Menimbang: a. bahwa pajak hiburan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 1 Tahun 1987;
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK ; 3.DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK ; 4.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 5.MASA PAJAK; 6. TATA CARA PEMUNGUTAN; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8. KEDALUWARSA; 9. PEMBETULAN,PEMBATALAN,PENGURANGAN,KETETAPAN,DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH SEMESTA BERENCANA TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengal Daerah Semesta Berencana yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah periode 5 (lima) tahunan yang berisi penjabaran visi dan misi daerah sebagai upaya sistematik pemanfaatan sumber daya yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingar untuk mewujudkan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja,lapangan berusaha, peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah,bahwa berdasarkan hasil evaluasi dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah Semesta Berencara Tahun. 2OI8-2O23, sudah tidat sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimala dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunar Jangka Menengah Daerah Semesta Berencan aT ahur' 2O18-2O23
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undarg-Undalg Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Pasal I Ketentuan Lampiral Peraturan Daerah Nomor 2 'taiun 2019 tentarg Rencana Pembangunan Jangka Menenga,h Daeral Semesta Berencana Talun 2018-2023 diubah.
Pasal Il Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundargkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Pendidikan
ABSTRAK:
a.bahwa bidang pendidikan merupakan unsur mendasar yang menentukan keberhasilan peningkatan kualitas sumberdaya manusia di suatu daerah;
b.bahwa peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui penyelenggaran pelayanan bidang pendidikan merupakan langkah penting demi terwujudnya kehidupan masyarakat Kabupaten Klungkung yang lebih sejahtera;
c.bahwa Kabupaten Klungkung memiliki misi untuk meningkatkan Kualitas SDM melalui pendidikan dalam pencapaian program strategis;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008
BAB II VISI, MISI, MAKSUD DAN TUJUAN PENDIDIKAN
ANGGARAN DANA PENDIDIKAN
TANGGUNGJAWAB PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2010.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013 – 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan sebagai penjabaran visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan Kepala Daerah;
b. bahwa untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2018;
c. bahwa ketentuan Pasal 75 dan Pasal 76 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah, menegaskan bahwa Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten/Kota kepada DPRD Kabupaten/Kota untuk memperoleh persetujuan bersama paling lama 5 (lima) bulan setelah dilantik dan Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2018.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PRINSIP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH; 3. MAKSUD DAN TUJUAN; 4. SISTEMATIKA 5. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN; 6. PENGENDALIAN DAN EVALUASI; 7. PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH; 8. KETENTUAN PERALIHAN; 9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium Bagi Pejabat / Pegawai /Widyaiswara Dan Tenaga Honorer Yang Bekerja Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan APBD Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Klungkung Nomor 8 Tahun 2011 tentanj
Pemberian Honorarium Bagi Pejabai/Pegawai/Widyaiswara dan Tenaga
Honorer yang Bekerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Kegiatan
Belanja Langsung Pelaksanaan APBD Kabupaten Klungkung sudah tidak
sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saal ini sehingga perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati lentang Pemberian Honorarium Bagi
Pejabat/Pegawai Widyaisvvara dan Tenaga Honorer Yang Bekerja Pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Kegiatan Belanja Langsung
Pelaksanaan APBD Kabupaten Klungkung
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2001
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008
Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2012
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerali Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga
perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan
akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6
Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olah Raga, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Klungkung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga telah tidak sesuai
dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olahraga;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Pepublik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;.
1.KETENTUAN UMUM ; 2.NAMA,OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI ; 3.GOLONGAN RETRIBUSI ; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ; 5.PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ; 6.STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ; 7.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN ; 9.SANKSI ADMINISTRATIF ; 10.PENAGIHAN ; 11.PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ; 12.MASA RETRIBUSI ; 13.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI ; 14.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 15.KETENTUAN PIDANA ; 16.KETENTUAN PENUTUP ; 17. ; 18. ; 19. ; 20. ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, ERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2023 NOMOR 3 BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2023 NO
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022
Ketentuan Umum,Prinsip Umum Pergeseran Anggaran,Tata Cara Pergrseran Anggaran,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
-
-
11 Halaman dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 14 Tahun 1978 tentang Tata Cara dan Biaya Perizinan bagi Perusahaan yang harus memiliki izin berdasarkan Hinder Ordonantie, telah mengalami 2 (dua) kali perubahan dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan usaha dan ekonomi masyarakat;
b.bahwa dengan semakin berkembang dan beragamnya jenis usaha yang dilakukan oleh masyarakat, serta berbagai kepentingan yang ada disekitarnya, sangat rentan menimbulkan berbagai permasalahan baik dibidang lingkungan, sosial, fisik, maupun kimia maka perlu mengatur kembali usaha-usaha yang harus memiliki izin gangguan
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurup b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;
Undang–Undang Gangguan (Hinder Ordonantie, Staatblad 1926:23)
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
Pasal 28 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2010.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 4 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
1. Ketentuan Umum
2. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD
3. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
4. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
5. Ketentuan Lain-Lain
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan / Atau Jasa Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing,
adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat;
b. bahwa untuk menjamin persediaan barang dan/atau jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana dan cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD;
c. bahwa pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, belum ada pedoman yang mengatur fleksibilitas pengadaan barang dan/atau jasa;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan barang dan /atau Jasa pada Satuan kerja perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 tahuun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010;
Peraturan Menter Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 tahun 2008;
Peraturan Dacrah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat