Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah: Ketentuan ayat (5) Pasal 10, Ketentuan ayat (3) Pasal 16, Ketentuan Pasal 32, Ketentuan ayat (5) Pasal 38A, Ketentuan Pasal 41, Ketentuan Pasal 54, dan Lampiran I.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat