URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DAN NON STRUKTURAL
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Badan Perencaanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Susunan Perangkan Daerah yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, maka perlu menyusun Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13); 6. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
KETENTUAN UMUM
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
URAIAN TUGAS JABATAN PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 117 Tahun 2013 tentang Uraian tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
79
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Program Sulawesi Tenggara Cerdas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan program beasiswa, perlu mengatur hubungan kerjasama antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Program Sulawesi Tenggara Cerdas belum mengatur hubungan kerjasama antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Program Sulawesi Tenggara Cerdas.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 10);
9. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Program Sulawesi Tenggara Cerdas (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 20).
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Program Sulawesi Tenggara Cerdas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun Anggaran 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68
Ayat (1) d an Pasal 69 Ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 T ahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pergeseran Belanja Tidak
Terduga dilakukan dengan cara mengubah
P e r a t u r a n Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan penggunaan Belanja
Tidak Terduga untuk mendanai kebutuhan
mendesak sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 T ahun 2020 Huruf
D. 4. K. 3), maka dalam pengalokasian belanja
terdapat pergeseran, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun Anggaran 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah d an Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara Penetapan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 T ah u n 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tk.I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tk.I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. T ahun 1960
t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah d an Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 T ah u n 2003 tentang
Keuangan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 T ah u n 2004 tentang
P er bendahar aan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 T ahun 2004 t entang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 44210);
5. Undang-Undang Nomor 33 T ah u n 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pu s at
d an Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 T ah u n 2009 tentang
Pajak Daerah d a n Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah d i u b ah beberapa kali
t e r a k h ir dengan Undang-Undang Nomor 11 t a h u n
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tah u n 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
8. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 109 T ahun 2000
t en t a n g Kedudukan Keuangan Kepala Daerah
d a n Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
9. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 23 T ahun 2005
t en t a n g Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah d i u b ah dengan
P e r at u r a n Pemerintah Nomor 74 T ahun 2012
t en t a n g Per ubahan Atas P e r a t u r a n Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 t e n t a n g Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
10. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 55 T ahun 2005
t en t a n g Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
11. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 71 T ahun 2010
t en t a n g S t a n d ar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
12. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 T ahun 2017
t en t a n g Pembinaan d a n Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 2017 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
13. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 18 T ah u n 2017
t en t a n g Hak Keuangan d a n Administrasi
Pimpinan d an Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2017 Nomor 106 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6057);
14. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 33 T ahun 2018
t en t a n g Pelaksanaan Tugas d an Wewenang
G u b e r n u r Sebagai Wakil Pemerintah P u s a t
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6224);
15. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 12 T ahun 2019
t en t a n g Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
16. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 13 T ah u n 2019
t en t a n g Laporan d an Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2019 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6323);
17. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tah u n 2007 t en t a n g Tata Cara Evaluasi
Rancangan P e r a t u r a n Daerah t e n t a n g Anggaran
Pendapatan d a n Belanja Daerah d a n Rancangan
P e r at u r a n Kepala Daerah t e n t a n g Penjabaran
Anggaran Pe n d a p at an d an Belanja Daerah
sebagaiman telah d i u b ah dengan P e r at u r a n
Menteri Dalam Negeri Nomor 36 T ah u n 2011
t en t a n g P e r u b ah a n a t a s P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 16 T ah u n 2011 t en t a n g T ata
Cara Evaluasi Rancangan P e r a t u r a n Daerah
t en t a n g Anggaran P e n d a p at an d an Belanja
Daerah d an Rancangan P e r a t u r a n Kepala Daerah
t en t a n g Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia T ahun 2011 Nomor 525);
8. P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 t en t a n g Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia T ahun 2020 Nomor 1781);
19. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 52
T ahun 2012 t en t a n g Pedoman Pengelolaan
Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia T ahun 2012 Nomor 754);
20. P e r at u r a n Menteri dalam Negeri Nomor 62
T ahun 2017 t e n t a n g Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan d a n Pertanggungjawaban Dana
Operaional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067);
21. P e r a t u r a n Menteri dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2020 t en t a n g Pedoman Penyusunan
Anggaran p e n d ap a ta n d a n Belanja Daerah
T ahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik
Indonesia T ahun 2020 Nomor 888);
22. P e r a t u r a n Menteri Keuangan Nomor
167/PMK.0 7 / 2 0 2 0 t en t a n g P e r u b ah a n Atas
P e r a t u r a n Menteri Keuangan Nomor
141/PMK.0 7 / 2 0 2 0 t en t a n g Pengelolaan Dana
Insentif Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia T ahun 2020 Nomor 1237);
23. P e r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 8 Tah u n 2008 t entang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
T ahun 2008 Nomor 8);
Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 2 T ahun 2021 t entang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah T ahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 2) yang telah beberapa kali
diubah dengan Peraturan Gubernur :
a. Nomor 7 Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2021 Nomor 7);
b. Nomor 12 Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2021 Nomor 12);
c. Nomor 17 Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2021 Nomor 17).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a, bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keria lnspektorat, Bappeda dan
Lembaga Teknis Dierah Provinsi Sulawesi Tenggara yang lelah ditindak lanjuti dengan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 68 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas
pokok dan Fungsi Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sulawesi Tenggara maka
perlu menyusun uraian tugas Jabatan Struktural maupun Non Struktural sebagai pedoman
dalam Pelaksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan
peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non
Struktural Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang - undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
pengaiti Undang - undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomoi 47 Prp.Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara
-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 ( Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169,
lambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3890 ) ;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4389);
4, Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844;
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan. Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1994 Nomor 22,Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3547);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4741 );
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Analisis Jabatan
dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah ;
11. peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara ;
13. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 68 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas
pokok dan Fungsi Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sulawesi Tenggara .
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
URAIAN TUGAS JABATAN
PADA PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA
BAB IV
KETENTUAN LAIN
BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 21 Tahun 2018
URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DAN NON STRUKTURAL
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, maka perlu menyusun Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13); 6. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
KETENTUAN UMUM
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
URAIAN TUGAS JABATAN PADA INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 118 Tahun 2013 tentang Uraian tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara
43
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Biaya Operasional Pendidikan pada Pendidikan Formal dan Pendidikan Non Formal
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung alokasi anggaran untuk membiayai
kegiatan Pemberian Biaya Operasional Pendidikan pada
jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) telah
dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, sehingga untuk menghindari adanya tumpang
tindih pembiayaan dengan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah maka Biaya Operasional Pendidikan
Formal dan Pendidikan Non Formal yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 556 Tahun 2015 perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Biaya Operasional
Pendidikan Formal dan Pendidikan Non Formal Tahun
2016.
1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia· Tahun
2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dasen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomorl65 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4738);
14 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941 );
15 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus
Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2009
Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016 );
16 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5015 );
17 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
19 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1)
Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan;
20 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun
2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan.
21 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun
2011 ten tang Tunjangan Khusus bagi Guru Tetap
Bukan Pegawai Negeri Sipil (GTBPNS) yang belum
memiliki Jabatan Fungsional.
22 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tahun 2012 Nomor 11);
23 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 NOmor 7) Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
24 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 8);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
BAB III
KOMPONEN PENGGUNAAN DANA
BAB IV
PEMBIAYAAN
BABV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 21 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Uji Kompetensi dan Kelayakan Pengangkatan Calon Pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa jabatan yang diberikan kepada seseorang
Pegawai Negeri Sipil pada dasarnya merupakan
kepercayaan dari Pemerintah atas
kemampuan, ketrampilan, pengalaman, keahlian dan
prestasi yang dimiliki oleh seorang Pegawai dengan
memperhatikan persyaratan kepegawaian sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. bahwa untuk lebih menjamin kelancaran,
obyektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam jabatan Struktural dan
fungsional, periu adanya tatacara uji kompetensi
dan kelayakan pengangkatan dalam jabatan
strktural dan fungsional Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang tata Cara uji kompetensi dan
kelayakan Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara.
1, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor : 47 Prp. Tahun 1960
tentang Rembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor: 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor : 3890) sebagaimana telah di ubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor: 125; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagai mana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008,
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2005 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979
tentang Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Pegawai Negeri ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3134);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3149);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3176);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4017); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4193);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4194);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000
tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai
Negeri Spil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007* Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2005 Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pejabat
Struktural Eselon II di lingkungan Kabupaten/Kota;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
1993 tanggal 27 Pebruari 1993 tentang
Pengangkatan Dalam Jabatan;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara;
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III AZAS DAN TUJUAN
BAB IV TUGAS, WEWENANG, UJI KOMPETENSI DAN KELAYAKAN
BAB V KEBIJAKSANAAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VI PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VII PROSEDUR PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI DAN KELAYAKAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VIII PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI DAN KELAYAKAN
BAB IX POKOK-POKOK MATERI DAN NILAI KUMULATIF UJI KOMPETENSI DAN KELAYAKAN CALON PEJABAT
BAB X PERPINDAHA JABATAN ATAU WILAYAH KERJA
BAB XI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 21 Tahun 2004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Paket Pelayanan Esensial bagi Keluarga Miskin di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa
untuk
meningkatkan
pemerataan
b.
dan
mutu
pelayanan
kesehatan
bagi
keluarga
miskin disediakan
dana
melalui
Program
kompensasi
Pengurangan
Subsidi
Bahan
Bakar
MinYak
Bidang
Kesehatan
(PKPS-BBM
BIDKES)
oleh
Pemerintah
Pusat
yang langsung
dialokasikan
ke Rumah
SakiU
bahwa
untuk
mencapai
hasil
Yang
berdayaguna
dan berhasilguna
dalam
penggunaan dana
tersebut
pada
butir
a,
dipandang
perlu menyusun
Paket Pelayanan
Esensial
(PPE)
Yang
ditetapkan
Sulawesi
dengan
Keputusan
Gubernur
Tenggara;
bahwa
berdasarkan
pertirnbangan
huruf
a
dan
b
tersebut
maka
menetapkan
KePutusan
Sulawesi
Tenggara
pada
Perlu
Gubernur
tentang
Penetapan
Paket
Pelayanan
Esensial
Bagi
Keluarga
Miskin
di
Rumatr
Sakit
Umum
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Undang-undang Nomor 13
Tahun
1964 tentang
PenetaPan Perpu
Nomor:
2
Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Tenggara
dengan
mengubahUndang
Undang
Nomor
:
47
Peraturan
Pemerintah
Tahun
1960
teutang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
Utara
- Tengah
dan,
Daerah
Sulawesi
Selatan
Tenggara
I Sulawesi
Tingkat
I
(
Lembaran
Negara
Tahun
L964
Nomor
:
94,
Tambahan
2687);
2. Undang-undang
Nom
or
23
Tahun
1
992
tentang
Kesehatan
(Lembaran
Negara
Tahun
1992
Nomor
:
100,
Tambahan Lembaran
Negara
Undang-Untlang
Nomor
22
Tahun
1999
tentans
DPemerintahan
Nom
or
3
49
5);
Undang
Undang
Nomor
22Tahun
1999
tentang
Pemerintahan
Daerah
(
Lembaran
Negara
Tahun
1
999 Nomor:
60, Thmbahan
Lembaran
Negara
Nomor:
383e);
Undang-undang
Nomor
25
Tahun
1999
tentang (Perimbangan
Keuangan
antara
Pemerintah
Pusat
dan Daerah
(Lembaran
Negara
Tahun
1999
Nomor
:
72,
Tambahan
Lembatan
Negara
Nomor:
3848);
Undang-undang
Nom
or :
25
Tahun
2000
tentang
Program
Pembagunan
Nasional
(
PROPENAS
)
Tahun
2000
- 2004
.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
: 25
Tahun
2000
tenting
kewenangan
Pemerintah
dan
Kewenangan
Provinsi
sebagai
Daerah
Otonom
(
Lembaran
Negara
Tahun
2000
Nomor
54, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3952
Keputusan
Menteri
Kesehatan
R.I.
Nomor
553
I
Menkes /
SK /
M 2003
tentang
Pedoman
Pelaksanaan
PKPS
-
BBM
BIDKES
; 8.
Peraturan
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor
3
Tahun
1999
tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Rumah
Sakit
Umum
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara,
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Paket Pelayanan Penetapan Esensial Bagi Keluarga Miskin Di Rumah Sakit Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 21 Tahun 2019
BEASISWA BAGI SISWA TIDAK MAMPU JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Beasiswa Bagi Siswa Tidak Mampu Jenjang Pendidikan Menengah Dan Pendidikan Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan k u a li t as d a n mengurangi
beban bagi siswa yang tidak mampu mak a perlu pemberian
dalam b e n tu k b a n t u a n beasiswa pendidikan;
b. bahwa P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2019 t en t a n g Rencana Pembangunan J a n g k a
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-
2023 telali m en etapkan program peningkatan a k ses
m as y ar a k at t er h a d ap lembaga pendidikan formal d a n non
formal, melalui pemberian beasiswa bagi siswa yang tidak
mampu;
c. bahwa s e h u b u n g a n dengan m ak s u d h u r u f a d a n h u r u f b
se r t a u n t u k m el a k s an a k a n k e t e n t u a n Pasal 88 ayat (1)
P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 120 t a h u n 2018
t e n t a n g p e r u b a h a n a t a s Pe r at u r a n Menteri Dalam Negeri
nomor 80 t a h u n 2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum
Daerah mak a r an c a n g an P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi
Tenggara t en t a n g Beasiswa Bagi Siswa Tidak Mampu J e n j a n g
Pendidikan Menengah d a n Pendidikan Khusus telah
dilak u k an fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri s u r a t nomor
1 8 8 . 3 4 / 3 3 0 6 / OTDA perihal Fasilitasi Rancangan P e r a t u r a n
G u b e m u r Sulawesi Tenggara;
d. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
h u r u f a, h u r u f b d a n h u r u f c, mak a perlu menetapkan
P e r at u r a n G u b e m u r Sulawesi Tenggara t en t a n g Beasiswa
bagi siswa tidak mampu j enjang pendidikan menengah d a n
pendidikan k h u s u s .
1. Pasal 18 a y a t (6) Undang-Undang Da sa r Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 t en t a n g Penetapan
Pe r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
T ah u n 1964 t en t a n g P e mbentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi
Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
t entang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah d an Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tah u n 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 t en t a n g Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 ten t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 446, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5578) sebagaimana telah diubah
d u a kali t e r a k h ir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun
2015 t en t a n g Pe r u b ah a n Kedua a t a s Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 t en t a n g Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 19 T ahun 2005 ten t a n g
S t a n d a r Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Pe r at u r a n Pemerintah Nomor 48 T ahun 2008 t en t a n g
Pen d an aan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4894);
7. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 17 T ahun 2010 t e n t a n g
Pengelolaan d a n Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105),
sebagaimana telah d i u b ah dengan Pe r at u r a n Pemerintah
Nomor 66 T ah u n 2010 t en t a n g P e r u b a h a n Atas Pe r at u r a n
Pemerintah Nomor 17 T ah u n 2010 t en t a n g Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 33 T ah u n 2018 t en t a n g
Pelaks anaan Tugas d a n Wewenarig G u b e m u r Sebagai Wakil
Pemerintah P u s a t (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6224);
9. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ah u n 2015
t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia T ahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 t e n t a n g P e r u b ah a n Atas P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 t en t a n g Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
10. Pe r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10
Tahun 2016 ten t a n g Pengelolaan d a n Penyelenggaraan
pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2016 Nomor 10);
11. Pe r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun
2019 t e n t a n g Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah
Daerah P e r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2018-2023 P e r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 T ahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
KETENTUAN UMUM
BASARAN DAN BESARAN BEASISWA
PERSYARATAN DAN JANGKA WAKTU
TIM VERIFIKASI PENERIMA BEASISWA
PEMBIAYAAN
PENYALURAN
PENGHENTIAN BEASISWA
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 21 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyesuaian Tarif Penggunaan Sarana Olahraga Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna dan pemakai sarana Sarana Olahraga Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan penyesuaian tarif.
b. Bahwa tarif Retribusi yang selama ini berlaku untuk penggunaan dan pemakaian Sarana Olahraga Milik Pemerintah Sulawesi Tenggara dianggap tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian saat ini.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang penyesuaian tarif penggunaan Sarana Olahraga Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang - undang Nomor: 13 Tahun 1964 tentang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor: 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor : 94
Tambahan Lembaran Negara Nomor: 2687);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246
Tambahan Lembaran Negara Nomor: 2687);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor
8
Tahun
2005
tentang
Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah menjadi Undang -Undang (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusatdan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
Peratuan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daeah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaan Negaa Nomor
3952):
.
Peratuan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001
Nomor 191 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4139); 7
8
9
.
.
.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengeloaan barang Milik Negaa/
Daerah (Tambahan Lembaran Negara Repubilk
Indonesia Nomor 4509);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan
Retribusi Daeah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun
1997 tentang Cara Perneriksaan di Bidang Retribusi;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun
1999 tentang sistim dan prosedur administrasi Pajak
12.
13.
14.
Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan
Pendapatan Iain-Iain.
Peaturan Daeah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 815
tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Suat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggaa Nomor
296 Tahun 2003 tentang Pembentukan Tim Koordinasi
Pengendalian, Pengeloaan dan Pemanfaatan Asset
Olah Raga Milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggaa Nomor 217
Tahun 2007 tentang Penunjukan Pengelola Sarana
Olah Raga Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
296 Tahun 2003 tentang Pembentukan Tim Koordinasi
Pengendalian, Pengeloaan dan Pemanfaatan Asset
Olah Raga Milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggaa.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Penyesuaian Tarif Penggunaan Sarana Olah Raga Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2007.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat