Piutang, Utang, dan Hibah Negara / DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana / Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Sumedang No. 51 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang
Mengubah
PERBUP Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Di Kabupaten Sumedang
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, BD 2010/23
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggunjawaban Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Di Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan yang mengatur tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah bantuan sosial dan bantuan keuangan di Kabupaten Sumedang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2010;
b. bahwa untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi serta lebih efektifnya pemberian hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan maka Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggunjawaban Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan di Kabupaten Sumedang perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggunjawaban Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan di Kabupaten Sumedang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2010, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 117 Tahun 2009, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2010.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 13 Tahun 2010
mengatur mengenai perubahan atas peraturan bupati sumedang nomor 13 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pertanggunjawaban hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan di kabupaten sumedang
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 21 Tahun 2010
PERBUP Kab. Sumedang No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mempunyai Kursi di DPRD Kabupaten Sumedang
Perbup. Sumedang Nomor 43 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mempunyai Kursi di DPRD Kabupaten Sumedang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Yang Mempunyai Kursi Di DPRD Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Serta Pembagian Wilayah Kerja Pada Inspektorat Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 84 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang, telah ditetapkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural serta Pembagian Wilayah Kerja pada Inspektorat Kabupaten Sumedang; b. bahwa sehubungan ada perubahan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang, maka pembagian wilayah pembinaan dan wilayah kerja pengawasan pada Inspektorat mengalami perubahan sehingga Peraturan Bupati Sumedang Nomor 26 Tahun 2009 perlu diubah dan disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural serta Pembagian Wilayah Kerja pada Inspektorat Kabupaten Sumedang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 26 Tahun 2009.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2010.
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 26 Tahun 2009
mengatur mengenai perubahan atas peraturan bupati sumedang nomor 26 tahun 2009 tentang uraian tugas jabatan struktural serta pembagian wilayah kerja pada inspektorat kabupaten sumedang
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2010
Piutang, Utang, dan Hibah Negara / DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana / Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Sumedang No. 51 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang
Diubah dengan
PERBUP Kab. Sumedang No. 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggunjawaban Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Di Kabupaten Sumedang
Mencabut
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengelolaan dan Penggunaan serta Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan di Kabupaten Sumedang
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan / Profesi / Keahlian / Sertifikasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Sumedang No. 10 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direktur Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan-Struktur Organisasi
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BD 2010/10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sumedang, agar pengelolaan perusahaan daerah dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun Organisasi dan Tata Kerja pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 48 pasal, 7 bab yaitu ketentuan umum, organisasi, tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2010.
mengatur mengenai
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sumedang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat Dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 84 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2010 agar dalam melaksanakan tugas dan fungsi dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan uraian tugas jabatan struktural pada Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Sumedang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Sumedang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 21 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, tugas umum jabatan struktural, tugas pokok dan uraian tugas, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2010.
mengatur mengenai uraian tugas jabatan struktural pada badan kesatuan bangsa, perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana kabupaten sumedang
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat