Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan, jenis, dan tipologi perangkat daerah, pembentukan unit pelaksana teknis, dan staf ahli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
mencabut berlakunya Perda No.8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Polewali Mandar No.1 Tahun 2016, Perda No.9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah Perda Kabupaten Polewali Mandar No.2 Tahun 2016, Perda No.10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Polewali Mandar No.3 Tahun 2016, dan Perda No.11 Tahun 2009.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar kepada Perusahaan Daerah Air Minum Wai Tipalayo;
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan peran serta badan usaha agar mampu mendukung penguatan perekonomian dan meningkatkan pendapatan asli daerah serta upaya pemerataan kesejahteraan masyarakarat, diperlukan penguatan modal dari sumber dana yang potensial untuk dikembangkan melalui penambahan penyertaan modal pemerintah daerah.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.49 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Perda No.7 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai besaran penyertaan modal, penganggaran, pertanggungjawab terkait ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan PT. Bank Sulselbar.5
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan peran serta badan usaha agar mampu mendukung penguatan perekonomian dan meningkatkan pendapatan asli daerah serta upaya pemerataan kesejahteraan masyarakarat, diperlukan penguatan modal dari sumber dana yang potensial untuk dikembangkan melalui penambahan penyertaan modal pemerintah daerah.Bahwa penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat karena dianggap mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah.
dasar hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.49 Tahun 2011;Permendagri No.52 Tahun 2012; Perda No.7 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) penyelenggaraan penyertaan modal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; 2) besaran penyertaan modal; 3) penganggaran dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Wai Tipalayo;
ABSTRAK:
penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Wai Tipalayo dalam rangka mendorong kinerja dalam mencapai sasaran terhadap pelayanan air minum di Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.49 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Perda No.4 Tahun 2013.
dalam PERDA ini diatur mengenai besaran penyertaan modal, penganggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban terkait Iktisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
6 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak
ABSTRAK:
dalam rangka pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, peningkatan mutu intensifikasi ternak, serta tetap terciptanya keamanan dan ketertiban dari gangguan ternak yang berkeliaran secara bebas, dibutuhkan penyesuaian, maka perlu diadakan perubahan pengaturan, pemeliharaan dan penertiban ternak.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.41 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.82 Tahun 2000; PP No.74 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2013.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No.15 Tahun 2007 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
menubah ketentuan Pasal 1 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) diantara huruf a dan huruf b yakni huruf a.1 dan huruf m dihapus serta ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf t, ketentuan Pasal 3 diubah, ketentuan Pasal 4 diubah, ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) diubah dan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), ketentuan Pasal 7 diubah sehingga, ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) di ubah, dan ketentuan Pasal 20 diubah.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
ABSTRAK:
untuk mengantisipasi resiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2008; Perpres No.8 Tahun 2008; Permendagri No.46 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai tanggungjawab Pemerintah terhadap penanggulangan bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana non alam dan bencana sosial, serta hak dan kewajiban masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam penanggulangan bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
34 halaman, Penjelasan 18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
untuk menjamin tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya dalam pembinaan administrasi dan akuntabilitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2012.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No.2 Tahun 2012 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2016.
menghapus ketentuan Pasal 1 angka 2 (dua) diubah, dan disisipkan 1 (satu) angka diantara angka 3 (tiga) dan angka 4 (empat), dan angka 4 (empat), ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c diubah dan ditambahkan ayat (5), diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 21A.
5 halaman, Lampiran 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
untuk menjamin tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya dalam pembinaan administrasi dan akuntabilitas pemerintahan daerah, perlu dilakukan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.10 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No.10 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2016.
mengubah ketentuan Pasal 1 angka 1 (satu), angka 2 (dua), dan angka 4 (empat) diubah, dan ditambahkan angka 10 (sepuluh) dan angka 11 (sebelas), ketentuan Pasal 2 huruf l diubah, ketentuan Bagian Kedua belas diubah, ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4) diubah, ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) diubah.
6 halaman, Lampiran 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perubahan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inpektorat ,Bapeda Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
berdasarkan UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu dibentuk Perangkat Daerah Badan Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU No.37 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; PP No.96 Tahun 2012; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.9 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No.9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2016.
Pasal 1 angka (satu), angka 2 (dua) diubah, disisipkan 1 (satu) angka diantara angka 3 (tiga), dan angka 4 (empat), dan ditambahkan angka 9 (sembilan) sampai dengan angka 17 (tujuh belas), diantara Pasal 2 huruf g dan huruf h di sisipkan 1 (satu) huruf dan huruf i dihapus, diantara Bagian Ketujuh dan Bagian Delapan disisipkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian Ketujuh A yang terdiri dari Pasal 17A dan Pasal 17B, ketentuan Bagian Kesembilan dihapus, ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan ayat (2) dihapus, ketentuan Pasal 31 ayat (1) diubah, ketentuan Pasal 32 ayat (1) diubah.
8 halaman, Lampiran 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
untuk menjamin tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya dalam pembinaan administrasi dan akuntabilitas pemerintahan daerah, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.8 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No.8 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2016.
mengubah ketentuan Pasal 1 angka 1 (satu), angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga), ketentuan Pasal 5 ayat (1), dan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Perda No.8 Tahun 2009.
6 halaman, Lampiran 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat