Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik, dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, perlu didukung sistem pemerintahan berbasis elektronik:
b. bahwa penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf agar pelaksanaannya serasi dan selaras dengan kebijakan
nasional, visi pembangunan daerah dan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf dan lampiran huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkup Pemerintah Daerah merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar perlu diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 11 Tahun 2008
UU No. 14 Tahun 2008
UU No. 25 Tahun 2009
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 71 Tahun 2019
Perpres No. 95 Tahun 2018
Permen Komunikasi dan Informatika No. 8 Tahun 2019
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan SPBE meliputi:
Tata Kelola SPBE
pengelolaan nama domain dan sub domain
penyelenggaran SPBE
partisipasi masyarakat dan pelaku usaha
monitoring dan evaluasi SPBE dan
pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat yang dapat mewujudkan manusia yang berkualitas, memiliki ilmu pengetahuan yang luas, serta mengembangkan dan menggali potensi diri yang ada dengan ilmu pengetahuan,
b. bahwa masih kurangnya penataan perpustakaan di Kabupaten Tanah Datar menyebabkan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan dikabupaten Tanah Datar belum terukur sesuai standar nasional perpustakaan sehingga diperlukan upaya komprehensip terhadap Perpustakan di Kabupaten Tanah Datar,
c. bahwa dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dibidang perpustakaan diperlukan payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan perpustakaan,
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 43 Tahun 2007
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 24 Tahun 2014
Per Ka Perpustakaan Nasional No. 14 Tahun 2014
Per Ka Perpustakaan Nasional No. 15 Tahun 2014
Per Ka Perpustakaan Nasional No. 6 Tahun 2017
Per Ka Perpustakaan Nasional No. 7 Tahun 2017
Per Ka Perpustakaan Nasional No. 8 Tahun 2017
Per Ka Perpustakaan Nasional No. 10 Tahun 2017
Per Ka Perpustakaan Nasional No. 11 Tahun 2017
Per Ka Perpustakaan Nasional No. 14 Tahun 2017
Perda Kab. Tanah Datar No. 9 Tahun 2016
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tanggung jawab Pemerintah Daerah,
b. Perpustakaan Pemerintah Daerah,
c. Perpustakaan Nagari,
d. pembudayaan gemar membaca,
e. layanan Perpustakaan,
f. tenaga Perpustakaan,
g. pelestarian Naskah Kuno Daerah,
h. pengembangan koleksi budaya etnis nusantara,
i. sarana dan prasarana,
j. kerja sama dan peran serta masyarakat,
k. penghargaan, dan
l. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
58
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07 /2021, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat
ABSTRAK:
dalam rangka memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah perlu mendorong peningkatan pengelolaan kinerja Perusahaan Umum Daerah yang disesuaikan dengan perkembangan dan peraturan perundang-undangan terbaru.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
Secara umum rancangan Peraturan Daerah ini meliputi substansi Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud, Tujuan dan
Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ Perumda Tuah Sepakat, Kepegawaian, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Perencanaan dan Pelaporan, Penggunaan Laba Perumda Tuah Sepakat, Kerja Sama, Evaluasi dan Restrukturisasi, Pembubaran, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Datar
69 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Tanah Datar
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Datar Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Tanah Datar
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar
ABSTRAK:
Guna pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih yang berkualitas, mendorong peningkatan pengelolaan kinerja Perusahaan
Daerah Air Minum secara efektivitas, efesiensi, transparansi, serta profesional sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
Secara umum rancangan Peraturan Daerah ini meliputi substansi Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ Perumda Air Minum, Kepegawaian, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Perencanaan dan Pelaporan, Penggunaan Laba Perurnda Air Minum, Kerja Sama, Evaluasi dan Restrukturisasi, Pembubaran, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012
66 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Dalam rangka mernberikan arah dan tujuan mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi dan program Bupati yang memuat kebijakan penyelenggaraan pembangunan perlu menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai landasan dan pedoman dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Tanah Datar untuk jangka waktu Lima tahun
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2011
RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
433 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07 /2019, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2020
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2021
mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK PERATURAN
pemerintah daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang milik Daerah harus dikelola dengan baik dan benar, secara efisien dan efektif sehingga tidak menimbulkan pemborosan serta harus dapat dipertanggungjawabkan, yang pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan barang daerah yang memenuhi akuntabilitas. Kemudian terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah diperlukan adanya persamaan persepsi dan langkah
secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur terkait dalam pengelolaan barang milik daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; penatausahaan; dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
221 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
dalam rangka pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan sosial yang adil dan merata, dan juga mengatasi permasalahan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Daerah memerlukan pengaturan yang melibatkan peran aktif masyarakat dan memperhatikan adat dan kearifan lokal masyarakat, serta melaksanakan kewenangan pemerintahan daerah bidang kesejahteraan sosial dan untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
Dasar hukum peraturan ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup; memulihkan Fungsi Sosial dalam rangka mencapai kemandirian; meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah Kesejahteraan
Sosial; meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara melembaga dan berkelanjutan; meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara
melembaga dan berkelanjutan; meningkatkan kualitas manajemen Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Peraturan Daerah ini mengatur secara rinci pendataan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
73 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BUDAYA KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH DATAR
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 mengamanatkan salah satu area perubahan yang menjadi tujuan reformasi birokrasi adalah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set);
bahwa untuk melakukan perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur, menumbuhkembangkan etos kerja, tanggung jawab, etika dan moral aparatur sipil negara serta guna meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, perlu mengembangkan nilai-nilai dasar budaya kerja Aparatur Sipil Negara secara intensif, berkelanjutan dan menyeluruh dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/01/M.PAN/01/2007, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2018.
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG BUDAYA KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH DATAR, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. NILAI BUDAYA KERJA
3. PENERAPAN BUDAYA KERJA
4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat