokok.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3613), sebagaimana telah diubah dengan undang -undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang -
undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4755);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang--Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
tentang Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Rokok;
12.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah.(Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 5).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK ROKOK
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN MASA PAJAK
BAB IV
PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
BAB V
PENERIMAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 61 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 7 ayat (9)
dan Ketentuan pasal 14 ayat (6) Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 ten tang
Pajak Daerah, dengan berpedoman kepada Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maka Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 22 Tahun 2012
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun
2012 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur
Sulawesi Tenggara tentang Penghitungan Dasar Pengenaan
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor Tahun 2014;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), Sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997
tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah,
Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 2 Tahun 2008);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 5);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) Sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN
DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
BAB III
TARIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
19 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Biro Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara maka dalam
rangka optimalisasi pengadaan barang/jasa,
dipandang perlu menetapkan Standar Operasional
Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada
Biro Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi
Tenggara tentang Standar Operasional Prosedur
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Biro Lavanan Pengadaan Sekretariat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. [Indano-Indano Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang -undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741;
10. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
11. PeraturanPresidenNomor 54 Tahun 2010
ten tangPengadaanBarang/ J asaPemerin tahse bagaima
na telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan PresidenNomor 70 Tahun 2012;
12. Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun
2013;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor l Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor l);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2010
Nomor 1).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill
TATA HUBUNGAN KERJA
BAB IV
MEKANISME PROSES PENGADAAN BARANG/JASA
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2014.
26 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 70 Tahun 2014
Kehutanan dan PerkebunanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan Peternakan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal
12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan menyebutkan bahwa
Komisi Penyuluhan Provinsi ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a,
maka Pembentukan Komisi Penyuluhan
Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2009 perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Pembentukan Komisi
Penyuluhan Pertanian dan Perikanan
Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang pembentukan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembetukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4660);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembangian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda
dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2012 Nomor 12);
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
67 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas Pokok
dan Fungsi Sekretariat Badan Koordinasi
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Prov.Sultra.
9. Statuta Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional
Tahun 2009
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat