Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, NON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN TANAH DATAR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terbib administrasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar perlu dilakukan penataan;
bahwa pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai tidak tetap di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tanah Tatar perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan dalam rangka peningkatan pengelolaan keuangan Daerah;
bahwa Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar, disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007,
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, NON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN TANAH DATAR, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 8
(1) Perjalanan Dinas dalam Kabupaten, dilingkungan Sekretariat Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. SPT dan SPPD untuk pejabat eselon II ditandatangani oleh Sekretaris Daerah;
b. SPT dan SPPD untuk pejabat eselon III dan eselon IV ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah;
c. SPT dan SPPD untuk pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan PTT ditandatangani oleh KPA.
(2) Dalam hal Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berhalangan tetap/berhalangan sementara, penandatanganan SPT dan SPPD untuk pejabat eselon II ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah.
(3) Jika Perjalanan Dinas dilakukan secara bersama-sama oleh pejabat eselon, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan/atau PTT, maka :
a. SPT ditandatangani oleh Sekretaris Daerah bagi perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh eselon II bersama eselon III, eselon IV, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan/atau PTT.
b. SPT ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah bagi perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh eselon III bersama eselon IV, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan/atau PTT.
(4) Dalam hal Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan tetap/berhalangan sementara, penandatangan SPT ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah.
Pasal 11
(1) Perjalanan Dinas Luar Kabupaten dalam Provinsi, dilingkungan Sekretariat Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. SPT dan SPPD untuk pejabat eselon II ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
b. SPT dan SPPD untuk pejabat eselon III dan eselon IV, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan PTT ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah.
(2) Dalam hal Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berhalangan tetap/berhalangan sementara, SPT dan SPPD ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah.
(3) Jika Perjalanan Dinas dilakukan secara bersama-sama oleh pejabat eselon, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan/atau PTT, maka :
a. SPT ditandatangani oleh Sekretaris Daerah bagi perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh eselon II bersama eselon III, eselon IV, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan/atau PTT.
b. SPT ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah bagi perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh eselon III bersama eselon IV, pejabat fungsional, pelaksana, Non PNS dan/atau PTT.
(4) Dalam hal Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan tetap/berhalangan sementara, penandatangan SPT ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017
PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2019
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Manajemen Risiko
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko:
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 30 Tahun 2014
PP No. 60 Tahun 2008
PP No. 12 Tahun 2017
Permendagri No. 23 Tahun 2007
Manajemen Risiko meliputi Tingkat Perangkat Daerah dan Tingkat Kegiatan yang berorientasi kepada tujuan dan sasaran Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 No. 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Datar tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2019.
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp.1.448.697.144.371,00 bertambah sejumlah Rp.15.729.356.706,77 sehingga menjadi Rp.1.464.426.501.077,77 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan
a. Semula Rp.1.366.149.611.070,00
b. Bertambah Rp. 19.168.465.900,96
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp. 1.385.318.076.970,96
2. Belanja
a. Semula Rp.1.448.497.144.371,00
b. Bertambah Rp. 15.729.356.706,77
Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp.1.464.226.501.077,77
Surplus/Defisit setelah perubahan (Rp. 78.908.424.106,81)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan
1) Semula Rp. 82.547.533.301,00
2) Berkurang (Rp. 3.439.109.194,19)
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan Rp. 79.108.424.106,81
b. Pengeluaran
1) Semula Rp. 200.000.000,00
2) Bertambah Rp. 0,00
Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan Rp. 200.000.000,00
Jumlah Pembiayaan Netto Setelah Perubahan
Rp. 78.908.424.106,81
Pasal 2
Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II, III dan IV Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 30 Tahun 2019
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 30 Tahun 2014
PP No. 60 Tahun 2008
PP No. 12 Tahun 2017
Permendagri No. 23 Tahun 2007
Permendagri No. 25 Tahun 2007
Per Ka BPKP No Per-1326/KILB/2009
Perda Kab. Tanah Datar No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelengaraan SPIP di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemda Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi, meningkatkan efektifitas dan efisiensi anggaran daerah dan penganggaran belanja daerah yang tercantum dalam program dan kegiatan pada SKPD, perlu ditetapkan Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemda TA 2022.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 33 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 27 Tahun 2021
Perbup ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi SKPD di lingkungan Pemda dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD TA 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2021.
32 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN NAGARI BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA NAGARI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Nagari Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG DAFTAR KEWENANGAN NAGARI BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA NAGARI, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. KEWENANGAN NAGARI BERDASARKAN HAK ASAL USUL
3. KEWENANGAN LOKAL BERSKALA NAGARI
4. MEKANISME PENYELENGGARAAN KEWENANGAN NAGARI
5. EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN KEWENANGAN DI NAGARI
6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
7. PENDANAAN
8. PUNGUTAN
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa alokasi dana nagari merupakan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat yang diterima oleh pemerintah kabupaten untuk nagari paling sedikit 10% yang pembagiannya untuk nagari secara proporsional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus;
bahwa alokasi dana nagari merupakan perwujudan dari pemenuhan hak nagari untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh berkembang mengikuti perkembangan nagari berdasarkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat;
bahwa sehubungan dengan meningkatnya dana perimbangan keuangan pusat yang diterima oleh pemerintah kabupaten, maka alokasi dana nagari Tahun Anggaran 2019 perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2019
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2019, dengan mengubah ketentuan pada Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2019 Nomor 6), menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat