Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2010/No.11, TLD/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menyesuaikan Perda Kabupaten Polewali Mandar tentang Pajak Penerangan Jalan dengan UU tersebut.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.10 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek, dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan penghitungan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak penerangan jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2010.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Polewali Mamasa No.7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.
14 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/No.11, TLD/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
dengan berlakunya UU No.28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Retribusi Izin Ganguan.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.9 Tahun 1990; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007; Perda No.13 Tahun 2006; Perda No.3 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta wilayah pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Polewali Mamasa No.17 Tahun 1999 Seri B Nomor 16 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Perda Kabupaten Polewali Mandar No.21 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Biaya Penerbitan Dokumen Lainnya.
9 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2011
PERDA Kab. Polewali Mandar No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/No.12, TLD/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar perlu menyesuaikan Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
dasar hukum: UU No.13 Tahun 1980; UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.5 Tahun 1975; PP No.27 Tahun 1983; PP No.26 Tahun 1985; PP No.43 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan No.147 /PMK07/2010; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.10 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta wilayah pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Polewali Mamasa No.5 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, dan Perda Kabupaten Polewali Mandar No.20 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
8 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan, serta memenuhi Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 2 Tahun 2014 Perihal Bantuan Keuangan Khusus Dari Provinsi Kepada Kabupaten, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014
dasar hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422); 9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437; sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokuler dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 160); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 26. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 27. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2005 tentang Dana Alokasi Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota; 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2010; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014; Keputusan Gubernur Propinsi Sulawesi Barat Nomor 491 tanggal 26 Agustus 2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2014; 31. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2008 Nomor 1); 32. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekwan DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2009 Nomor 8); 33. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2008 Nomor 1); 34. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekwan DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2009 Nomor 8); 35. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2013 Nomor 9); 36. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 05/KPTS/DPRD tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2014;
37. Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 170/195/DPRD dan Bupati Polewali Mandar Nomor 903/425/UM & Plk tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada rincian APBD Tahun Anggaran 2014..
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Melaui Konsep Rumah Pangan Lestari Berbasis Sumber Daya Lokal;
ABSTRAK:
dalam rangka menindaklanjuti Perpres No.22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pengan Berbasis Sumber Daya LOkal dan Peraturan Menteri Pertanian No.09/Permentan/OT.140/1/2014 tentang Pedoman Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Tahun 2014, perlu segera diwujudkan penganekaragaman konsumsi pangan yang berbasis sumber daya lokal sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelestarian sumber daya alam secara terarah dan terpadu di Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.68 Tahun 2002; PP No.28 Tahun 2004; PP No.74 Tahun 2005; Perpres No.22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian No.:09/Permentan/OT.140/1/2014.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perencanaan dan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pengendalian Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Melalui Konsep Rumah Pangan Lestari Berbasis Sumber Daya Lokal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Resiko Pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) PP No.60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penilaian Resiko Pada Perangkat Daerah.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2005.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai penilaian resiko, dokumen penilaian resiko, Pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pengendalian risiko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
8 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan, jenis, dan tipologi perangkat daerah, pembentukan unit pelaksana teknis, dan staf ahli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
mencabut berlakunya Perda No.8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Polewali Mandar No.1 Tahun 2016, Perda No.9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah Perda Kabupaten Polewali Mandar No.2 Tahun 2016, Perda No.10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Polewali Mandar No.3 Tahun 2016, dan Perda No.11 Tahun 2009.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Administrasi Kelurahan
ABSTRAK:
salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah adalah menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan admnimistrasi kelurahan dan memberikan pedoman teknis pelaksanaan administrasi kelurahan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.73 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Permendagri No.34 Tahun 2007; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda No.11 Tahun 2009.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Jenis dan Bentuk Administrasi Kelurahan Pembinaan dan Pengawasan dalam Pelaksanaan Administrasi Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
6 halaman, Lampiran 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 11 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.02/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaanya Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa untuk pemenuhan Belanja Gaji dan tunjangan, sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 53 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana Telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Permenkeu No. 212/PMK.02/2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp.1.586.417.831.192,00 berkurang sebesar Rp 0,00 sehingga menjadi Rp.1.586.417.831.192,00, teridri idari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, NON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu disusun pengaturan lebih lanjut tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah dengan memperhatikan prinsip efesiensi, efektivitas, kepatutan dan
kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 74 Tahun 2005;PP No. 12 Tahun 2019;Pepres No. 33 Tahun 2020;Permendagri No. 27 Tahun 2021;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Permenkeu No. 60/PMK.02/2021 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perjalanan dinas luar daerah;
b. perjalanan dinas luar negeri; dan
c. perjalanan dinas dalam daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
32 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat