Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum dalam Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kebijaksanaan Pemeintah
menaikkan harga BBM, meningkatnya harga spare part (suku
cadang), kondisi geografis, load factor (faktor muatan),
kondisi prasarana jalan, maka dipandang perlu meninjau
kembali Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 21
Tahun 2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 15 Tahun
2008 tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas
Kabupaten / Kota Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus/
Mobil Penumpang Umum Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran pelayaran Jasa
Angkutan dengan memperhatikan kemampuan daya beli
masyarakat dan kelangsungan hidup usaha, perlu adanya
penyesuaian dan penataan kembali tarif jarak angkutan
lintas Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum demi
terjaminnya hak dan kewajiban pemakai jasa angkutan perlu
diambil langkah-langkah penertiban dengan kewajiban
memenuhi iuran wajib dana pertanggungan wajib
kecelakaan penumpang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan
Taif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di
Jalan Dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum Dalam
Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahan 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang -Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tengggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2720);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemeintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3527);
6. Peraturan Pemeintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemeintahan Daerah Provinsi, dan Pemeintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002
tentang Mekanisme Penetapan Taif dan Formula
Perhitungan Biaya Produksi Angkutan Penumpang dengan
Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi;
8. Keputusan Mentei Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003
tentang Penyelenggaraan Angkutan orang di jalan dengan
kendaraan umum;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2012 Nomor 11);
11. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2005
tentang Penetapan Jaingan Trayek Angkutan Umum Lintas
Kabupaten / Kota Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus /Mobil Penumpang Umum Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2015
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 54 Tahun 2014 tentang Beasiswa Masyarakat Berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 54 Tahun 2014 tentang Beasiswa Masyarakat Berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a.bahwa untuk efektifitas dan efesiensi Pelaksanaan Beasiswa
Masyarakat Berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara maka beasiswa masyarakat berprestasi Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 54 Tahun
2014 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 54 Tahun 2014 tentang Beasiswa
Masyarakat Berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara,
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 430 l);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 lentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4769);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4894);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), se bagaimana telah diu bah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerinlah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan
Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah
Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomo 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209 );
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2013 - 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013 Nomor 7) sebagaimana Lelah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2014 Nomor 3);
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 54 tentang
Beasiswa Masyarakat Berprestasi Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Serita Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 54).
BAB I
KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 88 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Pelabuhan Pomalaa
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun
2009 tantang Kepelabuhan menyebutkan bahwa setiap Pelabuhan wajib
memiliki Rencana lnduk Pelabuhan sebagai Pedoman dalam
Pengembangan Pelabuhan dan Pengaturan Tata Guna Tanah dan
perairan di Daerah lingkungan kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
Pelabuhan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
KP .414 Tahun 2013 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan
Nasional, maka Pelabuhan Pomalaa telah ditetapkan sebagai Pelabuhan
Pegumpan Regional;
c. bahwa sesual rekomendasi Bupati Kolaka Nomor 552/663/2015 tanggal 2
April 2015, maka lokasi Pembangunan Pelabuhan Laut Pomalaa sebagai
felabuhan Pengumpan Regional telah sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Kolaka;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf
b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Rencana lnduk Pelabuhan Pomalaa
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang - Undang Nomor 47 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republk Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Nomor4725);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4849);
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor
2 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Alas Undang -Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang0
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5070)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Angkutan di Perairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093);
8 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 Angkutan di Perlindungan
Lingkungan Maritim (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5109);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010 tentang
Kenavigasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093);
10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 414 Tahun 2013 tentang
Penetapan Rencana lnduk Pelabuhan Nasional;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
BAB Ill
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN FASILITAS
BAB IV
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN LAHAN
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 66 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal
30, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 36, Pasal 39, Pasal 42
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor I
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, ketentuan
Pasal 51, Pasal 54, Pasal 56, Pasal 60, Pasal 63, Pasal 65
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan
ketentuan Pasal 45, Pasal 48, Pasal 54, Pasal 57 Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara tentang Retribusi Daerah
b. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6
Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu
menyusun petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Retribusi Daerah.
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Petunjuk.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Dacrah
Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Pera tu ran Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ten Lang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Noma 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5567), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tcnlang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun
2012);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012
Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6
Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2012 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2010 tentang Retribusi Perikanan Tangkap
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2010 Nomor 4);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI DAERAH
BAB III
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB IV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, PEMBERIAN
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB V
TATA CARA PENGAHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
BAB VI
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah dalam Rangka Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan yang Berasal dari Dana Pusat Infestasi Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, serta seiring dengan komitmen Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2013 maka dipandang perlu melakukan Pinjaman Daerah;
Bahwa Pinjaman Daerah dalam rangka pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang berasal dari dana Pusat Investasi Pemerintah merupakan alternatif sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran - 2012 yang merupakan inisiatif dan kewenangan Dearah;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah menegaskan bahwa dalam melakukan Pinjaman Daerah Pemerintah Daerah wajib memenuhi persyaratan antara lain adalah persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh calon pemberi pinjaman;
Bahwa salah satu -persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh calon pemberi pinjaman sebagaimana dimaksud huruf c adalah adanya jaminan pengembalian pinjaman melalui Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah Dalam Rangka Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan yang Berasal dai Dana Pusat Investasi Pemerintah;
Dasar Hukum : UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tanun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum (pasal 1)
2. Maksud dan tujuan (pasal 2)
3. Jumlah dan sumber (pasal 3)
4. Penggunaan pinjaman daerah (pasal 4)
5. Jangka waktu dan bunga pinjaman (pasal 5)
6. Pbncairan pinjaman daerah (pasal 6)
7. Pembayaran kewajiban pinjaman (pasal 7)
8. Ketentuan sanksi (pasal 8)
9. Ketentuan penutup (pasal 9 – pasal 10)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2012.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Beasiswa Masyarakat Berprestasi Program Cerdas Sultraku Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Pada Institut Teknologi Sepuluh Nopember
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
menyebutkan bahwa pemberian beasiswa oleh Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya diatur dengan Peraturan Kepala
Daerah;
b. bahwa dalam upaya peningkatan kualitas sumberdaya
manusia, maka pemerintah daerah dipandang perlu untuk
membantu dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk
dapat meningkatkan kualitas pendidikannya dalam bentuk
pemberian beasiswa berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Kota diSulawesi
Tenggara;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama antara
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara
dengan institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya masingmasing Nomor 425.1/852/DPK dan Nomor 064996/T2.1V/KS.
00.00/2014 Tentang pemberian beasiswa pendidikan kepada
masyarakat berprestasi program Cerdas Sultraku maka dalam
rangka efektivitas dan optimalisasi pengelolaan beasiswa
masyarakat berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, maka
perlu adanya pengaturan untuk pelaksanaanya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Beasiswa Masyarakat
Berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada institut
Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemeintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan
Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 44,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5209 ) ;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012
Nomor 11).
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 - 2018
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013
Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
SASARAN DAN JANGKA WAKTU
BAB IV
JENIS PROGRAM
BAB V
PERSYARATAN PENERIMA
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
PENYALURAN DANA BEASISWA
BAB VIII
PELAPORAN DAN EVALUASI
BAB IX
PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIAN BEASISWA
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai k e t e n t u a n Pasal 356 ayat (1) h u r u f b
P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
t en t a n g Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan P e r at u r a n Daerah ten t a n g Rencana
Pembangunan J a n g k a Panjang Daerah d an Rencana
Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah, se r t a Tata
Cara P e r ubahan Rencana Pembangunan J a n g k a
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan J a n g k a
Menengah Daerah, d an Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, menyebutkan bahwa P e r a t u r a n Gubernur
t en t a n g Pe r u b ah a n Rencana Kerja Pemerintah Daerah
dijadikan pedoman p e n y u s u n a n Kebijakan Umum
Pe r u b ah a n APBD s e r t a P e r u b ah a n Prioritas d an Plafón
Anggaran Sementara;
b. bahwa se h u b u n g an dengan m a k s u d h u r u f a dan
u n t u k mel ak san ak an Ketentuan Pasal 88 ayat (1)
P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 120 t a h u n
2018 ten t a n g Pe r u b ah a n a t a s P e r at u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 t a h u n 2015 t entang
Pembentukan Produk Hukum Daerah maka
Rancangan Pe r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara
t en t a n g Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan
Sulawesi Tenggara Tah u n 2019 telah dilakukan
Fasilitasi Oleh Menteri Dalam Negeri dengan s u r a t
Nomor 0 5 0 / 3 1 9 6 / Bangda Perihal Hasil Fasilitasi
R a n c a n g a n P e r a t u r a n G u b e r n u r t e n t a n g P e r u b a h a n
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara
T ahun 2019;
c. bahwa b e rd a s a r k an pertimbangan sebagaimana
dimaksud h u r u f a d an h u r u f b maka perlu
m enetapkan P e r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara
t en t a n g Per u b ah an Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tah u n 2019.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tah u n 1964 t entang
Penetapan Pe r at u r a n Pemerintah pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T ah u n 1964 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d an Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 47 Prp T ah u n 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
d an Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 T ahun 2003 t entang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 T ah u n 2004 ten t a n g Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 T ah u n 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah P u s a t dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah d i u b ah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 T ah u n 2015 tentang
P e r u b ah a n Kedua a t a s Undang-Undang Nomor 23
T ahun 2014 ten t a n g Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 20 T ahun 2004 t entang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
7. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 39 T ah u n 2006 t entang
Tata Cara Pengendalian d a n Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
8. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 40 T ah u n 2006 tentang
Tata Cara P e nyusunan Rencana Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
9. P e r a t u r a n Presiden Nomor 2 T ahun 2015, tentang
Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Nasional
T ahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2015 Nomor 3);
10. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
t en t a n g Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Pe r at u r a n Daerah ten t a n g Rencana
Pembangunan J a n g k a Panjang Daerah d an Rencana
Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah, s e r t a Tata
Cara P e r ubahan Rencana Pembangunan J a n g k a
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan J a n g k a
Menengah Daerah, d an Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1312);
11. Pe r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018
t en t a n g P e n yusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
T ahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 550);
12. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
T ah u n 2007 t en t a n g Tata Cara P e n y u s u n a n Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tah u n 2007 Nomor 3);
13. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
13 T ahun 2016 t en t a n g Pembentukan dan S u s u n a n
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
14. Pe r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
T ahun 2019 ten t a n g Rencana Pembangunan J a n g k a
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara T ahun 2019 Nomor 9);
15. Pe r at u r a n Gub er n u r Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tah u n 2018 t entang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2019 (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2018 Nomor 13).
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi
ABSTRAK:
bahwa dalam untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor serta
Penghapusan Sanksi Administrasi.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
1 Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47
prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi
Selatan-Tenggara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687).
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia) Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 tahun 2008 Nomor 59,Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844),
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pengambilan
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia) Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2011 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBERIAN PENGURANGAN PKB
BAB. Ill
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2014.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 27 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektif dan efektifitas Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah
Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,
maka Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara yang ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2013
perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah
Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi
Tenggara 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 7);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Satuan Palisi Pamong Praja (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 9);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi Dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa
kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014
Nomor l);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2012 Nomor 11);
14.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
5 Tahun 2008 tentang Inspektorat, Bappeda dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 12);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
10 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013
Nomor 10);
16. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 95
Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 95 ).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
PENERIMA DAN BUKAN PENERIMA TPP
BAB IV
KOMPONEN DAN MASA PENILAIAN TPP
BAB V
TATA CARA PENILAIAN
BAB VI
BESARAN, PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN TPP
BAB VII
ALOKASI ANGGARAN
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TPP
BAB IX
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 55 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintahan Daerah Cabang Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013
tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan
dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah,
perlu dibentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Cabang
Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa terhadap Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu
dilakukan peningkatan kompetensi dan pengembangan
prestasi Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Lembaga Sertifikasi Profesi Cabang Provinsi Sulawesi
Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687) ;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5567); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4019);
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 893.5-37
Tahun 2011 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi
Profesi Pemerintahan Daerah di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013
tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan
dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor6);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah
Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA
BAB IV
PENDANAAN
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat