ABSTRAK: |
- bahwa memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tailun Anggaran 2016,dipandang perlu ditetapkan Peraturar Bupati Muara Enim tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaraa 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Talun Anggaran 2016
- Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Talun 2OO3, UU No 1 Tahun 2OO4, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2OO4, UU No 27 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 tahun 2014, PP No 24 Tahun 2004, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005, PP No 58 Tahun 2005. PP No 79 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 38 Tahun 2007, PP No 41 Tahun 2007, PP No 16 tahun 2010, UU No 71 Tahun 2010, PP No32 Tahun 2014, PP No 36 Tahun 2015, Permendagri 13 Tahun 2006, sebagaimanatelah beberapakali diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Talun 2011. Permendsgri No 52 Tahun 2015, Permendagri No 32 Tahun 2011, Permenkeu No 6l1PMK.O7 /2014, .Permenkeu No 761PMK.O7 /2014, Pemenkeu No 25 /PMK.O7 /2015, Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 123/KPIS/BPKAD /2075, Keputusal Gubernur Sumatera Selatan Nomor i61/KPIS/BPKAD/2015, Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 442 I KP|S / BPKAD/2O 15 , Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2OO4, Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008, PerdaKabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2OO8, Peda Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2008, " Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Talun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2OO8, Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 21 Tahun 2OO8, PerdaDaerah Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2013.
- Materi pokok Peraturan ini adalah : APBD Tahun 2016, Ringkasan Penjabaran APBD Penjabaran APBD
|