Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaminan Kesehatan Daerah Sultra Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat tidak mampu di Provinsi Sulawesi Tenggara, maka perlu adanya pengaturan mengenai Jaminan Kesehatan Daerah Sultra Sehat untuk pelaksanaannya;
b. bahwa peserta Jaminan Kesehatan Daerah Sultra Sehat adalah seluruh masyarakat tidak mampu yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan sebagai peserta yang belum didaftarkan oleh BPJS Kesehatan, maka perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Jaminan Kesehatan Daerah Sultra Sehat.
Berikut adalah teks yang sudah dirapikan:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5746);
9. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 210);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 15);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1955);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 9).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEPESERTAAN
BAB III
PELAYANAN KESEHATAN
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V
KARTU PESERTA
BAB VI
PROSEDUR PELAYANAN
BAB VII
PEMBIAYAAN DAN PENYALURAN BIAYA
BAB VIII
KETENTUAN LARANGAN
BAB IX
PENCATATAN DAN PELAPORAN
BAB X
MONITORING DAN EVALUASI
BAB XI
PENGADUAN MASYARAKAT
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa seiring meningkatnya beban kerja Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara serta luasnya rentang kendali pelayanan terhadap satuan pendidikan yang tersebar di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga perlu meningkat klasifikasi Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa guna efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pelayanan dan penanganan terhadap siswa berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas di Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu membentuk unit organisasi yang menanganinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa peningkatan klasifikasi Cabang Dinas dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagaimana dimaksud huruf a dan b telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sesuai surat Nomor 061/2954/OTDA tanggal 24 Mei 2019 hal Rekomendasi Peningkatan Klasifikasi Cabang Dinas Pendidikan dan Pembentukan UPTD Penanganan Siswa Berkebutuhan Khusus Provinsi Sulawesi Tenggara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 66).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 66), diubah pada Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah. Diantara ketentuan Pasal 18 dan Paragraf 3 disisipkan 1 (satu) Paragraf yaitu Paragraf 2A UPTD Penanganan Siswa Berkebutuhan Khusus dan 7 (tujuh) Pasal tambahan yaitu Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 18C, Pasal 18D, Pasal 18E, Pasal 18F, dan Pasal 18G. Pasal 21, Diantara ketentuan Pasal 23 dan Paragraf 4 disisipkan 2 (dua) Pasal tambahan yaitu Pasal 23A dan Pasal 23B, Pasal 26, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 31, Pasal 33A, Pasal 33B, Pasal 36, Pasal 38A, Pasal 38B, Pasal 41, Pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 46, Pasal 48A, Pasal 48B, Pasal 51, Pasal 53A, Pasal 53B, Pasal 56, Pasal 58A, Pasal 58B, Pasal 61, dan Pasal 78B.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
29 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menyebutkan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa nomenklatur unit organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara sudah tidak sesuai dengan pedoman nomenklatur sebagaimana diatur dalam perundang-undangan;
c. bahwa nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
d. bahwa penetapan perangkat daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara telah mendapatkan Persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 060/6751/OTDA tanggal 13 Desember 2019 tentang Persetujuan Penetapan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 194);
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 - 441 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BENTUK DAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara.
15 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas yang transparan , cepat, aman, efisien dan akuntabel sebagai upaya pencegahan korupsi dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, maka perlu adanya pengaturan mengenai p e laksanaan transaksi non tunai;
b. bahwa berdasarkan Pasal 127 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan pelaksanaan operasional penerimaan daerah dan pengeluaran daerah, Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening penerimaan d an rekening pengeluaran pada bank yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
c. bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diu b ah beberapa kali t e r a k h ir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diu b ah beberapa kali t er a k h ir dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310;
6. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diu b ah dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tah u n 2019 Nomor 157);
7. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman P e n y u s u n a n Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T ahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia T ahun 2019 Nomor 655);
8. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2008 Nomor 8);
9. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Anggaran P e n d a p at an dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2019 Nomor 14);
10. P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pel ak s an a an Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T ahun 2020 (Lembar Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tah u n 2020 Nomor 4).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TRANSAKSI NON TUNAI
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, dan Petunjuk Operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Lembaga, maka dalam pengalokasian belanja langsung terdapat pergeseran belanja, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menter
i Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 9);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
Ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan **Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah diperlukan
pedoman umum pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 5 ayat (2) huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa kepala daerah mempunyai
kewenangan untuk menetapkan kebijakan tentang
pelaksanaan APBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5567) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang J a s a Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6018);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan J a s a Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3956);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 T ahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5533);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
12. Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014 tentang Tunjangan
Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri yang bekeija Sebagai Pekeija
Radiasi di Bidang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 279);
13. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 33);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 655);
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020;
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008
Nomor 8);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016
Nomor 13);
21. P eraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2020 Nomor 14).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PERALIHAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 85 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan perkembangan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 85 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 85 Tahun 2018, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 85 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pakaian Dinas Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 4);
16. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2014 tentang Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 74);
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 85 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 85) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 85 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 29);
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 85 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 85) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 85 Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 29) diubah pada Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Batas Pagu Anggaran untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu ditetapkan batas jumlah anggaran untuk uang persediaan bendahara pengeluaran OPD Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Pedoman dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Batas Pagu Anggaran Untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Pada Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 14).
Peraturan Gubernur Tentang Batas Pagu Anggaran Untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Pada Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah beberápa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun .2011, maka pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang
Penj abaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya
dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Dana Alokasi Khusus Fisik T ahun Anggaran 2020, dan Petunjuk Operasional yang ditetapkan oleh Kementerian
Lembaga, maka dalam pengalokasian belanja langsung terdapat pergeseran belanja, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubemur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun
2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
Anggaran 2020.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T ahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor.
5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informas! Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informas! Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan; dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpingan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2008 Nomor 8);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 9);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
Ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 33) diubah sehingga dibaca sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Gubernur Ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat