tata cara-tuntutan-kerugian daerah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK: |
- untuk mengembalikan kekayaan daerah yang hilang atau berkurang sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik disengaja maupun karena kelalaian yang disebabkan oleh Pegawai Negeri bukan bendahara dan/atau Pejabat lain, maka untuk memulihkan keuangan daerah atas kekurangan yang terjadi, perlu dibuat suatu TataCara Penyelesaian Kerugian Daerah.
- dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.15 Tahun 2006; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; Permendagri No.9 Tahun 1996; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.10 Tahun 2009; Peraturan BPK No.3 Tahun 2007.
- dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup pengaturan tuntutan ganti kerugian, sumber informasi dan pelaporan, penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, serta Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
- 15 halaman, Penjelasan 10 halaman
|