Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Penertiban Bangunan yang Berlokasi di Pinggir Dan Atau di Atas Sungai
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Penertiban Bangunan Yang Berlokasi Di Pinggir dan atau di atas sungai sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut;.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2002, UU No.26 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.1 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 2012, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan Perda No.7 Tahun 1990.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 1990 TENTANG PENERTIBAN BANGUNAN YANG BERLOKASI DI PINGGIR DAN ATAU DI ATAS SUNGAI
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pola kehidupan masyarakat berwawasan lingkungan yang mengedepankan prinsip manusia sebagai makhluk sosial yang membutuhkan keseimbangan lingkungan yang sehat dan bersih perlu didukung oleh perubahan pola konsumsi masyarakat yang menimbulkan sampah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.26 Tahun 2007, UU No.18 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 tahun 2005, PP No.81 Tahun 2012, PP No.101 Tahun 2014, Permendagri No.33 tahun 2010, PermenLH No.16 Tahun 2011, PermenLH No.13 Tahun 2012, PermenPU No.03/PRT/M/2013, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.2 tahun 2009, Perda No.2 Tahun 2012, Perda No.16 Tahun 2012, Perda No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang, Hak dan Kewajiban, Perizinan, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Lembaga Pengelola, Zona Kawasan Bebas Sampah, Insentif dan Disinsentif, Kerjasama dan Kemitraan, retribusi, Pembiayaan, Peran Masyarakat, Penyelesaian Sengketa, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman, 9 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan perkembangan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Sanggau yang disertai dengan perkembangan saranan dan prasarana umum berupa jalan dan fasilitas umum, maka untuk menciptakan keseimbangan pembangunan sesuai dengan struktur ruang perlu penamaan jaan dan fasilitas umum sehingga lebih tertata dan mempunyai identitas dalam pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.38 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2013, Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.39 Tahun 2008, Permendagri No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Jalan dan Fasilitas Umum; Kewenangan Pemberian Nama Jalan Dan Fasilitas Umum; Pemberian Nama; Tiang dan Papan Nama; Larangan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman, 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka lebih meningkatkan pemberdayaan dan pembangunan desa di Kabupaten Sanggau sehingga dapat berkembang dan mandiri perlu landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.1 Tahun 2014, Permendagri No.111 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, Permendagri No.114 Tahun 2014, Permendes No.1 Tahun 2015, Permendes No.2 Tahun 2015, Permendes No.4 Tahun 2015, Perda No.16 Tahun 2012, Perda No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penataan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintahan Desa, Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa, Keuangan dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Sanksi Administratif, Pembinaan dan Pengawasan Desa, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
55 halaman, 10 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian pangan di Kabupaten Sanggau semakin berkurang dikarenakan lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.41 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.1 Tahun 2011, Perda No.10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Perencanaan; Penetapan; Pembinaan; Pengendalian; Pengawasan; Sistem Informasi; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 halaman, 10 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
ABSTRAK:
Bahwa peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia hakikatnya merupakan upaya memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif, terwujudnya kemandirian, kesejahteraan, terpeliharanya sistem nilai budaya dan kekerabatan serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 1998, UU No.11 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2004, Permendagri No.60 Tahun 2008, Permensos No.19 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kepesertaan; Ruang Lingkup; Tugas dan Tanggungjawab; Penyelenggaraan; Kelembagaan dan Koordinasi; Pemberdayaan Masyarakat; Pembinaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman, 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.27 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.7 Tahun 1977, PP No.109 Tahun 2000, PP No.23 Tahun 2003, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.3 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.7 Tahun 2008, PP No.5 Tahun 2009, PP No.16 Tahun 2010, PP No.71 Tahun 2010, PP No.80 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012, PP No.43 Tahun 2014, Perpres No.52 Tahun 2009, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permenkeu No. 226/PMK.07/2012, Permenkeu No. 125/PMK.07/2013, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda Sanggau No.1 Tahun 2005, Perda Sanggau No.18 Tahun 2007, Perda Sanggau No.19 Tahun 2007, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.1228 Tahun 2007, Perda Sanggau No.23 Tahun 2007, Perda Sanggau No.24 Tahun 2007, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.5 Tahun 2010, Perda Sanggau No.7 Tahun 2011, Perda Sanggau No.8 Tahun 2011, Perda Sanggau No.2 Tahun 2012, Perda Sanggau No.3 Tahun 2012, Perda Sanggau No.4 Tahun 2012, Perda Sanggau No.6 Tahun 2012, Perda Sanggau No.17 Tahun 2012, Perda Sanggau No.1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015 dalam 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan ini memiliki 14 halaman dan 0 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintah daerah, oleh karena itu pemungutan pajak daerah perlu diefektifkan dengan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.20 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 40, Pasal 50, pasal 96 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2014.
4 halaman dan Penjelasan sebanyak 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT TIDAK MAMPU
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum, maka Pemerintah Daerah perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.16 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.83 Tahun 2008, PP No.42 Tahun 2013, Permendagri No.1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Azas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Pendanaan, Larangan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Barat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 1992, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.40 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.39 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, Perpres No.2 Tahun 2008, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permenkeu No. 222/PMK.010/2008, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda Kalbar No.7 Tahun 2012, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Bentuk dan Besarnya Penyertaan Modal, Tata Cara Penyertaan Modal, Sumber dana, Hak dan Kewajiban, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2014.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 3 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat