Pajak-Mineral-Bukan-Logam-Batuan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, BD. 2024/NO.36
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemungutan Opsen
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi
Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 1 3 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023
tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemungutan Opsen
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi
Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
- Materi Pokok: Dasar Pengenaan; Penghitungan, Pembayaran, dan Pelaporan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Sinergi Pemungutan; Rekonsiliasi Pajak;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2025.
- Jumlah Halaman: 7 HLM
|