Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Undang-Undang Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Prinsip, Jenis Usaha, Bentuk Intensif Dan Kemudahan, Kriteria, Tata Cara Pemberian Intensif Dan Kemudahan Investasi, Dasar Penilaian, Hak, Kewajiban, Dan Tanggung Jawab, Pelaporan Dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD. No.222.2015.NOREG 4.12/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan desa
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa sehingga dapat tercapai kualitas tata kelola Pemerintahan Desa dan daya saing Desa menuju kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik, perlu dilaksanakan Penataan Desa oleh Pemerintah Daerah berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Agar pelaksanaan Penataan Desa dapat terlaksana secara terencana, terpadu, berkesinambungan, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan asas pengaturan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Penataan Desa di Kabupaten Bangka Tengah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penataan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penataan Desa adalah suatu kegiatan perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan batas-batas Desa. Jenis Penataan Desa meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan Desa. Peraturan ini juga mengatur mengenai batas wilayah desa dan pembentukan dusun, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah No. 22 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tim penetapan dan penegasan Batas Desa diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan Dusun diatur dengan Peraturan Bupati.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 12 Tahun 2011
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 32 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN 16 (ENAM BELAS) DESA DAN 6 (ENAM) KELURAHAN DI KABUPATEN BANGKA TENGAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.196.2014/NOREG 4.12/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (Enam Belas) Desa dan 6 (Enam) Kelurahan di Kabupaten Banga Tengah
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Keputusan Bupati/Walikota tentang Batas Desa. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (enam belas) Desa dan 6 (enam) Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah, tidak sesuai dengan situasi dan keadaan sekarang, maka perlu penyesuaian wilayah melalui penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (Enam Belas) Desa dan 6 (Enam) Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 72 Tahun 2005, PP Nomor 73 Tahun 2005, PP Nomor 19 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (Enam Belas) Desa dan 6 (Enam) Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (Enam Belas) Desa dan 6 (Enam) Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah;
2. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 6A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
Mengubah Perda Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (enam belas) Desa dan 6 (enam) Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.242. 2016 NOREG 4.12/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, maka kondisi ketenteraman dan ketertiban umum Daerah yang kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya, untuk mengantisipasi perkembangan dan dinamika sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta memberikan jaminan kepastian penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah, perlu mengatur pelaksanaan penegakan hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; Permendagri No. 11 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Kedudukan Tugas dan Wewenang, Hak dan Kewajiban, Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian PPNS, Pendidikan dan Pelatihan, Kartu Tanda Pengenal, Sumpah/Janji dan Pelantikan, Sekretariat PPNS, Bentuk/Model Formulir Penyidikan, Pembinaan, Pakaian dan Atribut, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas, atribut dan tata cara penggunaan pakaian dinas PPNS diatur dengan Peraturan Bupati.
- Hal-hal yang bersifat teknis menyangkut tata cara pengusulan pengangkatan PPNS diatur lebih lanjut oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tata cara pemberian kartu tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Untuk melaksanakan tugas sebagai penyidik ditetapkan bentuk/formulir penyidikan sesuai dengan Perundang-undangan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN
BANGKA TENGAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BANGKA BELITUNG TAHUN 2021 – 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung, berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Tahun 2021 – 2025;
Undang-Undang Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006;
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat