Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Batas Ganti Uang Persediaan pada Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pcngclolann Keuangan Daerah sebagaimana telah bebcrapakali diubah terakhir dengan Pcraturan Menteri Dalam Negeri No.2l 'I'ahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur bosaran Uang Persediaan SKPD dan Batas ganti Uang Persediaan pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 109 tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No.l3 Tahun 2006 scbagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.2l Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2014; Perda kabupaten Muara Enim No.15 Tahun 2004 sebagairnana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Muara Enim No.4 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Muara Enim No.7 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengisian kembali Uang Persediaan dapat dilakukan apabila dana tersebut telah dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan sekurang-kurangnya 75% dari besaran Uang Persediaan untuk selanjutnya diajukan melalui SPP GU yang bersipat pengisian kembali (revolving) yaitu sebesar dana yang telah dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No.22 Tahun 1959 tentang Perubahan Atas PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2914 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; UU No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2015; Perpres RI No.36 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Muara Enim No.15 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Tahun Anggaran 2015; dan cara menghitung Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
persetu.juan bersama dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim pada tanggal 29 oktober 2015 Nomor 1251/Bappeda-Renstra/2O15 dan Nomor 05/DPRD/2O15 tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan telah ditetapkan dengan Persetujuan Bersama antara Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim dan Bupati Muara Enim Nomor 06/DPRD/2015 dan Nomor 1252/Bappeda-Renstra/2o1s tanggal 29 Oktober 2015 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaral] 2016
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2A Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3; Undang-Undang Nomor I Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009; Undalg-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
61/PMK.O7 /2014; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.O7 /2014; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/PMK-O7 /2015; Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 123/ KPIS/BPKAD/ 2015; Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor
161/KPIS/BPKAD/2015; Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 442 / KYIS I BPKAD/ 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai besaran APBD yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Akan ditetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 46 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah No.8 Tahun 2015 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, perlu disusun landasan operasional pelaksanaan perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. l5 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 20l4 sebagairnana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.2l Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 7l Tahun 2010; Peraturan Presiden RI Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6l/PMK.07/2014; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.07/2014; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/PMK.07/2015; Peraturan Menteri Keuangan Republik lndonesia Nomor 58/PMK.07/2015; Keputusan Gubernur Sumatcra Selatan Nomor 123/KPTS/BPKAD/2015; Keputusan ubernur Sumatera Selatan Nomor 161/KPIS/BPKAD/2015; Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 442/KPIS/BPKAD/2015; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraluran Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2012; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor l3 T'ahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No.4 Tahun 20l3; Perda Kabupaten Muara Enim No.15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No.5 Tahun 20l3; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No.16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No.17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No.21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No.11 Tahun 20l3; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No.8 Tahun 20l5; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No.59 Tahun 20l4 sebagaimana telah bcberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 33 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan pada rincian APBD Tahun Anggaran 2015 yang semula berjumlah Rp.1733.803.908.579,19 yang semula Rp.519.673.016.075.,81.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
dengan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pokok PokoK Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 7 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 54 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 57 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 71 Tahun 2010, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 55 Tahun 2008, Permendagri No 24 tahun 2009, Permendagri No 32 Tahun 2011, No 64 Tahun 2013.
Materi pokok dalam peraturan ini adalah: objek dan subjek pengelolaan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
80 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2015
perusahaan daerah - penyertaan modal - penambahan - perubahan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim
ABSTRAK:
dalam rangka pelayalan kepada masyarakat, meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha
Perusalaan Daerah Air Minurn l€matang Enim, maka perlu dilakukan penambalan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim, yang dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana air bersih yang bersumber dari Aiggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim dan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2O15 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim Pada Perusahaan Daerah Air Minurn Lematang Enim, perlu dilakukart penyesuaian dan perubahan untuk menarnpung penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang akan dilaksalakan pada tahun 2016
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2A Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang PemerintahanDaerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalar:n Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Elim Nomor 4 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun
2015
PEraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim dan menambah beberapa ayat dalam beberapa pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim
5 hlm; dan 2 hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 30 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 61 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Untuk menjamin kepastian pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan besaran tunjangan bagi tenaga fungsional tertentu di Inspektorat Kabupaten Muara Enim, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Muara Enim No.61 Tahun 2014.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.32 Tahun 1979 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.19 Tahun 2013; PP No.53 Tahun 2010; PP No.80 Tahun 2010; PP No.46 Tahun 2011; Keputusan Presiden No.68 Tahun 1995; PERMENPANRB No.PER/220/M.PAN/7/2008 sebagaimana telah diubah dengan PERMENPANRB No.51 Tahun 2012; PERMENPANRB No.15 Tahun 2009; Permendagri No.47 Tahun 2010; PERMENPANRB No.63 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Muara Enim No.61 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 15; Pasal 21; dan Pasal 22 Peraturan Bupati Muara Enim No.61 Tahun 2014.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 55 Tahun 2015
-PENJABARAN- ANGGARAN - PENDAPATAN- DAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2016 -
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, LD.2015/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tailun Anggaran 2016,dipandang perlu ditetapkan Peraturar Bupati Muara Enim tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaraa 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Talun Anggaran 2016
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Talun 2OO3, UU No 1 Tahun 2OO4, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2OO4, UU No 27 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 tahun 2014, PP No 24 Tahun 2004, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005, PP No 58 Tahun 2005. PP No 79 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 38 Tahun 2007, PP No 41 Tahun 2007, PP No 16 tahun 2010, UU No 71 Tahun 2010, PP No32 Tahun 2014, PP No 36 Tahun 2015, Permendagri 13 Tahun 2006, sebagaimanatelah beberapakali diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Talun 2011. Permendsgri No 52 Tahun 2015, Permendagri No 32 Tahun 2011, Permenkeu No 6l1PMK.O7 /2014, .Permenkeu No 761PMK.O7 /2014, Pemenkeu No 25 /PMK.O7 /2015, Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 123/KPIS/BPKAD /2075, Keputusal Gubernur Sumatera Selatan Nomor i61/KPIS/BPKAD/2015, Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 442 I KP|S / BPKAD/2O 15 , Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2OO4, Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008, PerdaKabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2OO8, Peda Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2008, " Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Talun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2OO8, Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 21 Tahun 2OO8, PerdaDaerah Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2013.
Materi pokok Peraturan ini adalah : APBD Tahun 2016, Ringkasan Penjabaran APBD Penjabaran APBD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Daeral Air Minum Lematang Enim, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim, yang dipergunakan untuk pembangunan prasarana air bersih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim
Pasa.l 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undalg-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO5; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 tahun
2OO0; Peratural Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 1986
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai penambahan penyertaan modal daerah pada PDAM dan besaran modal daerah pada PDAM tahun sebelumnya dan setelah penambahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2015 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal di Daerah
ABSTRAK:
Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan dapat menciptakan lapangan kerja serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu adanya jaminan kepastian hukum dan kemudahan bagi penanam modal yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Muara Enim
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERKABKPM No. 3 Tahun 2012; PERKABKPM No. 12 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penanaman modal di daerah, asas, tujuan, sasaran, dan ruang lingkup, kebijakan penanaman modal daerah, bentuk usaha dan kedudukan, lokasi penanaman modal, pelayanan dan penyelenggaraan penanaman modal, LKPM, hak dan kewajiban serta tanggung jawab, ketenagakerjaan, pembinaan dan pengembangan UMKM dan Koperasi, perselisihan, peran serta masyarakat, sanksi admnistratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat