Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI TERA/TERA ULANG DALAM LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
ABSTRAK:
Seiring dengan adanya kemampuan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melaksanakan Pelayanan Tera/Tera Ulang, maka Pelayanan Tera/Tera Ulang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk mengefektifkan pemungutan retribusi tera/tera ulang sebagai salah satu upaya untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karawang pada sektor Retribusi Tera/Tera Ulang, serta berpijak pada ketentuan Pasal 7 Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang di Kabupaten Karawang yang selama ini didasarkan pada Lampiran Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu dilakukan perubahan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang yang sesuai dengan perkembangan perekonomian dan kemampuan masyarakat di Daerah.
-Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 2 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1999; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015 PERMENDAG No 08/M- DAG/PER/3/2010; PERMENDAG 69/M- DAG/PER/10/2012; PERDA KAB.KARAWANG No 2 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No 2 Tahun 2012; PERDA KAB.KARAWANG No 6 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang Terkait Ukuran Panjang, Alat Ukur Permukaan Cairan (Level Gauge), Takaran (Basah/Kering), Tangki Ukur, Tangki Ukur Gerak, Alat Ukur Dari Gelas, Bejana Ukur, Meter Taksi, Spedometer, Meter Rem, Tachometer, Thermometer, Densimeter, Viskometer, Alat Ukur Luas, Alat Ukur Sudut, Alat Ukur Cairan Minyak, Alat Ukur Gas, Meter Air, Meter Cairan Minum Selain Air, Pembatas Arus Air, Alat Kompensasi:Suhu (Atc) Tekanan/Kompensasi Lainnya, Meter Prover, Meter Arus Massa, Alat Ukur Pengisi (Filling Machine), Meter Listrik (Meter Kwh), Meter Energi Listrik Lainnya, Biaya Pemeriksaan, Pengujian, Peneraan Atau Penera Ulangannya Dihitung Sesuai Dengan Jumlah Kapasitas Menurut Tarif Pada Angka 26 Huruf A, B, C Dan D, Pembatas Arus Listrik, Stop Watch, Meter Parkir, Anak Timbangan, Pencap Kartu (Printerirecorder) Otomatis, Meter Kadar Air.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI TERA/TERA ULANG DALAM LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
-Seiring dengan adanya kemampuan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melaksanakan Pelayanan Tera/Tera Ulang, maka Pelayanan Tera/Tera Ulang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk mengefektifkan pemungutan retribusi tera/tera ulang sebagai salah satu upaya untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karawang pada sektor Retribusi Tera/Tera Ulang, serta berpijak pada ketentuan Pasal 7 Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang di Kabupaten Karawang yang selama ini didasarkan pada Lampiran Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu dilakukan perubahan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang yang sesuai dengan perkembangan perekonomian dan kemampuan masyarakat di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 2 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1999; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015 PERMENDAG No 08/M- DAG/PER/3/2010; PERMENDAG 69/M- DAG/PER/10/2012; PERDA KAB.KARAWANG No 2 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No 2 Tahun 2012; PERDA KAB.KARAWANG No 6 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang Terkait Ukuran Panjang, Alat Ukur Permukaan Cairan (Level Gauge), Takaran (Basah/Kering), Tangki Ukur, Tangki Ukur Gerak, Alat Ukur Dari Gelas, Bejana Ukur, Meter Taksi, Spedometer, Meter Rem, Tachometer, Thermometer, Densimeter, Viskometer, Alat Ukur Luas, Alat Ukur Sudut, Alat Ukur Cairan Minyak, Alat Ukur Gas, Meter Air, Meter Cairan Minum Selain Air, Pembatas Arus Air, Alat Kompensasi:Suhu (Atc) Tekanan/Kompensasi Lainnya, Meter Prover, Meter Arus Massa, Alat Ukur Pengisi (Filling Machine), Meter Listrik (Meter Kwh), Meter Energi Listrik Lainnya, Biaya Pemeriksaan, Pengujian, Peneraan Atau Penera Ulangannya Dihitung Sesuai Dengan Jumlah Kapasitas Menurut Tarif Pada Angka 26 Huruf A, B, C Dan D, Pembatas Arus Listrik, Stop Watch, Meter Parkir, Anak Timbangan, Pencap Kartu (Printerirecorder) Otomatis, Meter Kadar Air.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERALATAN DAN PERBENGKELAN KELAS A PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN KARAWANG
ABSTRAK:
berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor
061/29/Org tanggal 3 Januari 2018 Hal Rekomendasi
Pembentukan UPTD di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Karawang sebagai pelaksanaan ketentuan pasal
20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
perlu dilaksanakan kembali penataan Unit Pelaksana Teknis
Daerah di Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten
Karawang;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35
ayat (3) Peraturan Bupati Karawang Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Karawang, perlu membentuk Unit Pelaksana
Teknis Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Daerah Peralatan dan Perbengkelan Kelas A pada
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Karawang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Bupati Karawang Nomor 44 Tahun 2016
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Peralatan Dan Perbengkelan Kelas A Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang.
Terdiri dari 20 Pasal dan 1 lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Peralatan Dan Perbengkelan Kelas A Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
11 halaman dan 1 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat