Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 98 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Saptosari Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tarif
Layanan Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian pada
Badan Layanan Umum Daerah;
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan
dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat pada
Badan Layanan Umum Daerah diperlukan guna
meningkatkan layanan kepada masyarakat, memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa;
bahwa untuk menjamin pemberian layanan kepada
masyarakat, memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa yang bermutu,
berkesinambungan dan berdaya saing perlu
melaksanakan layanan pendidikan pelatihan dan
penelitian;
bahwa peraturan perundang-undangan yang telah ada
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat
ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Tarif Layanan; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Mencabut a. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019
tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Wonosari (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun
2019 Nomor 1);
b. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2020
tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan yang
Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul
Tahun 2022 Nomor 22);
c. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 92 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan
pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 92);
d. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 98 Tahun 2020
tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Saptosari Kabupaten Gunungkidul (Berita Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 98);
e. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan
Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021
Nomor 14);
f. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan
Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021
Nomor 54);
g. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Pada Rumah
Sakit Umum Daerah Wonosari (Berita Daerah Kabupaten
Gunungkidul Tahun 2022 Nomor 5).
Jumlah Halaman : 5 HLM; Lampiran : 9 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka mendukung pencapaian tujuan nasional
dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang
berkeadilan, diperlukan perencanaan pembangunan yang
berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara
bertahap dan berkesinambungan;
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan
daerah yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, perlu disusun
rencana pembangunan jangka panjang daerah;
bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan
pembangunan jangka panjang daerah, rencana
pembangunan jangka panjang daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam
ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Dasar Hukum: Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Sistematika; Pengendalian dan Evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 4 HLM; Penjelasan: 3 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten
perlu menetapkan
Gunungkidul tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Materi Pokok: Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
Jumlah Halaman : 12 HLM; Lampiran: 25 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 320 Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah
ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2024.
Jumlah Halaman : 9 HLM; Lampiran : 62 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Menimbang
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dinamika kebutuhan umum
masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Pengujian Kendaraan Bermotor;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2019 ;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
Jumlah Halaman: 11 HLM, Lampiran: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2024
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
sejahtera dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian
daerah, perlu pembangunan ekonorni kreatif yang
berkelanjutan, mandiri dan berkeadilan;
b. bahwa potensi Ekonomi kreatif masyarakat Gunungkidul
sangat besar sehingga perlu dikelola secara sistematis,
terstruktur dan berkelanjutan melalui pengarusutamaan
Ekonorni Kreatif yang terintegrasi dalam sistem
pembangunan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Ekonomi Kreat
Dasar Hukum: 1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Sub Sektor Ekonomi Kreatif, Kewenangan, Hak,Kewajiban,Tanggung Jawab Dan Partisipasi, Perencanaan Ekonomi Kreatif, Pelaksanaan Pembangunan Dan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif, Pengelolaan Data Dan Informasi Pelayanan Ekonomi Kreatif, Pengendalian Ekonomi Kreatif, Kerja Sama, Pendanaan, Laporan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
Jumlah Halaman: 19 HLM, Penjelasan: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Hari Jadi merupakan nilai kesejarahan, budaya
luhur yang perlu ditumbuhkembangkan untuk
memperkuat persatuan dan kesatuan, etos kerja,
kebanggaan akan identitas diri, dan rasa memiliki di
masyarakat;
b. bahwa Kabupaten Gunungkidul merupakan suatu
Pemerintah Daerah yang berhak mengatur dan
mengurus urusan rumah tangga sendiri dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1990 tentang
Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Gunungkidul
sudah tidak sesuai dengan dinamika dan fakta hukum
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan, huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi
Kabupaten Gunungkidul
Dasar Hukum: 1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagairnana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
Materi Pokok: Penetapan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Tanggal 4 Oktober 1830
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
Jumlah Halaman: 4 HLM, Penjelasan: 2 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa Penyelenggaraan Peternakan merupakan upaya pengamanan maksimal terhadap pemasukan dan pengeluaran ternak, hewan dan produk hewan, pencegahan Penyakit Hewan dan Zoonosis, penguatan Otoritas Veteriner, persyaratan halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan, serta penegakkan hukum terhadap pelanggaran Kesejahteraan Hewan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sub urusan kesehatan hewan dan sub sektor Peternakan
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Penyelenggara Peternakan dan Kesehatan Hewan, Perencanaan, Kawasan Peternakan, Sumber Daya, Sarana dan Prasarana Peternakan, Usaha Peternakan, Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, Panen, Pasca Panen, Pemasaran, dan Industri Pengolahan Hasil Peternakan, Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Peternakan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pendanaan, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Jumlah Halaman : 29 HLM; Penjelasan : 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Bahwa kesejahteraan lanjut usia merupakan bagian dari perwujudan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat yang menjadi tanggung jawab bersama; b. bahwa populasi lanjut usia di Kabupaten Gunungkidul cukup signifikan sehingga diperlukan upaya untuk menjamin kesejahteraan lanjut usia; c. bahwa lanjut usia sebagai kamus hidup di Kabupaten Gunungkidul yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan budaya yang perlu dilestarikan dan diwariskan kepada generasi muda; d. bahwa dalam rangka memberikan arah dan pedoman bagi semua pihak di Kabupaten Gunungkidul dalam penyelenggaraan Kesejahteraan lanjut usia, perlu dibentuk peraturan daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Pendekatan pelayanan Lanjut Usia, Kelembagaan, Pendataan, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Rencana Aksi Daerah, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Jumlah Halaman : 22 HLM; Penjelasan : 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-deficiency Syndrome, Dan Infeksi Menular Seksual
ABSTRAK:
Bahwa Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-
Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual merupakan penyakit menular yang harus ditanggulangi karena akan berdampak pada penurunan kualitas sumber daya manusia yang bertolak belakang dengan hak manusia untuk mencapai derajat kesehatan yang seutuhnya; b. bahwa kebijakan penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual perlu dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat mencegah penularan, memberikan pengobatan, perawatan, dan dukungan terhadap hak pribadi orang dengan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-
Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual serta keluarganya sehingga dapat mengurangi dampak epidemik;
c. bahwa diperlukan adanya regulasi untuk memberikan kepastian hukum dalam Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-Deficiency Syndrome dan Infeksi Menular Seksual.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Kewenangan, Tugas dan Tanggung jawab Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban dan Larangan, Kegiatan Penanggulangan HIV-AIDS, dan Infeksi Menular Seksual oleh Pemerintah Daerah, Informasi dan Pelaporan, Kerahasiaan Informasi, Pelatihan ,Penyuluhan dan Pendampingan, Mitigasi Dampak, Forum Penanggulangan AIDS Daerah, Peran serta masyarakat, kerja sama, Penghargaan dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Jumlah Halaman : 25 HLM; Penjelasan : 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat