Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2, TLD/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perhotelan
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perhotelan, perlu ditetapkan ketentuan perizinan usaha perhotelan.
dasar hukum: UU No. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No.23 Tahun 1997; UU No.8 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UUU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 1999; Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda No.1 Tahun 2008; Perda No.3 Tahun 2009; Perda No.10 Tahun 2009; Perda No.9 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai Pengaturan Usaha, Bentuk Usaha, Ketentuan Perizinan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian Pelaksaan Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
15 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2, TLD/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PP No.92 Tahun 2010 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.18 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.92 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2000; PP No.74 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.59 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.: 04/PRT/M/2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai Izin Usaha Jasa Konstruksi, Hak dan Kewajiban Pemegang Izin, Laporan Pertanggungjawaban Unit Instansi Yang Memberi Izin, Pemberdayaan dan Pengawasan terhadap pemberian IUJK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
penyelenggaraan pendaftaran perusahaan sebagai salah satu sarana untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan pengendalian kegiatan perusahaan.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3029); 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 105,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422); 6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); 7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1983, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 160); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai Kewajiban, Waktu, Tempat dan Pengecualian Pendaftaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
dalam rangka menjamin kepastian berusaha dan upaya Pemerintah Daerah dalam memberikan Pelayanan, Pengedalian, tertib Administrasi dan mengembangkan usaha perdagangan, maka perlu mengatur perizinan usaha perdagangan.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) ; 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214); 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Propinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, 4049); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); 7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing dalam Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3113) sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 1988 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3734); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 160) ; 12. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dibidang penanaman modal; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M/DAK/PER/ 9/2007, tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; 16. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23 /NPP/KEP/1/1998 tentang Lembaga-Lembaga Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustirian dan Perdagangan Nomor 159 /NPP/KEP/4/1998; 17. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 37/MDAK/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
18. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009
dalam PERDA ini diatur mengenai Golongan Perusahaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1, TLD/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, rencana pembangunan jangka menengah untuk jangka waktu lima tahun merupakan penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
dasar hukum: 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.5 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.67 Tahun 2011; Permendagri No.67 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.01 Tahun 2013; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.4 Tahun 2012; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.2 Tahun 2013.
dalam PERDA ini diatur mengenai Kedudukan RPJMD, Sistematika RPJMD, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan PJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang telah mendapat persetujuan DPRD pada tanggal 24 bulan Desember Tahun 2013
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 12 Tahun 1985; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP No 23 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005
dalam Peraturan daerah ini diatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2012 Tentang anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandandar Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan, serta memenuhi Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 900/844/III/2013 Perihal Penyampaian Pemberian Bantuan Keuangan Khusus untuk Pemerintah Polewali Mandar, maka perlu dilakukan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945; UU No 12 Tahun 1985; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005
dalam Peraturan daerah ini diatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Daerah No 10 Tahun 2012
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan Daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 12 Tahun 1985; UU NO 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU NO 33 Tahun 2004; PP No 56 Tahun 2005
dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Pencalonan, Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
untuk mengakomodir perkembangan iklim demokrasi pelaksanaan pemilihan kepala desa saat ini, maka perlu diadakan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 32 Tahun 2004; PP No 72 Tahun 2005; PP No 74 Tahun 2005
dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
pelaksanaan Pasal 8 huruf a, Pasal 26, Pasal 72 dan Pasal 143 UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu diatur Pengelolaan Usaha Pertambangan Rakyat
dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 4 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009, PP No 22 Tahun 2010
dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pengelolaan Usaha Pertambangan Rakyat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda No 1 TAhun 2006
15 hlm, penjelasan 4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat