Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 46
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusutan Arsip
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusutan dan penyelamatan arsip yang dilakukan oleh Perangkat Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 88 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pedoman Penyusutan Arsip.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011;
7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012;
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun n2016;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Penilaian Arsip (Macam Penilaian, Penilaian Arsip berdasarkan JRA, Penilaian Arsip Belum DIatur Dalam JRA), Pemindahan Arsip Inaktif, Pemusnahan Arsip (Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi Di Bawah 10 Tahun Berdasarkan JRA, Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi Sekurang-kurangnya 10 Tahun Berdasarkan JRA, Pemusnahan Arsip Tanpa JRA, Prosedur Pemusnahan Arsip), Penyerahan Arsip Statis (Penyerahan Arsip dari Lembaga Negara Tingkat Pusat di Daerah, Penyerahan Arsip dari Organisasi Politik/Organisasi Kemasyarakatan/Perorangan), Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
18
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 46 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Dan Penetapan Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 7 ayat (9)
dan Ketentuan pasal 14 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 ten tang Pajak
Daerah, dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Batik Nama Kendaraan Bermotor Tahun
2015, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
61 Tahun 2014 ten tang Penghitungan Dasar Pengenaan
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Batik Nama Kendaraan
Bermotor Tahun 2014 sudah tidak sesuai lagi dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Penghitungan Dasar Pengenaan
dan Penetapan Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3987);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 446, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997
tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah,
Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun
2015;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor tahun 2015;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 2008);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Nomor
5 Tahun 2011);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4); Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 11 tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 11).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN
DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
BAB III
TARIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 47 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Kota Kendari dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 89 ayat (3), UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 8 Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.
226/MEN/2000, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor 01/MEN/1999 tentang Upah Minimum, Upah Minimum
SeKoral Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah
Minimum Sektoral Kabupaten/Kota menegaskan bahwa Upah
Minimum ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan Rekomendasi dari
Dewan Pengupahan Provinsi dan atau Bupati / Walikota;
b. bahwa kondisi perekonomian Kota Kendari saat ini telah
memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih
realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan secara
sektoral sehingga penetapan upah minimum Kota dan upah
minimum sektoral Kota Kendari Tahun 2010 yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun
2010 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan peftimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Upah Minimum Kota Kendari
dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2012.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undangundang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20A3 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) ;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443 )
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonsia Nomor 3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4737);
7. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan
Pengupahan;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.01/MEN/1999 tentang
Upah Minimum;
9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
KEP.226/MEN/2000 tentang Perubahan Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Republik Indonesia Nomor PER.01/MEN/1999 tentang Upah
Minimum;
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor PER.17/MEN/VII/2005 tentang Komponen dan
Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
Penetapan Upah Minimum Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 88 ayat (I) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka Rancangan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara tentang Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi telah dilakukan Fasilitasi Oleh Menteri Dalam Negeri Sesuai Surat Nomor 188.34/3749/OTDA perihal Fasilitasi Rancangan
Peraturan G ubem ur Sulawesi Tenggara;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu membentuk Peraturan Gubemur tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangLTndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan D aerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tam bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4846);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan D aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pem erintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
7. Peraturan Pem erintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
8. Peraturan Pem erintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat D aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 277);
10. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pem erintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pem bentukan Produk H ukum D aerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagai ana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pem bentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 47 Tahun 2003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pengujian Mutu Hasil Perikanan
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
Pelaksanaan
Peraturan
Daerah
Propinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor
3
Tahun
2002
tentang
Penguj
ian Mutu
Hasil
Perikanan,
perlu
adanya
petunjuk
Pelaksanaan.
b.
bahwa
untuk
kelancaran
pelaksanaan
Pengujian
Mutu Hasil
Perikanan
tersebut
diatas,
perlu dituangkan
dalam
Surat
Keputusan
Gubemur
Sulawesi
Tenggara
l.
Undang
-
undang
Nomor
I 3
Tahun
1964
tentang
penetapan
Perafuran
Pemerintah
pengganti undang-undang
Nomor
2 Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerah
Tlrgkat
I Sulawesi
Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Tenggara
dengan
mengubah
undang
-
undang
Nomor
47
Tahun
1960
tentang Pembennftan
Daerah
Tingkat
I SulawesiUtara
-Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I (Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Tahun
1964
Nomor
94,
tambahan
Lembaran
Negara
2687
Undang
-
undang
Nomor
9
Tahun
1985
Tentang
Perikanan
);
(
Lembaran
Negara
Tahun
1985
Nomor
46,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3299
Undang
- undang
Nomor
18
Tahun
1997
Tentang
Pajak
Daerah
dan
Retribusi
Daerah
(
);
Lembaran
Negara
Tahun
1997
Nomor
41, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3685
);
Undang.-
undang
Nomor
22 Tahun
1999
Tentang
Pemerintah
Daerah
(
Lembaran
Negara
Tahun
1999
Nomor
60,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3839
);
Undang
-
undang
Nomor
25
Tahun
1999
Tentang
Perimbangan
Keuangan
antara
Pemerintah
Pusat
dan
Daerah
Nesara
Tahun
1999
Nomor
3848);
6.
7.
8.
9.
10.
11.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
15 Tahun
1990
Tentang
Usaha
Perikanan
(Lembaran
Negara
Tahun
1990 Nomor
I
9,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3408
);
Peraturan
Pemerintah
Nomor
25 Tahun
2000
Tentang
Kewenangan
Pemerintah
dan
Kewenangan
Propinsi
sebagai
Daerah Otonom
(
Lembaran
Negara
Tahun
2000
Nomor 54,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor 3952
Peraturan
Pemerintah
Nomor
66
Tahun
2001
Tentang
Retribusi
Daerah
(
Lembaran
Negara
Tahun
2001
Nomor
119,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
4139
);
Peraturan
Pemerintah
No.
102 Tahun
2000
Tentang
Standardisasi
Nasional;
Keputusan
Menteri
Kelautan
dan
Perikanan No.
0I/MEN/2002
Tentang
Sistem
Manajemen
Mutu
Terpadu
Hasil
Perikanan;
Keputusan
Menteri
Kelautan
dan
Perikanan
No.
KEP.06/MEN/2002
Tentang
Persyaratan
dan Tata
cara
Pemeriksaan
Hasil
Perikanan
masuk
kewilayah Republlk
Indonesia
;
12. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun
2002 Tentang
Retribusi Pengujian
Mutu Hasil;
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pengujian Mutu Hasil Perikanan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, mendorong ketahanan iklim, dan melakukan pembangunan rendah karbon, maka perlu disusun Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2019 tentang Adaptasi Perubahan Iklim, Penetapan Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dilakukan oleh Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6412);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2);
9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
13. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Perubahan Iklim) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
17. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Capaian dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
18. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 33/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 Tentang Pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 07/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Pedoman Kajian Kerentanan, Resiko, dan Dampak Perubahan Iklim (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 342 Tahun 2018);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RAD-API
BAB III KEDUDUKAN RAD-API DALA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
BAB IV DOKUMEN RAD-API
BAB V MONITORING DAN EVALUASI RAD-API
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Transportasi Nasional pada Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan keterpaduan sektor transportasi dengan sektor lainnya;
b. bahwa sistem transportasi wilayah merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang disusun dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Sistem Transportasi Nasional pada Tataran Transportasi Wilayag Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007;
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008;
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009;
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
24. Peraturan Presiden Nmor 32 Tahun 2011;
25. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003;
26. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2005;
27. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2006;
28. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2010;
29. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 11;
30. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 2010;
31. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2011;
32. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 51 Tahun 2011;
34. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2012;
35. Perautran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013.
Pengertian yang ada dalam Peraturan Gubernur tersebut; Maksud ditetapkannya Sitranas pada Tatrawil Provinsi Sulawesi Tenggara; Tujuan Sistranas; Sistematika Penyusunan Sitranas; Pelaksanaan Sitranas;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
32
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan Perencanaan Daerah, meningkatkan kinerja jabatan dan penataan pegawai, perlu perumusan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, perlu ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Gubernur sebagai dasar dalam Pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEGUNAAN
BAB III KEWENANGAN
BAB IV MONITORING, EVALUASI DAN PENGENDALIAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 32 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 32);
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 33).
254 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 49 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelayanan Transfusi Darah pada Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan darah merupakan upaya pelayanan
kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai
bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak
untuk tujuan komersial;
b. bahwa sesuai pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 2011 ten tang ketentuan pelayanan darah
menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah bertanggung
jawab untuk mengatur, membina dan mengawasi
pelayanan darah dalam rangka melindungi masyarakat;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
maka unit pelayanan transfusi darah pada Rumah Sakit
Umum Daerah Bahteramas berada pada Instalasi
Laboratorium;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c maka dalam
rangka peningkatan pelayanan kesehatan dan adanya
jaminan kepastian dalam pelayanan transfusi darah
perlu menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi
Tenggara tentang Pelayanan Transfusi Darah pada
Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas Provinsi
Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 ten tang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 PrP Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 55g7), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Pelayanan Darah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5197);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014
tentang Unit Transfusi Darah , Bank Darah Rumah Sakit
dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015
( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2015 Nomor 3 );
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB V
PENGERAHAN DAN PELESTARIAN DONOR DARAH
BAB VI
PENGELOLAAN DARAH
BAB VII
PEMBERIAN DARAH DAN KOMPONEN DARAH
BAB VIII
PENYELENGGARAAN
BAB IX
PEMBIAYAAN
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 50 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penyaluran Dana bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan pasal dan pasal 59
ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nornor
5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah rnaka Perlu rnenyusun
Tata Cara Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud
huruf a, perlu rnenetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi
Tenggara tentang Tata Cara Penyaluran Dana Bagi Hasil
Pajak Provinsi kepada Pernerintah Kabupaten/Kota se
Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nornor 2
Tahun 1964 tentang Pernbentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
rnengubah Undang-undang Nornor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pernbentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (
Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nornor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan kedua atas Undang - undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 5).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN KEDUDUKAN
BAB III
BESARAN DANA BAGI HASIL
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2014.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat