Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
dalam rangka pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan sosial yang adil dan merata, dan juga mengatasi permasalahan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Daerah memerlukan pengaturan yang melibatkan peran aktif masyarakat dan memperhatikan adat dan kearifan lokal masyarakat, serta melaksanakan kewenangan pemerintahan daerah bidang kesejahteraan sosial dan untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
Dasar hukum peraturan ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup; memulihkan Fungsi Sosial dalam rangka mencapai kemandirian; meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah Kesejahteraan
Sosial; meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara melembaga dan berkelanjutan; meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara
melembaga dan berkelanjutan; meningkatkan kualitas manajemen Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Peraturan Daerah ini mengatur secara rinci pendataan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
73 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik, dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, perlu didukung sistem pemerintahan berbasis elektronik:
b. bahwa penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf agar pelaksanaannya serasi dan selaras dengan kebijakan
nasional, visi pembangunan daerah dan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf dan lampiran huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkup Pemerintah Daerah merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar perlu diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 11 Tahun 2008
UU No. 14 Tahun 2008
UU No. 25 Tahun 2009
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 71 Tahun 2019
Perpres No. 95 Tahun 2018
Permen Komunikasi dan Informatika No. 8 Tahun 2019
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan SPBE meliputi:
Tata Kelola SPBE
pengelolaan nama domain dan sub domain
penyelenggaran SPBE
partisipasi masyarakat dan pelaku usaha
monitoring dan evaluasi SPBE dan
pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan penyesuaian dengan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-5601 Tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan jenis objek retribusi dibidang pelayanan kesehatan, retribusi pengujian kendaraan bermotor berupa pengujian berkala pertama kendaraan bermotor dan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 yang membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar penetapan tarif retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007; Perbup Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang memuat Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 4 dan angka 16 dihapus; ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus; ketentuan Pasal 11 diubah; ketentuan Bagian Ketujuh BAB II, dihapus; ketentuan ayat (1) Pasal 31 diubah; ketentuan ayat (1) Pasal 36 diubah dan Pasal 36 ayat (2) dihapus; ketentuan Pasal 56 diubah; diantara Paragraf 2 dan Paragraf 3 Bagian Ketiga Belas BAB II, disisipkan 1 (satu) Paragraf yakni Paragraf 2A dan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 56A; ketentuan Pasal 57 diubah; Pasal 77 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diubah.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2021
PERBUP Kab. Tanah Datar No. 29 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini memuat ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar diubah.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari yang sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan nagari yang dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, perlu Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari; bahwa Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan sehingga perlu diganti
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2017 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terjadinya penyetaraan jabatan pengawas ke dalam jabatan fungsional dalam rangka penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tanah Datar, Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Tanah Datar disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan untuk ketiga kalinya,
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 12 Tahun 2019 Permendagri No. 77 Tahun 2020
Permenpan RB No. 17 Tahun 2021
Permenpan RB No. 25 Tahun 2021
Menyisipkan satu pasal sbb:
Pejabat Fungsional yang diangkat melalui penyetaraan jabatan dibayarkan TPP setiap bulan yang besarannya sama dengan jabatan sebelumnya sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD 2017 NO. 2, LL SETDA KAB. TANAH DATAR : 36 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan serta peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 37 Tahun 2007; PERPRES No. 25 Tahun 2008; PERPRES No. 26 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 74 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan, penambahan dan penghapusan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 1 Seri E). Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan. Penduduk WNI wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui Wali Nagari dan Camat untuk dicatatkan biodatanya. Pencatatan biodata penduduk dilakukan sebagai dasar pengisian dan pemutakhiran database kependudukan. Penerbitan dokumen biodata penduduk WNI oleh Instansi Pelaksana, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi formulir biodata penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK (Nomor Induk Kependudukan); dan
b. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani dokumen biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
Semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen. NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2011
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian formulir Administrasi Kependudukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati
Penjelasan 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang milik Daerah harus dikelola dengan baik dan benar, secara efisien dan efektif sehingga tidak menimbulkan pemborosan serta harus dapat dipertanggungjawabkan, yang pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan barang daerah yang memenuhi akuntabilitas. Kemudian terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah diperlukan adanya persamaan persepsi dan langkah
secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur terkait dalam pengelolaan barang milik daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; penatausahaan; dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
221 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD 2016 NO. 2, LL SETDA KAB. TANAH DATAR : 21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penggilingan Padi, Huller Dan Penyosohan Beras
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat