Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemda Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi, meningkatkan efektifitas dan efisiensi anggaran daerah dan penganggaran belanja daerah yang tercantum dalam program dan kegiatan pada SKPD, perlu ditetapkan Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemda TA 2022.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 33 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 27 Tahun 2021
Perbup ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi SKPD di lingkungan Pemda dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD TA 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2021.
32 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang
BESARAN ALOKASI SEMENTARA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Besaran Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Nagari Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG BESARAN ALOKASI SEMENTARA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2019, yang memuat :
Pasal 1
Besaran Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk masing-masing Nagari Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 2
Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan 10 % (sepuluh persen) dari target penerimaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 3
Bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diterima oleh Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2019.
Pasal 4
Penatausahaan dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan nagari.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa alokasi dana nagari merupakan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat yang diterima oleh pemerintah kabupaten untuk nagari paling sedikit 10% yang pembagiannya untuk nagari secara proporsional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus;
bahwa alokasi dana nagari merupakan perwujudan dari pemenuhan hak nagari untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh berkembang mengikuti perkembangan nagari berdasarkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat;
bahwa sehubungan dengan meningkatnya dana perimbangan keuangan pusat yang diterima oleh pemerintah kabupaten, maka alokasi dana nagari Tahun Anggaran 2019 perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2019
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2019, dengan mengubah ketentuan pada Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2019 Nomor 6), menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Untuk Setiap Nagari di Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yntu Setiap Nagari di Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2020;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 6 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perpres No 78 Tahun 2019; PMK No 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 11 Tahun 2019; PMK No 205/PMK.07/2019; Permendagri No 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Tanah Datar No 4 Tahun 2008;
Peraturan ini memuat IX Bab, 16 Pasal, III Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari; Bab III Penyaluran Dana Nagari; Bab IV Pedoman Penggunaan Dana Nagari; Bab V Penatausahaan Keuangan Dana Nagari; Bab VI Pelaporan Dana Nagari; Bab VII Pertanggungjawaban; Bab VIII Ketentuan Peralihan; Bab IX Ketentuan Penutup.
RIncian Dana Nagari setiap Nagari di Kabupaten Tanah Datar TA 2020 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi kinerja, dan alokasi formula.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yntu Setiap Nagari di Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2020
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 11 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tanah Datar No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dalam hal penganggaran pagu alokasi Dana Alokasi Khusus dalam APBD Tahun Anggaran 2020 tidak sesuai dengan pagu alokasi Dana Alokasi Khusus berdasarkan Rencana Kerja yang telah dibahas SKPD dan mendapat persetujuan dari Kementrian/Lembaga, maka Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penetapan pagu alokasi berdasarkan RK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahung Anggaran 2020 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dalam hal hibah diterima setelah APBD ditetapkan, penggunaan dana hibah dapat dilaksanakan setelah APBD ditetapkan, penggunaan dana hibah dapat dilaksanakan setelah gubernur atau bupati/walikota melakukan perubahan atas peraturan Gubernur atau Bupati/Walikota mengenai penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2020, disesuaikan dengan perkembangan keadaan serta peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2020;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; PMK No 224/PMK.07/2017; Permendagri No 33 Tahun 2019; PMK No 48/PMK.07/2019; Perda Kabupaten Tanah Datar No 4 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tanah Datar No 6 Tahun 2019; Perbup Kabupaten Tanah Datar No 37 Tahun 2019;
Peraturan ini memuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2020 diubah.
Ketentuan Pasal 1 diubah; Lampiran I, Ia, dan II diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2020
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2020
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik, dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, perlu didukung sistem pemerintahan berbasis elektronik:
b. bahwa penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf agar pelaksanaannya serasi dan selaras dengan kebijakan
nasional, visi pembangunan daerah dan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf dan lampiran huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkup Pemerintah Daerah merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar perlu diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 11 Tahun 2008
UU No. 14 Tahun 2008
UU No. 25 Tahun 2009
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 71 Tahun 2019
Perpres No. 95 Tahun 2018
Permen Komunikasi dan Informatika No. 8 Tahun 2019
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan SPBE meliputi:
Tata Kelola SPBE
pengelolaan nama domain dan sub domain
penyelenggaran SPBE
partisipasi masyarakat dan pelaku usaha
monitoring dan evaluasi SPBE dan
pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Permendagri No 44 Tahun 2016; Permendagri No 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Tanah Datar No 4 Tahun 2008;
Peraturan ini memuat beberapa ketentuan yang diubah yaitu ketentuan Pasal 33 diubah dan diantara Pasal 33 dan 34 disisipkan 3 Pasal yaitu Pasal 33A, Pasal 33B dan Pasal 33C.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
Peraturan yang akan diubah adalah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat