Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran Tahun 2019 yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2020 maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4268);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
13. Peraturan Pemerint
ah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Perubahan Postur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 155);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 9).
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran
serta mendukung terlaksananya penyelenggaraan tugastugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna
dan berhasil guna perlu dilakukan penataan sarana dan
prasarana kerja sehingga diperlukan standarisasi sarana dan
prasarana;
b. bahwa Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Gubemur Nomor 22 Tahun 2009 dinilai
sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat
ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b diatas maka perlu menetapkan Peraturan
Gubemur Sulawesi Tenggara tentang Standarisasi Sarana
dan Prasarana Kerja Dilingkungan Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara; dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan
(Lembaran Negara
Tanggung Jawab Keuangan Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagimana teiah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 357), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4515);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 149, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah
Daerah;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Selawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 10 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 10);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 11);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12
Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2012 Nomor 12).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENATAAN SARANA DAN PRASARANA KERJA
BAB III
STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kesinambungan perencanaa.n
pembangunan di masa transisi menuju pemilihan umum
kepala daerah secara nasional pada Tahun 2024 sesuai
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022,
pcrlu mcnetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana
Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026;
b. bahwa Rencana Strategis Perangkat Daerah memuat
tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan
dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib
clan/a.tau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan
tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu menctapkan Peraturan
Gubernur tentang Rcncana Strategis Perangkat Daerah
Tahun 2024-2026;
1. PasaJ 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pcmbangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dcngan Peraturan Pemcrintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 6841);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana tclah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pcmerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tcntang Cipta Kerja (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penctapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubcrnur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang (Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pernerintah Pengga.nti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peneta.pan Peraturan
Pemerintah Pcngganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tengga.ra Nomor 6778);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 144);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Dacrah, serta Tata Cara Perubahan Rcncana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rcncana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pcrnerintah Daerah (Berita Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tcnggara Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2012 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Dacrah Provinsi Sulawesi Tcnggara
Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Dae.rah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2020 tentang Pcrubahan atas Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nornor 7 Tahun
2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2024-2026 [Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 7);
Peraturan Gubernur Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2015
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota di Jalan Dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum dan Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah menurunkan
harga BBM, kondisi geografis, load factor (faktor muatan),
kondisi prasaranajalan, maka Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif
Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di
Jalan dengan Mobil Bus/ Mobil Penumpang Um um Dalam
Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran pelayaran Jasa
Angkutan dengan memperhatikan kemampuan daya beli
masyarakat dan kelangsungan hidup usaha, perlu adanya
penyesuaian dan penataan kembali tarif jarak angkutan
lintas Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum demi
terjaminnya hak dan kewajiban pemakai jasa angkutan
perlu diambil langkah-langkah penertiban dengan kewajiban
memenuhi iuran wajib dana pertanggungan wajib
kecelakaan penumpang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Perubahan Atas Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara
Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Jarak
Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di Jalan
Dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum Dalam Wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahan 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang -Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara
- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tengggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2720);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3527);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002
tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula
Perhitungan Biaya Produksi Angkutan Penumpang dengan
Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi;
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003
tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan
Kendaraan Umum;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11);
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 78 Tahun
2014 tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas
Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Bus/Mobil
Penumpang Umum Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi
Tenggara;
Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus /Mobil Penumpang Umum Dalam Wjlayah Provins! Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007
ABSTRAK:
a, bahwa sebagai tindak lanjut dan ketentuan pasal 6
ayat (2) Peaturan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan
Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, dan pasal 7 ayat
(2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air,
dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor Tahun 2007, maka Keputusan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 21 Tahun 2006
tentang Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
dan Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Tahun 2006, tidak sesuai lagi
dan perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a tersebut di atas, dipandang perlu
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2689);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
5. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara 4048);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemeintahan Daeah (Lembaan NegaaTahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Nomor 4437);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaan Negaa Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaan Negaa Tahun 1993 Nomor 54, Tambahan Lembaan Negaa Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaan Negaa Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaan Negaa Nomor 3952);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daeah (Lembaran Negaa Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaan Negara Nomor 4138);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Caa Pemungutan Pajak Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeiksaan di Bidang Pajak I;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administasi Pajak Daerah Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;
15. Peraturan Menteri Dalam Negei Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggaa Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001, terakhir diubah dengan Peatuan Daerah Nomor 15 Tahun 2001;
17. Peraturan Daeah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 8);
18. Peraturan Daeah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 10);
19. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggaa Nomor 132 Tahun 2001 tentang Penjabaan Tugas dan Fungsi Pendapatan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwa Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu ditetapkan
jadwal retensi arsip;
b. bahwa sesuai surat Kepala Arsip Nasional Nomor BPK.02.09 / 64 /2016 tanggal 19 Desember 2016
perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif
Fungsi Keuangan dan Kepegawaian ASN dan Pejabat
Negara Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara maka Gubemur Sulawesi Tenggara diberi
kewenangan untuk menetapkan Peraturan
Gubemur tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara
tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5071);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 omor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4097);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4263);
7. Peratu.ran Pemerintah Nornor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Aparatur Sipil Negara (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 74,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nornor 5135);
8. Peraturan Pernerintah ornor 46 Tahun 2011 ten tang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negei Sipil
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nornor 121, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5258);
9. Peraturan Pernerintah Nornor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nornor 53, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5286);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nornor
13 tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lernbaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nornor 13);
11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nornor 35 Tahun
2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian
Arsip Nasional Republik Indonesia.
JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA DAN
PEJABAT NEGARA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
24 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB ) di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 Peraturan Bersama
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan
Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala
Daerah / Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat
Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan
Pendirian Rumah Ibadah, maka pertu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Forum Kerukunan Umat Beragama di Provinsi
Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1964
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang -Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara { Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964, Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang pencegahan
penyalahgunaan dan atau penodaan Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Repubfik
Indonesia Nome»12726).
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
kemasyarakatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3298);
4. Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 5. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tertang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara RepublSc Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan kedua atas Undang - Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah { Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
9. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam
Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum
Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN FKUB
BAB III PERTANGGUNG JAWABAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V SEKRETARIAT
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tetib administrasi dalam Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Provinsi Sulawesi Tenggara maka Pedoman Penerapan Sistem
Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2011 perlu
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerapan
Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang - Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
4.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 4578);
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang
Pedoman penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan
Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
H.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 361/MENKES/SK/V/2006
tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Pimpinan dan Dewan
Pengawas Rumah Sakit Badan Layanan Umum.
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara;
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2010
tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara;
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 tahun 2011
tentang Pedoman Penerapan Sistem Remunerasi Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturab Gubernur Nomor 34
Tahun 2011;
15.Keputusan Gubemur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 653
Tahun 2010 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Provinsi
Sulawesi Tenggara.
Pedoman Penerapan Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2011
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
ABSTRAK:
Irigasi memiliki peran penting dan strategis dalam menigkatkan produktifitas usaha tani dan produksi pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat. Pasal 15 UU No. 7 Tahun 2004 dan PP No. 20 Tahun 2006 telah menetapkan kewenangan dan tanggung jawab Pemprov serta norma, standar dan prosedur dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Perda tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang prinsip dan pola pengembangan pengelolaan sistem irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat petani, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, dan koordinasi pengelolaan sistem irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
40 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2019
PEDOMAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA KOMUNIKASI SOSIAL
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan di tetapkannya Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor
8/PER/M.KOMINFO/6/2010 t e n t a n g Pedoman
Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga
Komunikasi Sosial malea, s a l ah s a t u tugas
Pemerintah Provinsi a d al ah melakukan
Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial skala
Provinsi;
b. bahwa s e h u b u n g a n dengan m ak s u d h u r u f a mak a
dalam rangka meningkatkan p eran d an
k emampuan Lembaga Komunikasi Sosial maka
perlu a d a pedoman u n t u k pelaksanaanya;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana
dimaksud h u r u f a d an h u r u f b m ak a perlu
m en etapkan Pe r at u r a n G u b e m u r Sulawesi
Tenggara t e n t a n g pedoman pengembangan d an
pemberdayaan lembaga komunikasi sosial Provinsi
Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti dengan mengubah Undang-undang Nomor 47
Tahun 1960 t e n t a n g Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah d an Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 40 T ah u n 1999 ten t a n g
Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun
1999 Nomor 166, T ambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3887);
3. Undang-Undang Nomor 11 T ah u n 2008 t en t a n g
Informasi d a n Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 T ahun 2008 t en t a n g
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2008 Nomor 61,
T ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah di u b a h beberapa kali t e r a k h ir
dengan Undang-Undang Nomor 9 T ah u n 2015
t e n t a n g P e r u b a h a n Kedua a t a s Undang-Undang
Nomor 23 Tah u n 2014 t e n t a n g Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 61 T ah u n 2010
t e n t a n g Pel ak s an aan Undang-Undang Nomor 14
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2010
Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5149);
7. P e r a t u r a n Menteri Komunikasi d a n Informatika
17/ PER/ M. KOMINFO/ 03 / 20 0 9 t en t a n g Diseminasi
Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi d a n Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota;
8. Pe r at u r a n Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 t entang
Pedoman Pengembangan dan Lembaga Komunikasi
Sosial
KETENTUAN UMUM
PRINSIP TUJUAN DAN ARAH
PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN
KEDUDUKAN
TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJA
PEMBIAYAAN
EVALUASI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat