Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan dokumen kependudukan perlu dilakukan penyesuaian objek retribusi daerah;
b.bahwa ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008
Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa sampah sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat, apabila tidak dilakukan pengelolaan secara baik dan benar dapat memberikan dampak negatif dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan
b.bahwa Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan dalam pengelolaan sampah di wilayahnya baik melalui penetapan kebijakan, pembentukan produk hukum maupun tindakan implementatif;
c.bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten / Kota mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008
Pasal 44 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013 – 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan sebagai penjabaran visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan Kepala Daerah;
b. bahwa untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2018;
c. bahwa ketentuan Pasal 75 dan Pasal 76 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah, menegaskan bahwa Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten/Kota kepada DPRD Kabupaten/Kota untuk memperoleh persetujuan bersama paling lama 5 (lima) bulan setelah dilantik dan Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2018.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PRINSIP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH; 3. MAKSUD DAN TUJUAN; 4. SISTEMATIKA 5. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN; 6. PENGENDALIAN DAN EVALUASI; 7. PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH; 8. KETENTUAN PERALIHAN; 9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 2 Tahun 2014
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketentramanan masyarakat yang mampu melindungi masyarakat, sarana dan prasarana beserta kelengkapannya di Kabupaten Klungkung;
b. bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan urusan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. bahwa dalam upaya melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 2 Tahun 1986 tentang Ketertiban Umum, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 1996 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 2 Tahun 1986 tentang Ketertiban Umum sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta perubahan dan perkembangan tata nilai kehidupan masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013;
1. KETENTUAN UMUM; 2.RUANG LINGKUP DAN TUJUAN; 3. TERTIB JALAN DAN ANGKUTAN JALAN; 4.TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM; 5.TERTIB SUMBER AIR, SUNGAI, SALURAN AIR, DAN PANTAI 6.TERTIB LINGKUNGAN; 7.TERTIB USAHA ATAU BERJUALAN 8. TERTIB BANGUNAN 9. TERTIB PEMILIK DAN PENGHUNI BANGUNAN; 10. TERTIB SOSIAL; 11.TERTIB KESEHATAN; 12.TERTIB TEMPAT HIBURAN DAN KERAMAIAN; 13. PERAN SERTA MASYARAKAT ; 14.PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ; 15. PENYIDIKAN; 16. KETENTUAN PIDANA; 17. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang mengandung zat adiktif yang membahayakan kesehatan manusia, oleh karena itu dalam upaya preventif guna memberikan perlindungan kesehatan bagi perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan perlu dilakukan upaya pengamanan;
b. bahwa ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
1.KETENTUAN UMUM ; 2.KAWASAN TANPA ROKOK ; 3.KEWAJIBAN DAN LARANGAN ; 4.PERAN SERTA MASYARAKAT ; 5.PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN KOORDINASI ; 6.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 7.KETENTUAN PIDANA ; 8.PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Bea Pangkal sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
1.KETENTUAN UMUM ; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI ; 3.GOLONGAN RETRIBUSI ; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ; 5.PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ; 6.STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF ; 7.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ; 9.SANKSI ADMINISTRATIF ; 10.PENAGIHAN ; 11.PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ; 12.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA ; 13.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 14.KETENTUAN PIDANA ; 15.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 14 Tahun 2013
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Derah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
1.KETENTUAN UMUM ; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI ; 3.GOLONGAN RETRIBUSI ; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ; 5.PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF ; 6.STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ; 7.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ; 9.SANKSI ADMINISTRASI ; 10.TATA CARA PENAGIHAN ; 11.KEDALUWARSA PENAGIHAN ; 12.TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
YANG KEDALUWARSA ; 13.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA ; 14.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 15.KETENTUAN PIDANA ; 16.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. ahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 1990 tentang Biaya Pengganti Atas Pemakaian Barang Milik Daerah telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
1.KETENTUAN UMUM ; 2.NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI ; 3.GOLONGAN RETRIBUSI ; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5.PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ; 9.SANKSI ADMINISTRATIF ; 10. TATA CARA PENAGIHAN ; 11.KEDALUWARSA PENAGIHAN ; 12.TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 13.MASA RETRIBUSI; 14.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA; 15.KETENTUAN PENYIDIKAN; 16.KETENTUAN PIDANA; 17. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan, telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 jo. Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450;
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
1.KETENTUAN UMUM ; 2.NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI ; 3.GOLONGAN RETRIBUSI ; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5.PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ; 9.SANKSI ADMINISTRATIF ; 10. TATA CARA PENAGIHAN ; 11.KEDALUWARSA PENAGIHAN ; 12.TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 13.MASA RETRIBUSI; 14.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA; 15.KETENTUAN PENYIDIKAN; 16.KETENTUAN PIDANA; 17. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan merupakan salah satu jenis objek retribusi daerah, maka untuk pemungutannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;
1.KETENTUAN UMUM ; 2.NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI ; 3.GOLONGAN RETRIBUSI ; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ; 5.PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF RETRIBUSI ; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ; 9.SANKSI ADMINISTRATIF ; 10.PENAGIHAN ; 11.PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ; 12.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA ; 13.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 14.KETENTUAN PIDANA ; 15.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat