Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satu Data Provinsi
ABSTRAK:
a. bahwa u n t u k mewujudkan k e te r p ad u a n
p e re n c an a an , p e la k s a n aa n , evaluasi, d an
pengendalian p e mb a n g u n an perlu didu k u n g dengan
d a t a yang a k u r a t , mu ta k h i r , t er p a d u , d a p a t
dipertanggungjawabkan, m u d ah diakses d an
dibagipakai s e r t a dikelola se c a r a seksama,
terintegrasi d a n berkelanjutan;
b. bahwa b e r d a s a r k a n k e t e n t u a n Pasal 18 P e r a t u r a n
Presiden Nomor 39 T ah u n 2019 t en t a n g S a t u Data
Indonesia, Pemerintah Daerah Provinsi mempunyai
kewenangan u n t u k menyelenggarakan s a t u d a t a
tingkat provinsi;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana
d i ma k su d dalam h u r u f a d a n h u r u f b, perlu
men et ap k an P e r a t u r a n G u b e r n u r t en t a n g S a t u Data
Provinsi;
1. Pasal 18 a y a t (6) Undang - Undang Da sa r Negara
Republik Indonesia T ah u n 1945;
2. U n d a n g - U n d a n g Nomor 13 t a h u n 1964 t en t a n g
Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 t a h u n 1964 t en t a n g
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara,
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.
T ah u n 1960 t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi U t a ra - Tengah d a n Daerah t in g k a t I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 1964 Nomor 94
Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 16 T a h u n 1997 t en t a n g
S t a ti s ti k (Lembaran Negara Republik Indonesia
T a h u n 1997 Nomor 39, T am b ah a n Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3683);
4. Undang-Undang Nomor 11 T ah u n 2008 t en t a n g
Informasi d a n T r an sa k si Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843) sebagaimana tel a h d i u b a h dengan
Undang-Undang Nomor 19 T ah u n 2016 t en t a n g
P e r u b a h a n a t a s Undang-Undang Nomor 11 T ah u n
2008 t e n t a n g Informasi d a n T r an sa k si Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2016
Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 T a h u n 2008 t en t a n g
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2008 Nomor 61,
T am b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
. Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 t en t a n g
Pe merintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana tel a h b e ber apa kali d i u b ah , t e r a k h ir
dengan Undang-Undang Nomor 11 T a h u n 2020
t e n t a n g Cipta Keija (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. P e r a t u r a n Presiden Nomor 95 T ah u n 2018 Tentang
Sistem Pemer intahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 2018 Nomor 182);
8. P e r a t u r a n Presiden Nomor 39 T ah u n 2019 Tentang
S a t u Data Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2019 Nomor 2);
9. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tah u n
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ah u n 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah d i u b a h dengan
P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tah u n
2018 Tentang Pe r u b ah a n a t a s P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 T ah u n 2015 Tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia T ah u n 2019 Nomor 157);
10. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 T ah u n 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tah u n
2020);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARA SATU DATA PROVINSI
BAB III FORUM DATA
BAB IV PRINSIP SATU DATA SULAWESI TENGGARA
BAB V PENYELENGGARAAN SATU DATA SULAWESI TENGGARA
BAB VI INSENTIF
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
16 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun Anggaran 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68
Ayat (1) d an Pasal 69 Ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 T ahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pergeseran Belanja Tidak
Terduga dilakukan dengan cara mengubah
P e r a t u r a n Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan penggunaan Belanja
Tidak Terduga untuk mendanai kebutuhan
mendesak sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 T ahun 2020 Huruf
D. 4. K. 3), maka dalam pengalokasian belanja
terdapat pergeseran, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun Anggaran 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah d an Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara Penetapan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 T ah u n 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tk.I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tk.I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. T ahun 1960
t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah d an Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 T ah u n 2003 tentang
Keuangan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 T ah u n 2004 tentang
P er bendahar aan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 T ahun 2004 t entang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 44210);
5. Undang-Undang Nomor 33 T ah u n 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pu s at
d an Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 T ah u n 2009 tentang
Pajak Daerah d a n Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah d i u b ah beberapa kali
t e r a k h ir dengan Undang-Undang Nomor 11 t a h u n
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tah u n 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
8. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 109 T ahun 2000
t en t a n g Kedudukan Keuangan Kepala Daerah
d a n Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
9. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 23 T ahun 2005
t en t a n g Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah d i u b ah dengan
P e r at u r a n Pemerintah Nomor 74 T ahun 2012
t en t a n g Per ubahan Atas P e r a t u r a n Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 t e n t a n g Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
10. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 55 T ahun 2005
t en t a n g Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
11. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 71 T ahun 2010
t en t a n g S t a n d ar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
12. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 T ahun 2017
t en t a n g Pembinaan d a n Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 2017 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
13. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 18 T ah u n 2017
t en t a n g Hak Keuangan d a n Administrasi
Pimpinan d an Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2017 Nomor 106 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6057);
14. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 33 T ahun 2018
t en t a n g Pelaksanaan Tugas d an Wewenang
G u b e r n u r Sebagai Wakil Pemerintah P u s a t
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6224);
15. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 12 T ahun 2019
t en t a n g Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
16. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 13 T ah u n 2019
t en t a n g Laporan d an Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2019 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6323);
17. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tah u n 2007 t en t a n g Tata Cara Evaluasi
Rancangan P e r a t u r a n Daerah t e n t a n g Anggaran
Pendapatan d a n Belanja Daerah d a n Rancangan
P e r at u r a n Kepala Daerah t e n t a n g Penjabaran
Anggaran Pe n d a p at an d an Belanja Daerah
sebagaiman telah d i u b ah dengan P e r at u r a n
Menteri Dalam Negeri Nomor 36 T ah u n 2011
t en t a n g P e r u b ah a n a t a s P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 16 T ah u n 2011 t en t a n g T ata
Cara Evaluasi Rancangan P e r a t u r a n Daerah
t en t a n g Anggaran P e n d a p at an d an Belanja
Daerah d an Rancangan P e r a t u r a n Kepala Daerah
t en t a n g Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia T ahun 2011 Nomor 525);
8. P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 t en t a n g Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia T ahun 2020 Nomor 1781);
19. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 52
T ahun 2012 t en t a n g Pedoman Pengelolaan
Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia T ahun 2012 Nomor 754);
20. P e r at u r a n Menteri dalam Negeri Nomor 62
T ahun 2017 t e n t a n g Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan d a n Pertanggungjawaban Dana
Operaional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067);
21. P e r a t u r a n Menteri dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2020 t en t a n g Pedoman Penyusunan
Anggaran p e n d ap a ta n d a n Belanja Daerah
T ahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik
Indonesia T ahun 2020 Nomor 888);
22. P e r a t u r a n Menteri Keuangan Nomor
167/PMK.0 7 / 2 0 2 0 t en t a n g P e r u b ah a n Atas
P e r a t u r a n Menteri Keuangan Nomor
141/PMK.0 7 / 2 0 2 0 t en t a n g Pengelolaan Dana
Insentif Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia T ahun 2020 Nomor 1237);
23. P e r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 8 Tah u n 2008 t entang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
T ahun 2008 Nomor 8);
Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 2 T ahun 2021 t entang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah T ahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 2) yang telah beberapa kali
diubah dengan Peraturan Gubernur :
a. Nomor 7 Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2021 Nomor 7);
b. Nomor 12 Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2021 Nomor 12);
c. Nomor 17 Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2021 Nomor 17).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 93 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 93, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 95
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana tclah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6778);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5277);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH
BAB III
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
KEUANGAN DAERAH
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
82 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan/Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Daerah sebagai Dampak Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa wabah Covid-19 telah menimbulkan kesulitan bagi dunia industri, pelaku usaha menengah dan kecil dalam memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan, sehingga perlu dukungan Pemerintah Daerah dalam mengatasi masalah tersebut melalui pengecualian dan/atau pemberian pembebasan atas sanksi administrasi (denda) Pajak Daerah terutang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepala daerah mempunyai kewenangan untuk dapat memberikan keringanan atau pembebasan sanksi administrasi pajak daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pemberian Keringanan/Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Sebagai Dampak Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
10. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 1704);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 4).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBERIAN KERINGANAN/PEMBEBASAN SANKSI
ADMINISTRASI PAJAK DAERAH
BAB III
WAKTU DAN TEMPAT
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kesinambungan perencanaa.n
pembangunan di masa transisi menuju pemilihan umum
kepala daerah secara nasional pada Tahun 2024 sesuai
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022,
pcrlu mcnetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana
Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026;
b. bahwa Rencana Strategis Perangkat Daerah memuat
tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan
dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib
clan/a.tau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan
tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu menctapkan Peraturan
Gubernur tentang Rcncana Strategis Perangkat Daerah
Tahun 2024-2026;
1. PasaJ 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pcmbangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dcngan Peraturan Pemcrintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 6841);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana tclah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pcmerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tcntang Cipta Kerja (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penctapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubcrnur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang (Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pernerintah Pengga.nti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peneta.pan Peraturan
Pemerintah Pcngganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tengga.ra Nomor 6778);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 144);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Dacrah, serta Tata Cara Perubahan Rcncana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rcncana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pcrnerintah Daerah (Berita Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tcnggara Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2012 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Dacrah Provinsi Sulawesi Tcnggara
Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Dae.rah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2020 tentang Pcrubahan atas Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nornor 7 Tahun
2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2024-2026 [Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 7);
Peraturan Gubernur Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam r angka mewujudkan penyelenggaraan
k e t a h a n a n pan g an di daer ah, pemerintah provinsi
bertanggung jaw ab t e r h a d a p pengadaan, pengelolaan d an
penyaluran cadangan pan g an pemerintah provinsi u n t u k
penyelenggaraan d a n menangani kerawanan pangan;
b. bahwa b e r d a s a r k a n k e t e n t u a n Pasal 22 ayat (1)
P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 17 T ah u n 2015 t en t a n g
Ketahanan Pangan d a n Gizi, G u b e r n u r u n t u k
menindaklanjuti p e n et ap a n cad a n g an pan g an pemerintah
provinsi menyelenggarakan pengadaan, pengelolaan d an
p e n y al u r an cadangan pan g an pemerintah provinsi;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana
d i ma k su d dalam h u r u f a d a n h u r u f b, perlu menetapkan
P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara tentang
Pengadaan, Pengelolaan d a n Penyaluran Cadangan
Pangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 a y a t (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia T ah u n 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tah u n 1964 t en t a n g
Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T ah u n 1964 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.T ah u n 1960 t en t a n g Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah d a n d a e r a h Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 12 T ah u n 2011 t en t a n g
Pembentukan P e r a t u r a n Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diu b ah
dengan Undang-Undang Nomor 15 T ah u n 2019 t en t a n g
P e r u b a h a n a t a s Undang-Undang Nomor 12 T ahun 2011
t en t a n g Pembentukan P e r a t u r a n Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
4. Undang - Undang Nomor 18 T ahun 2012 t en t a n g
Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
5. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah d i u b ah beberapa kali t e r a k h ir dengan Undang-
Undang Nomor 9 T ahun 2015 t en t a n g Pe r u b ah a n Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 17 T ah u n 2015 tentang
Ketahanan Pangan d a n Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
7. P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ah u n 2015
t en t a n g p e m b e n t u k an Produk Hukum Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tah u n 2018 t en t a n g Per ubahan
a t a s P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (
Berita Negara Republik Indonesia T ah u n 2019 Nomor
157);
8. P e r a t u r a n Menteri Pertanian Nomor 11/ PERMENTAN/
KN. 130/ 4 / 2018 t en t a n g Penetapan J u m l a h Cadangan
Beras Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia T ah u n 2018 Nomor 481);
9. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6
T ahun 2020 t en t a n g Penyelenggaran Cadangan Pangan
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2020 Nomor 6).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ORGANISASI PELAKSANAAN
BAB III PENGADAAN
BAB IV PENGELOLAAN
BAB V PENYALURAN
BAB VI PELAPORAN
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Gubernur kepada Para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk Melantik dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrasi dan Pejabat Fungsional Keahlian dan Keterampilan di Unit Kerja masing-masing
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan pejabat struktural dan pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu pendelegasian wewenang dari Gubernur kepada Para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrasi dan Pejabat Fungsional Keahlian dan Keterampilan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pendelegasian Wewenang Gubernur Kepada Para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk Melantik dan Pengambilan Sumpah/janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrasi dan Pejabat Fungsional Keahlian dan Keterampilan di Unit kerja masing-masing.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator dan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II DELEGASI WEWENANG MELANTIK DAN
MENGAMBIL SUMPAH/JANJI JABATAN
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2020.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efesiensi dan efektivitas penerimaan peserta didik baru pada jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), perlu ditetapkan kebijakan teknis yang sesuai dengan kondisi daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun kebijakan dengan berpedoman pada peraturan menteri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
89 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standarisasi Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan harga satuan barang
dan jasa, maka perlu standarisasi harga satuan barang dan jasa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, menyebutkan bahwa Standar Barang, Standar Kebutuhan, dan Standar Harga ditetapkan oleh Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Standarisasi Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 2).
Peraturan Gubernur Tentang Standarisasi Harga Satuan Barang Dan Jasa Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat