Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup No. 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari TA 2021
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perubahan pendapatan transfer pemerintah pusat yang diterima oleh pemkab, maka alokasi dana nagari TA 2021 perlu dilakukan penyesuaian. bahwa Perbup No. 4 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 20 Tahun 2021 disesuaikan dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dilakukan perubahan untuk kedua kalinya.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Perda Kab. Tanah Datar No. 4 Tahun 2008, Perda Kab. Tanah Datar No. 7 Tahun 2021, Perbup No. 4 Tahun 2021
Mengubah untuk kedua kalinya Lampiran I Perbup No. 4 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 20 Tahun 2021 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perbup ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 39 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal I
Ketentuan Pasal 8 ayat (8) Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2017 Nomor 11), diubah sebagai berikut :
Pasal 8
(1) Belanja tidak terduga merupakan belanja yang diperuntukkan :
a. kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana dan kejadian luar biasa;
b. keadaan darurat;
c. keperluan mendesak;
d. pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup.
(2) Kegiatan yang bersifat tidak biasa atau tidak diharapkan berulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu untuk tanggap darurat dan kejadian luar biasa dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah.
(3) Kejadian Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kriterianya adalah :
a. timbulnya suatu penyakit menular tertentu yang sebelumnya belum ada atau tidak dikenal dalam suatu daerah;
b. peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya;
c. peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau minggu menurut jenis penyakitnya;
d. jumlah penderita baru dalam periode satu bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata- rata per bulan dalam tahun sebelumnya;
e. rata-rata jumlah kejadian kesakitan perbulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan perbulan pada tahun sebelumnya;
f. angka kematian kasus suatu penyakit dalam suatu kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama;
g. angka proporsi penyakit penderita baru pada suatu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
(4) Kejadian Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diantaranya pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terkena wabah penyakit menular, penyakit tidak menular dan keracunan.
(5) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah;
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(6) Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup:
a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat; atau
c. peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
(7) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diantaranya :
a. perbaikan sekolah yang terkena bencana; atau
b. perbaikan fasilitas umum seperti jalan, jembatan, irigasi, gedung pemerintah, objek wisata yang rusak akibat bencana alam.
(8) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b diantaranya adalah :
a. biaya Pendidikan bagi anak dari keluarga miskin/tidak mampu pada lembaga pendidikan yang diselenggarakan pemerintah;
b. biaya berobat keluarga miskin/tidak mampu;
c. biaya perkara atas gugatan yang diajukan kepada Pemerintah Daerah dan pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dibayar dalam tahun anggaran berkenaan, yang apabila tidak dilakukan pembayaran menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah;
d. pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil yang anggarannya tidak mencukupi pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah.
e. kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBD Provinsi yang mempersyaratkan anggaran pendukung dan/atau pendampingnya dianggarkan dalam APBD Kabupaten pada tahun anggaran berjalan.
(9) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c diantaranya adalah :
a. pengadaan bahan bantuan benih, pupuk dan pestisida bagi korban bencana yang lahan pertaniannya mengalami kerusakan atau gagal panen akibat bencana alam yang tidak termasuk kategori tanggap darurat; atau
b. bantuan kerugian akibat kebakaran dan bencana alam yang tidak termasuk kategori tanggap darurat.
(10) Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus didukung dengan bukti-bukti yang sah.
(11) Kriteria dan besaran bantuan kerugian akibat kebakaran dan bencana alam yang tidak termasuk kategori tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2017
PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2019
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Nagari
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (6_ Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menjelaskan tata cara pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa diatur dengan Perbup. bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan LKPBJ No. 12 Tahun 2019 menjelaskan tata cara pengadaan yang merupakn pelaksanaan kewenangan Desa dan pembiayaannya bersumber dari APBD diatur dalm perbup ini.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Permendagri No. 44 Tahun 2016, Permendagri No. 20 Tahun 2018, PerLKPBP No. 12 tahun 2019, Perbup No. 31 Tahun 2019
Sistematika perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup Pengadaan
3. Para Pihak
4. Perencanaan Pengadaan
5. Persiapan Pengadaan
6. Pelaksanaan Pengadaan
7. Pembayaran Prestasi Kerja
8. Keadaan Kahar
9. Pemutusan Surat Perjanjian
10. Sanksi
11. Penyelesaian Perselisihan
12. Pelaporan dan Serah Terima
13. Pembinaan dan Pengawasan
14. Ketentuan Lain-Lain
15. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
27 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 No. 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar bersama Bupati Tanah Datar telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-639-2019 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Tanah Datar tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2018
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 08 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDARDISASI HARGA SATUAN BARANG/JASA PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standardisasi Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG STANDARDISASI HARGA SATUAN BARANG/JASA PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. STANDARDISASI HARGA BARANG/JASA
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat