Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Air Minum, pengembangan sistem penyediaan air minum menjadi tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif sesuai dengan peraturan perundangundangan
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 5 Tahun 1962; UU No 7 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 16 Tahun 2005
dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Polewali Mandar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mencabut Perda No 2 Tahun 1990
26 hlm, Penjelasan 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan
ABSTRAK:
dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi identitas jalan, perlu diatur serta ditetapkan pedoman pemberian nama jalan yang ada di Kabupaten Polewali Mandar
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 32 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 22 Tahun 2009
dalam Perda ini diatur mengenai prasaran transportasi darat meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan kelengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan / atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan tol dan jalan kabel
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda No 5 Tahun 1986
6 hlm, Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Polewali Mandar dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU NO 32 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2008; PP NO 15 Tahun 2010
dalam Perda ini diatur mengenai hasil perencanaan tata ruang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 hlm, penjelasan 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota
Pasal 18 Ayt 6 UUD 1945; UU NO 16 Tahun 2000; UU No 28 Tahun 2002; UU NO 32 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP No 58 Tahun 2005
dalam Perda ini diatur mengenai pajak atas bumi dan/atau
bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
orang pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk
kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm, penjelasan 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/No.8, TLD/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Masyarakat
ABSTRAK:
dalam rangka memenuhi berbagai tuntutan masyarakat, maka pemerintah daerah perlu melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan pembangunan yang diselenggarakan di Daerah Kabupaten Polewali Mandar. Untuk memantapkan sistem perencanaan dan mekanisme penyusunan agenda pembangunan yang merupakan salah satu siklus pelaksanaan pembangunan yang penting dan strategis perlu disesuaikan dengan penekanan pada aspek partisipasi masyarakat serta reposisi peran pemerintah dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan pembangunan.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.28 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2001; PP No.74 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.6 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai hak dan kewajiban masyarakat serta kelembagaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
6 halaman, Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/No.7, TLD/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak Mengenai Pendidikan Dan Kesehatan
ABSTRAK:
anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa,yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya yang mempunyai Hak Asasi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Anak adalah kelompok yang rentan dilanggar hak-haknya sehingga perlu dilindungi khusus, maka kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan melayani kepentingan masyarakat khususnya terhadap anak.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.4 Tahun 1979; UU No.3 Tahun 1997; UU No.39 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2006; UU No.12 Tahun 2011; PP No.74 Tahun 2005; PP No.37 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai hak dan kewajiban anak, pendidikan, kesehatan, dan kehidupan sosial anak, serta perlindungan khusus pada anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
11 halaman, Penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Mutu Dan Akses Pendidikan
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang mampu mewujudkan sistem dan lembaga pendidikan yang kuat dan berwibawa serta memberdayakan Warga Negara Republik Indonesia sehingga berkembang menjadi manusia yang berkualitas dan memiliki kompetensi menjawab tantangan zaman yang selalu berubah, maka diperlukan pengaturan tentang peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Polewali Mandar. Dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan terhadap Warga Negara Republik Indonesia maka diperlukan pengaturan tentang perluasan akses pendidikan di Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1990; PP No.28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No.55 Tahun 1998; PP No.29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No.56 Tahun 1998; PP No.72 Tahun 1991; PP No.73 Tahun 1991; PP No.38 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan PP No.39 Tahun 2000; PP No.39 Tahun 1992; PP No.19 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.66 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai prinsip peningkatan mutu dan akses pendidikan, penjaminan mutu pendidikan, dan data pendidikan, serta tanggungjawab pendanaan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
36 halaman, Penjelasan 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/No.5, TLD/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Persampahan Dan Kebersihan Kota Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
kebersihan adalah suatu kondisi yang sangat dibutuhkan dan / atau diharapkan dalam kehidupan sehingga perlu diwujudkan, dipelihara secara terus menerus menjadi budaya hidup bersih. Dalam rangka menciptakan kondisi Kota Kabupaten Polewali Mandar yang bersih pada dasarnya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan sehingga perlu diatur tata cara pengelolaan persampahan dan kebersihan yang mencerminkan kebersamaan dan keselarasan sesuai dengan perkembangan kota.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No.22 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 74 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.21/PRT/ M/2006; Permendagri No.33 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup asas yang dikelola, tugas dan wewenang pemerintah, pengelolaan sampah, dan peran masyarakat, serta pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah dan kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
12 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Kabupaten Polewali Mandar memerlukan arah dan sasaran pembangunan jangka panjang daerah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Dalam rangka melaksanakan amanat UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah sesuai dengan Surat Edaran Mendagri 050/2020/SJ Tanggal 11 Agustus 2005 Perihal Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008 UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2006; PP No.40 Tahun 2006; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2011; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.05 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai program pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi dalam pelaksanaan RPJPD Kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
5 halaman, Penjelasan 45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
untuk melaksanakan pasal 184 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD berupa Laporan Keuangan Daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam ) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 1985; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.24 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.21 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan keuangan yang meliputi Laporan realisasi anggaran; Neraca; Laporan arus kas; dan Catatan atas Laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2012.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat