partisipasi-masyarakat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/No.8, TLD/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Masyarakat
ABSTRAK: |
- dalam rangka memenuhi berbagai tuntutan masyarakat, maka pemerintah daerah perlu melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan pembangunan yang diselenggarakan di Daerah Kabupaten Polewali Mandar. Untuk memantapkan sistem perencanaan dan mekanisme penyusunan agenda pembangunan yang merupakan salah satu siklus pelaksanaan pembangunan yang penting dan strategis perlu disesuaikan dengan penekanan pada aspek partisipasi masyarakat serta reposisi peran pemerintah dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan pembangunan.
- dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.28 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2001; PP No.74 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.6 Tahun 2009.
- dalam PERDA ini diatur mengenai hak dan kewajiban masyarakat serta kelembagaan masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
- 6 halaman, Penjelasan 1 halaman
|