objek-pelayanan-rumah-sakit
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD.2024/No. 19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Detail
Rincian Objek atas Pelayanan yang Diberikan oleh Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Wonosari, Rumah Sakit Umum Daerah Saptosari dan Pusat
Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (4) dan
Pasal 70 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Detail
Rincian Objek atas Pelayanan yang Diberikan oleh Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Wonosari, Rumah Sakit Umum Daerah Saptosari dan Pusat
Kesehatan Masyarakat;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9
Tahun 2023;
- Materi Pokok: Detail
Rincian Objek atas Pelayanan yang Diberikan oleh Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Wonosari, Rumah Sakit Umum Daerah Saptosari dan Pusat
Kesehatan Masyarakat;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
- Jumlah Halaman : 5 HLM; Lampiran: 91 halaman
|