Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang,
fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati
oleh orang pribadi atau Badan dipungut retribusi jasa
usaha yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan sehubungan dengan dinamika hukum dan
perundang-undangan serta tingkat inflasi, maka formulasi
perhitungan dan besaran retribusi jasa usaha untuk jenis
dan komoditas tertentu perlu dilakukan perubahan dan
penyesuaian.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
Merubah Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
13 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Sehubungan dengan bukti lulus uji berkala
kendaraan bermotor menjadi jenis dan tarif penerimaan
Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian
Perhubungan maka struktur tarif retribusi pengujian
kendaraan bermotor perlu dilakukan penyesuaian dan untuk melaksanakan sebagian wewenang bidang
metrologi legal berupa tera dan tera ulang atas alat-alat
ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya serta
pengawasannya telah diatur mengenai retribusi pelayanan
tera dan tera ulang dalam Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum, serta seiring perkembangan zaman, dimana tingkat
inflasi dan pertumbuhan ekonomi mempengaruhi biaya
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tera dan tera ulang,
maka besaran retribusi tera dan tera ulang perlu
disesuaikan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018.
Peraturan ini memuat tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
19 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda
ABSTRAK:
Sumedang Puseur Budaya Sunda sebagai upaya
untuk mewujudkan cita luhur Prabu Tajimalela (+ 950 M)
yang tertuang dalam ungkapan “Insun Medal Insun
Madangan” yaitu bahwa setiap warga masyarakat
Sumedang harus memiliki semangat, tekad dan nilai-nilai
luhur budaya sunda, untuk memberikan sumbang pikiran
dan karya nyata yang terbaik dan tanpa pamrih bagi
kepentingan bangsa dan negara. oleh karena itu Sumedang Puseur Budaya Sunda
harus menjadi instrumen bagi Sumedang sebagai
persemaian untuk melindungi, mengembangkan, dan
memanfaatkan budaya Sunda secara sistematis dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangungan, dan
kemasyarakatan yang bermuara pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat. untuk menjadikan budaya sunda sebagai landasan
moral etik serta titik tolak berbagai kebijakan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sumedang perlu legitimasi yang
dituangkan dalam bentuk regulasi. Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2009 tentang
Sumedang Puseur Budaya Sunda sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,
oleh karena itu untuk memperkuat legalitas perlu
ditingkatkan dalam bentuk peraturan daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun
2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun
2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun
2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun
2003.
Peraturan ini memuat tentang Sumedang Puseur
Budaya Sunda. Terdiri dari 12 Bab, 39 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2009 tentang Sumedang Puseur
Budaya Sunda (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun
2009 Nomor 113), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 halaman termasuk 16 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan banten, Tbk.
Mengubah
PERDA Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
PERDA Kab. Sumedang No. 12 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat