Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2006/NO.1.SERI.B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan
kemandirian daerah;
bahwa Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah di
Kabupaten Gunungkidul sudah tidak sesuai lagi dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010;
Materi Pokok: Jenis Pajak; Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Dan Saat Terutangnya Pajak; Pemungutan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; Keberatan Dan Banding; Pengurangan Dan Keringanan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan Pajak; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, Dan
Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Sengketa Pajak; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 1998 tentang
Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun
1998 Nomor 1 Seri B);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 1998 tentang
Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 1998 Nomor 2
Seri B);
443. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 1998 tentang
Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran
Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 1998 Nomor 4 Seri B);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2000 tentang
Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun
2000 Nomor 1 Seri B);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008
Nomor 01 Seri B);
Jumlah Halaman : 45 HLM; Lampiran : 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2011/NO.1.SERI.C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17
Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5
Tahun 2006; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 67 Tahun
1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun
1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 9 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10
Tahun 2010;
Materi Pokok: Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam
Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya
Tarif Retribusi; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran
Dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,
Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi Administrasi,
Dan Pembatalan; Kedaluwarsa Penagihan; Pelaksanaan, Pengendalian, Dan Pengawasan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2000
Nomor 14 Seri B);
Jumlah Halaman : 21 HLM; Lampiran : 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 18 Tahun 2010
PERDA Kab. Gunungkidul No. 6 Tahun 2014 tentang Pencabutan Perda Kab. Gunungkidul No. 18 Tahun 2010 ttg Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, LD.2010/NO.2.SERI.C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil telah diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18
Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang
penyusunannya masih mendasarkan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2000;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya
Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut oleh
Daerah, sehingga Peraturan Daerah dimaksud huruf a perlu
diatur kembali;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11
Tahun 2010;
Materi Pokok: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Penghitungan Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pengurangan,
Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Atau Penghapusan
Sanksi Administrasi, Dan Pengurangan Atau Pembatalan
Ketetapan Retribusi; Tata Cara Penyelesaian Keberatan; Tata Cara Perhitungan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Pengawasan; Penyidikan; Sanksi Administrasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 20 HLM, Lampiran: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD 2010/01 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Menimbang :
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian
daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak daerah, dan pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Dasar Hukum:1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ;
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 ;
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 ;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 ;
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 ;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Gunungkidul Nomor 1 Tahun 1987;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Subyek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Saat Terutangnya Pajak, KEWAJIBAN DAN SANKSI PEJABAT PEMBUAT AKTA
TANAH/NOTARIS DAN INSTANSI YANG MEMBIDANGI PELAYANAN
LELANG NEGARA DAN PERTANAHAN DALAM PEMENUHAN BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN , Pemungutan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Keberatan Dan Banding, Pengurangan Dan Keringanan Pajak, PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF , Kedaluwarsa Penagihan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penelitian Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Jumlah Halaman: 31 HLM, Lampiran: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2010/NO.6.SERI.E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2008;
bahwa dengan adanya klarifikasi dari Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta selaku wakil Pemerintah Pusat di
Daerah, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan
Daerah dimaksud untuk disesuaikan dengan hasil
klarifikasi
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4
Tahun 2010; Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
55/KEP/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 19
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 20
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 22
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14
Tahun 2008;
Materi Pokok: Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 04 Seri E);
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 04 Seri E);
Jumlah Halaman: 8 HLM, Lampiran: 2 halaman;
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2010
PERDA Kab. Gunungkidul No. 6 Tahun 2023 tentang Pencabutan Perda Kab Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa dan Perda Kab Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Kerja Sama Desa
ABSTRAK:
Menimbang
: a. bahwa Pedoman Kerja sama Desa telah diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun
2008;
b. bahwa dengan adanya klarifikasi dari Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta selaku wakil Pemerintah Pusat di
Daerah, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan
Daerah dimaksud untuk disesuaikan dengan hasil
klarifikasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Kerja Sama Desa;
Dasar Hukum:1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007
11. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
55/KEP/2009;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2006 ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 ;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun
2008;
Materi Pokok: Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 03 Seri E), diubah sebagai berikut:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2010.
Jumlah Halaman: 7 HLM, Lampiran: 1 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2010/NO.2.SERI.E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam upaya optimalisasi fungsi Perusahaan
Daerah guna meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan
masyarakat, perlu memberikan penyertaan modal
Pemerintah Daerah kepada perusahaan daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 disebutkan bahwa
investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat
dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam
tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang penyertaan modal;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998; ebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 2 Tahun 1993; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun
2009;
Materi Pokok: Penyertaan Modal;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 9 HLM, Lampiran: 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD.2008/NO.5.SERI.D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kedudukan dan Tugas Kecamatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa Kecamatan merupakan salah satu perangkat daerah yang dibentuk
dan diserahi tugas untuk melaksanakan sebagian kewenangan yang
diberikan oleh Kepala Daerah;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu meninjau kembali Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kecamatan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008;
Materi Pokok: Pembentukan; Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Organisasi dan Tata Kerja; Kepegawaian; Uraian Tugas;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 7 Seri D)
Jumlah Halaman: 13 hlm. Penjelasan: 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2008/NO.3.SERI.D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kedudukan dan Tugas Teknis Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan urusan yang
menjadi urusan Pemerintahan Daerah agar berdaya guna
dan berhasil guna dipandang perlu dibentuk Lembaga
Teknis Daerah, sebagai unsur pelaksana tugas tertentu
dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, perlu meninjau kembali Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun
2008;
Materi Pokok: Pembentukan; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Badan Kepegawaian Daerah; Inspektorat Daerah; Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana; Badan Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Masyarakat, dan Penanggulangan Bencana; Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan; KAntor Pengelolaan Pasar; Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan; Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah; Kantor Pelayanan Terpadu; Satuan Polisi Pamong Praja; Unit Pelaksana Teknis; Tata Kerja; Kepegawaian; Uraian Tugas;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Pembentukan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 3 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 4 Seri
D); Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2006 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kantor Penyuluhan
Pertanian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006
Nomor 5 Seri D);
Jumlah Halaman: 36 hlm. Penjelasan: 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD.2008/NO.2.SERI.D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kedudukan dan Tugas Dinas-Dinas Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa pembentukan dinas-dinas daerah telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2006, yang penyusunannya berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; b. bahwa guna menyesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan tugas-
tugas pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu mengatur kembali Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Dinas-dinas Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008;
Materi Pokok: Pembentukan, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga; Dinas Kesehatan; Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura; Dinas Peternakan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kehutanan dan Perkebunan; Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Dan Transmigrasi; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Dan Pertambangan; Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil; Dinas Perhubungan, Komunikasi, Dan Informatika; Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, Dan Aset Daerah; Unit Pelaksana Teknis; Tata Kerja; Kepegawaian; Uraian Tugas;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 11 Seri D
Jumlah Halaman: 28 hlm. Penjelasan: 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat