Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
ABSTRAK:
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia, pemerintah daerah
wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap, perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui upaya pengelolaan secara terencana, terpadu, profesional dan bertanggung jawab serta selaras, serasi dan seimbang dengan pemanfaatan ruang agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak, terjangkau, sehat, aman, dan harmonis, serta berkelanjutan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2/PRT/M/2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
Materi Pokok: Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
Jumlah Halaman: 61 HLM; Penjelasan : 55 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2016
Materi Pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp1.837.111.037.682,34 bertambah sejumlah Rp197.669.713.807,16 sehingga menjadi Rp2.034.780.751.489,50
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Jumlah Halaman: 15 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 25 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Bahwa Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 25 tahun 2016; Bahwa guna membuka kesempatan yang lebih luas dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Materi Pokok: Beberapa ketentuan Pasal 4 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Gunungkidul No. 25 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Jumlah Halaman: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab Gunungkidul No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Bermotor Umum perlu menetapkan Peraturan Bupati Gunungkidul tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Bermotor Umum
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gununkidul Nomor 6 Tahun 2016
Materi Pokok: Maksud dan Tujuan, Penyediaan Angkutan Umum, Badan Hukum Perusahaan Angkutan Umum, Jaringan Trayek, Wilayah Operasi, Ciri-Ciri Pelayanan, Perizinan Angkutan Umum, Izin Operasi, Izin Insidentil, Tiket Penumpang Umum, Kewajiban Asuransi, Penyelenggaraan Agen di Terminal, dan Pengawasan Angkutan Orang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Jumlah Halaman: 37 HLM ; Lampiran : 66 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2017
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 3 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2015
Materi Pokok: Penggunaan Dana Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Pemantauan, Evaluasi dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Jumlah Halaman: 14 HLM; Lampiran : 20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa agar pelaksanaan pengelolaan keuangan desa lebih optimal, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun
2016, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2015, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2017
Bangunan yang belum memenuhi ketentuan unit pengolahan setempat paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku wajib sudah memiliki unit pengolahan setempat berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Bahwa dalam meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan Daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup; Bahwa peningkatan volume air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan di Kabupaten Gunungkidul berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia,sehingga perlu dikelola guna mengendalikan dan melindungi kualitas air permukaan dan meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Materi Pokok: Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan SPALD, Hak dan Kewajiban Pengelola Air Limbah Domestik, Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan SPALD, Kerjasama dan Kemitraan, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Jumlah Halaman: 43 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Materi Pokok: Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2017.
Jumlah Halaman: 19 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan
ABSTRAK:
Bahwa Pedoman Penyusunan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016; Bahwa dalam rangka meningkatkan asas transparansi, keadilan, partisipasi, responsivitas, dan akuntabilitas
dalam penyusunan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan, perlu mengubah Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2016
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Gunungkidul No. 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan
Jumlah Halaman: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 3 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa prioritas penggunaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan amanat Undang Undang Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017; Bahwa dalam rangka pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prioritas Prioritas Penggunaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2015, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Gunungkidul No. 3 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017
Jumlah Halaman: 13 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat