Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penyaluran Dana bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan pasal dan pasal 59
ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nornor
5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah rnaka Perlu rnenyusun
Tata Cara Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud
huruf a, perlu rnenetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi
Tenggara tentang Tata Cara Penyaluran Dana Bagi Hasil
Pajak Provinsi kepada Pernerintah Kabupaten/Kota se
Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nornor 2
Tahun 1964 tentang Pernbentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
rnengubah Undang-undang Nornor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pernbentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (
Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nornor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan kedua atas Undang - undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 5).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN KEDUDUKAN
BAB III
BESARAN DANA BAGI HASIL
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2014.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun 2019
RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2018-2023
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa u n t u k m el aksanakan Ketentuan Pasal 273
ay at (1) Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014
t en t a n g Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
d i u b ah d u a kali d an t e r a k h ir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 t en t a n g Perubahan
Kedua a t a s Undang-Undang Nomor 23 Tah u n 2014
t e n t a n g Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa
Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan
dengan P e r at u r a n Kepala Daerah setelah RPJMD
ditetapkan;
b. bahwa s e h u b u n g a n dengan m a k s u d h u r u f a d an
u n t u k m el a k s an a k a n Ketentuan Pasal 88 ayat (1)
P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 120 t a h u n
2018 ten t a n g Pe r u b ah a n a t a s P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 t a h u n 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah maka
Rancangan Pe r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara
t en t a n g Rencana Strategis Perangkat DaerahTahun
2018-2023 telah di lakukan Fasilitasi Oleh Menteri
Dalam Negeri dengan s u r a t Nomor
188.34/3313/OTDA Perihal Fasilitasi Rancangan
P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana
d i ma k su d h u r u f a d a n h u r u f b mak a perlu
men e t ap k a n P e r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara
t en t a n g Rencana Strategis Perangkat DaerahTahun
2018-2023.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia T ahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 ten t a n g
Penetapan Pe r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T ahun 1964 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d an Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 ten t a n g
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tah u n 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 25 T ahun 2004 ten t a n g
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten t a n g
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah P u s at
d a n Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tah u n 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 17 T ah u n 2007 ten t a n g
Rencana Pembangunan J a n g k a Panjang Nasional
T ahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 T ahun 2007 ten t a n g
P e n a ta an Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 12 T ahun 2011 ten t a n g
Pembentukan P e r a t u r a n Peru n d an g - u n d an g an
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 ten t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah d i u b ah beberapa kali t er a k h ir
dengan Undang-Undang Nomor 9 T ah u n 2015
ten t a n g P e r u b a h a n Kedua a t a s Undang-Undang
Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Pe r at u r a n Pemerintah Nomor 58 T ah u n 2005
ten t a n g Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Pe r at u r a n Pemerintah Nomor 26 T ahun 2008
t en t a n g Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833);
11. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 18 T ah u n 2016
ten t a n g Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tah u n 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
12. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 46 T ah u n 2016
t en t a n g Tata Cara Penyelenggaraan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tah u n 2016 Nomor 228,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5941);
13. P e r a t u r a n Presiden Nomor 2 T ahun 2015, ten t a n g
Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Nasional
Tah u n 2015-2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2015 Nomor 3);
14. Pe r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 t a h u n
2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah d i u b ah dengan
P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 120 t a h u n
2018 t en t a n g Pe r u b ah a n a t a s P e r at u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 t a h u n 2015 ten t a n g
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tah u n 2018 Nomor 157);
15. Pe r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 86 t a h u n
2017 ten t a n g Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
d a n Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Pe r at u r a n Daerah Tentang
Rencana Pembangunan J a n g k a Panjang Daerah d an
Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah,
se r t a Tata Cara P e r ubahan Rencana Pembangunan
J a n g k a Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
J a n g k a Menengah Daerah, d an Rencana Kerja
Pemerintah Daerah(Berita Negara Republik
Indonesia T ahun 2017 Nomor 1312);
16. P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 7 t a h u n
2018 t en t a n g Pembentukan d an Pel ak s an aan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis dalam P e n yusunan
Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ah u n 2018
Nomor 459);
17. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 4 T ah u n 2012 ten t a n g Rencana
Pembangunan J a n g k a Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2012
Nomor 4);
18. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 9 T ah u n 2019 ten t a n g Rencana
Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2019
Nomor 9).
Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa dengan diserahkannya beberapa Balai Pelatihan kepada daerah sebagai konsekuensi pelaksanaan Otonomi Daerah, maka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pemanfaatan fasilitasnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas Balai Pelatihan pada UPTD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka pemanfaatan fasilitas, perlu dipungut retribusi sebagai salah satu jenis retribusi pemakaian kekayaan daerah. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa pelaksanaan retribusi daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Tingkat 1 Prov. Sultra No. 7 Tahun 1989; Perda Prov. Sultra No. 5 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Perda Prov. Sultra No. 15 Tahun 2001.
perda ini mengatur tentang ketentuan umum, nama,obyek,subyek,dan golongan retribusi, wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, kewenangan pemungutan, kewajiban membayar retribusi, tata cara pemungutan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi adminstrasi, tata cara penggunaan pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi pemanfaatan fasilitas balai pelatihan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 28 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Paraf Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi
tata kelola naskah dinas di lingkungan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara, maka perlu adanya
pengaturan mengenai paraf naskah dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Gubemur Sulawesi Tenggara tentang Paraf Naskah
Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun
telah diubah dua
2008 Nomor 3) sebagaimana
kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2014 Nomor 1 );
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4 )
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012
( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2012 Nomor 11 );
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012
( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2012 Nomor 12 );
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 43
Tahun 2011 ten tang Pedoman Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
JENIS NASKAH DINAS
BAB V
PARAF NASKAH DINAS
BAB VI
JENIS PARAF NASKAH DINAS
BAB VII
TANGGUNGJAWAB
BAB VIII
PELIMPAHAN KEWENANGAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan
ABSTRAK:
a. bahwa P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2012 t en t a n g Pe tunjuk Pelak s an aan Pajak Air
Permukaan Atas P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 5 T ahun 2011 t e n t a n g Pajak Daerah tidak
sesuai dengan Ketentuan P e r a t u r a n P e r undang- undangan
sehingga perlu diganti;
b. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
h u r u f a, perlu men e t ap k a n P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi
Tenggara t en t a n g Tata Cara Pemungutan Pajak Air
Permukaan.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ah u n 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 t e n t a n g Penetapan
Pe r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
T ahun 1964 t e n t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah d an Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687)
3. Undang-Undang Nomor 11 T ah u n 1974 t e n t a n g Pengairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 1974 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3064);
4. Undang-Undang Nomor 19 T ah u n 1997 t en t a n g Penagihan
Pajak dengan S u r a t Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tah u n 2009 t en t a n g Pajak Daerah
d a n Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah d iubah
beberapa kali t e r a k h ir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 t e n t a n g Perubahan k e dua a t a s Undang-undang
Nomor 23 T ahun 2014 t en t a n g Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2015 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5579);
7. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 91 T ahun 2010 t en t a n g J e n i s
Pajak yang Dipungut Ber d asa r k a n Penetapan Kepala Daerah
a t a u Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
8. Per at u r an Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2011 t en t a n g Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara T ahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Pe r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 4 T ahun 2019 t en t a n g P e r u b ah a n Atas Per at u r an
Daerah Nomor 5 Tahun 2011 t e n t a n g Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2019
Nomor 4).
KETENTUAN UMUM
ÑAMA OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK
KEWENANGAN
DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK, PENETAPAN PAJAK, SANKSI ADMINISTRASI, TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
JENIS FORMULIR DAN PENATAUSAHAAN
BAGI HASIL PAJAK
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
KEBERATAN DAN BANDING
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
KADALUWARSA PENAGIHAN
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
P e r at u r a n G u b e m u r Sulawesi Tenggara Nomor 9 T ahun 2012 t en t a n g
Pe tunjuk Pel ak s an aan Pajak Air Permukaan a t a s P e r a t u r a n Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 T ahun 2011 t en t a n g Pajak
Daerah
17
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Biaya Operasional Pendidikan pada Pendidikan Formal dan Pendidikan Non Formal
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung alokasi anggaran untuk membiayai
kegiatan Pemberian Biaya Operasional Pendidikan pada
jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) telah
dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, sehingga untuk menghindari adanya tumpang
tindih pembiayaan dengan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah maka Biaya Operasional Pendidikan
Formal dan Pendidikan Non Formal yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 556 Tahun 2015 perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Biaya Operasional
Pendidikan Formal dan Pendidikan Non Formal Tahun
2016.
1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia· Tahun
2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dasen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomorl65 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4738);
14 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941 );
15 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus
Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2009
Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016 );
16 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5015 );
17 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
19 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1)
Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan;
20 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun
2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan.
21 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun
2011 ten tang Tunjangan Khusus bagi Guru Tetap
Bukan Pegawai Negeri Sipil (GTBPNS) yang belum
memiliki Jabatan Fungsional.
22 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tahun 2012 Nomor 11);
23 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 NOmor 7) Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
24 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 8);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
BAB III
KOMPONEN PENGGUNAAN DANA
BAB IV
PEMBIAYAAN
BABV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2014
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 66 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Pada Biro Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan pada Biro Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara maka
dalam rangka optimalisasi pelayanan pengadaan barang/jasa,
dipandang perlu menetapkan Standar Pelayanan pada Biro
Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang
Standar Pelayanan pada Biro Layanan Pengadaan Sekretariat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 385 1);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik I ndonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
PengadaanBarang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012;
13. Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014
Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2010 Nomor 1).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
BAB III
KOMPONEN STANDAR PELAYANAN
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2014.
33 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal
menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi menyusun Rencana
Umum Penanaman Modal Provinsi yang mengacu pada Rencana
Umum Penanaman Modal dan prioritas pengembangan potensi
provinsi ;
b. bahwa dalam rangka percepatan pertumbuhan perekonomian
daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan
adanya kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Rencana Umum Penanaman Modal
Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan -Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dua kali , terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemeintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844 );
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemeintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemeintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 .Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum
Penanaman Modal, (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun
2012 Nomor 42) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2008-2013;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2010 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk menjamin ketersedian Bahan Bakar di dalam
negeri dan mengurangi subsidi bahan bakar Minyak (BBM) guna
meringankan beban keuangan negara, perlu dilakukan substitusi
penggunaan Minyak Tanah ke LPG 3 Kg;
b. bahwa sebagai akibat dari terjadinya kenaikan harga BBM Jenis tertentu,
yang mengakibatkan meningkatnya biaya transportasi dan komponen
pendukung lainnya serta terjadinya kenaikan harga jual LPG 3 Kg
ditengah masyarakat, maka Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk Keperluan Rumah
Tangga dan Usaha Mikro yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 Provinsi Sulawesi
Tenggara perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
38 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk Keperluan Rumah
Tangga dan Usaha Mikro.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha
Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4436);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan dan
Penetapan Harga LPG tabung 3 Kg;
7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Nomor 26 Tahun
2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG;
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun
2012 tentang Harga Eceran Teringgi Bahan Bakar Minyak Jenis
Tertentu;
9 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor :
1454/K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan
Tugas Pemerintahan dibidang Minyak dan Gas Bumi;
10. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1980
K/12/MEM/2009 tentang Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg Tahun
Anggaran 2009;
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro;
12. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 59 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Koordinasi, Sosialisasi Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg di Sulawesi Tenggara.
Penetapan Harga Eceran Tertinggi (Het) Liquified Petroleum Gas (Lpg) Tabling 3 Kg Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Usaha Mikro.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2014.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2018
URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DAN NON STRUKTURAL
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Dearah, yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, maka perlu menyusun uraian tugas jabatan Struktural dan Non Struktural sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Sulawesi Tenggara; 6. Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2016 tentang SOTK.
KETENTUAN UMUM
Kedudukan dan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi
Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Perhubungan
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 104 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara
90
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat