Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. tanggung jawab Pemerintah Daerah, b. Perpustakaan Pemerintah Daerah, c. Perpustakaan Nagari, d. pembudayaan gemar membaca, e. layanan Perpustakaan, f. tenaga Perpustakaan, g. pelestarian Naskah Kuno Daerah, h. pengembangan koleksi budaya etnis nusantara, i. sarana dan prasarana, j. kerja sama dan peran serta masyarakat, k. penghargaan, dan l. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat