Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.211/NOREG 4.1/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka perilaku hidup bersih dan sehat, guna mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu menyelenggarakan sanitasi total berbasis masyarakat. Kondisi sanitasi yang buruk berpengaruh terhadap menurunnya kualitas lingkungan hidup dan menjadi salah satu penyebab masalah kesehatan. Oleh karena itu perlu ditetapkan peraturan daerah tentang sanitasi total berbasis masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2014; Perpres No. 72 Tahun 2012, Permenkes No. 1144/Menkes/Per/IV/2010; Permenkes No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: sanitasi total berbasis masyarakat (STBM), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. STBM adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Masyarakat menyelenggarakan STBM secara mandiri dengan berpedoman pada Pilar STBM yang terdiri atas perilaku stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengamanan sampah rumah tangga dan pengamanan limbah cair rumah tangga. Selain itu juga menetapkan tanggung jawab dan peran Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam mendukung penyelenggaraan STBM, pendanaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemicuan diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan STBM diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi dan tahapan penyelenggaraan STBM diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan STBM diatur dengan peraturan bupati.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 26 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD No.201.2014/NOREG 4.26/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Lalu Lintas Jalan
ABSTRAK:
Lalu lintas mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan dan mobilitas orang dan barang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 38 Tahun 2004, UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomr 23 Tahun 2014, PP Nomor 34 Tahun 2006, PP Nomor 32 Tahun 2006, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 1993.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Maksud dan tujuan ditetapkannya peraturan tentang penyelenggaraan lalu lintas jalan di wilayah kabupaten;
2. Manajemen dan rekayasa lalu lintas yang meliputu perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan;
3. Penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan dilakukan oleh Bupati melalui satuan kerja yang menaungi urusan lalu lintas dan angkutan jalan;
4. Kawasan tertib lalu lintas. Ketentuan lebih lanjut tentang teknis pelaksanaan Kawasan Tertib Lalu Lintas ditetapkan dengan peraturan bupati;
5. Analisi Dampak Lalu Lintas. Ketentuan lebih lanjut mengenai Teknis pelaksanaan Analisis Dampak Lalu lintas diatur dengan peraturan bupati;
6. Perlengkapan jalan;
7. Batas Kecepatan;
8. Larangan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
- Ketentuan lebuh lanjut mengenai teknis pelaksanaan Kawasan Tertib Lalu Lintas diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Teknis pelaksanaan Analisis Dampak Lalu lintas diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlengkapan Jalan diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif, diatur dengan Peraturan Bupati.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 25 Tahun 2014
PERUMAHAN – PENATAAN DAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN PADA KAWASAN KUMUH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD No.209.2014/NOREG 4.25/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembangunan Perumahan Pada Kawasan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penataan dan pembangunan perumahan kumuh yang berkelanjutan di Kabupaten Bangka Tengah sebagai kebutuhan dasar bagi masyarakat, perlu memberikan kemudahan melalui penyelenggaraan perumahan dan permukiman dengan pola pemberdayaan masyarakat; Agar pelaksanaan penataan dan pembangunan perumahan kumuh dapat terlaksana secara terencana, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembangunan Perumahan pada Kawasan Permukiman Kumuh.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 27 Tahun 2007, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 36 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 20 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Maksud, tujuan sasaran , dan ruang lingkup penataan dan pembangunan perumahan pada kawasan permukiman kumuh;
2. Prinsip dasar dan pola penyelenggaraan;
3. Fasilitas yang diberikan;
4. Tahapan penyelenggaraan yang meliputi tahap persiapan dan tahap pelaksanaan;
5. Jangka waktu pelaksanaan Penataan dan Pembangunan Perumahan pada Kawasan Permukiman Kumuh dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama RTS PK;
6. Hak dan kewajiban;
7. Sanksi administrative.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari X BAB dan 16 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bunga, margin, dan jangka waktu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyelenggaraan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif, diatur dengan Peraturan Bupati.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD No.207.2014/NOREG 4.23/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 36 Tahun 2005.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung;
2. Persyaratan bangunan gedung yang meliputi persyaratan administratif dan persyaratan teknis;
3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung terdiri atas kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran;
4. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG);
5. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung;
6. Pemerintah Daerah melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan;
7. Sanksi administrative;
8. Ketentuan pidana;
9. Ketentuan penyidikan;
10. Ketentuan peralihan.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari XI BAB dan 161 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana bangunan gedung diatur dengan Peraturan Bupati.
- Bangunan Gedung yang akan dibangun di atas tanah milik sendiri atau di atas tanah milik orang lain yang terletak di kawasan rawan bencana alam harus mengikuti persyaratan yang diatur dalam Keterangan Rencana Kabupaten/Kota.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan sebagian kewenangan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Dalam hal ketentuan mengenai peruntukan lokasi belum ditetapkan, maka ketentuan mengenai peruntukan lokasi dapat diatur sementara dalam Peraturan Bupati.
- Bagi Pemohon yang dapat menyediakan RTHP melebihi ketentuan maka dapat diberikan insentif yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pertandaan (signage) Bangunan Gedung dapat diatur dalam Peraturan Bupati.
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan gaya/langgam tradisional dilakukan dengan mengikuti persyaratan administratif dan persyaratan teknis diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan dan tata cara penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan gaya/langgam tradisional dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan dan tata cara penggunaan simbol dan unsur/elemen tradisional dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan dan tata cara penyelenggaraan kearifan lokal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara penyelenggaraan Bangunan Gedung semi permanen dan darurat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara dan persyaratan penyelenggaraan Bangunan Gedung di kawasan rawan bencana alam diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Pemerintah Daerah dapat mengatur perencanaan teknis untuk jenis Bangunan Gedung lainnya yang dikecualikan
dari ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Bupati.
- Pemeriksaan dan penilaian dan penetapan retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
- Pemeriksaan dan penilaian permohonan IMB untuk Bangunan Gedung yang memerlukan pengelolaan khusus atau mempunyai tingkat kompleksitas yang dapat menimbulkan dampak kepada masyarakat dan lingkungan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Pemohon setelah menerima surat penolakan dapat mengajukan keberatan kepada Pemerintah Daerah dalam waktu yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Pemerintah Daerah setelah menerima keberatan wajib memberikan jawaban tertulis terhadap keberatan pemohon dalam waktu yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara mengenai perizinan Bangunan Gedung diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Untuk memulai pembangunan, pemilik IMB wajib mengisi lembaran permohonan pelaksanaan bangunan, yang
berisikan keterangan yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara perpanjangan SLF diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Besarnya insentif untuk melindungi Bangunan Gedung diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan kebutuhan nyata.
- Tata cara dan persyaratan rehabilitasi Bangunan Gedung pascabencana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara penyelenggaraan forum dengar pendapat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Bentuk dan tata cara pelaksanaan forum dengar pendapat dengan masyarakat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai tata cara pengenaaan sanksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
93 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 22 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD No.206.2014/NOREG 4.22/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sungai dan Rawa
ABSTRAK:
Potensi sumber daya alam berupa sungai dan rawa di wilayah Daerah perlu dikelola dengan baik serta dijaga kelestariannya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai sumber pertumbuhan ekonomi Daerah. Pengelolaan sungai dan rawa tersebut harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat dan lingkungan. Untuk melaksanakannya perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sungai dan Rawa;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 7 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 38 Tahun 2011, PP Nomor 73 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Asas dan tujuan pengelolaan sungai dan rawa;
2. Status kepemilikan yaitu Seluruh Sungai dan Rawa yang berada di wilayah Daerah dikuasai oleh Negara c.q Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah;
3. Pengelolaan sungai meliputi konservasi sungai, pengembangan sungai. Dan pengendalian daya rusak air sungai. Pengelolaan rawa meliputi Konservasi Rawa pengembangan dan reklamasi rawa dan pengendalian daya rusak sungai dan rehabilitasi rawa;
4. Peran serta masyarakat;
5. Pembiayaan;
6. Pengawasan dan pengendalian;
7. Ketentuan penyidikan;
8. Sanksi administrasi;
9. Ketentuan pidana;
- Peratuan Daerah ini terdiri dari XI BAB dan 47 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sempadan sungai diatur dengan peraturan Bupati.
- Penetapan sungai dan nama sungai serta klasifikasi sungai diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai jalur hijau diatur dengan Peraturan Bupati.
- Rencana pengelolaan dan pemanfaatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, jenis dan tata cara perizinan pemanfaatan rawa diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 21 Tahun 2014
WILAYAH – RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2014-2034
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD No.205.2014/NOREG 4.21/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2014-2034
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 1 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Asas, tujuan, dan ruang lingkup;
2. Kedudukan dan wilayah RZWP3K;
3. Rencana Alokasi Ruang;
4. Arahan pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
5. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang RZWP3K;
6. Hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat;
7. Penyidikan;
8. Ketentuan pidana
- Peratuan Daerah ini terdiri dari XI BAB dan 52 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan Peraturan Bupati.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 20 Tahun 2014
PERUSAHAAN – TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD No. 2014/NOREG 4.20/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
- Tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat. Untuk mewujudkan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan tersebut harus dijalin hubungan sinergis antara Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat melalui penyelengaraan kewajiban program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 40 Tahun 2007, PP Nomor 47 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility yang selanjutnya disingkat TJSL/CSR adalah komitmen perusahaan untuk berperanserta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya;
2. Asas dan tujuan penyelenggaraan TJSL/CSR;
3. Ruang lingkung penyelenggaraan TJSL/CSR meliputi perencanaan, program pembangunan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan pelaporan;
4. Sanksi.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari V BAB dan 10 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara TJSL/CSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 19 Tahun 2014
GANTI KERUGIAN – TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD No.203.2014/NOREG 4.19/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
- Untuk kelancaran pemulihan kerugian Daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu untuk menetapkan kembali ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 60 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Ruang lingkup peraturan ini yang meliputi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah;
2. Sebab-sebab kerugian daerah;
3. Pelaksanaan TP-TGR diberlakukan terhadap Bendahara atau Pegawai bukan Bendahara dan Pihak Ketiga baik langsung atau tidak langsung merugikan Daerah;
4. Informasi, pelaporan, dan pemeriksaan;
5. Keputusan Tuntutan Perbendaharaan dikeluarkan oleh Bupati dan pelaksanaannya dilakukan oleh Majelis Pertimbangan. Pengenaan ganti kerugian daerah ditetapkan oleh Bupati;
6. Kedaluwarsa tuntutan perbendaharaan;
7. Penghapusan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian;
8. Pembebasan yaitu Dalam hal Bendahara/Pegawai bukan bendahara/Pihak Ketiga ternyata meninggal dunia tanpa ahli waris atau tidak layak untuk ditagih yang berdasarkan Surat Keputusan Bupati diwajibkan menggantikan kerugian Daerah, maka Majelis Pertimbangan memberitahukan secara tertulis kepada Bupati untuk memohonkan pembebasan atas sebagian atau seluruh kewajiban;
9. Penyetoran atau pengembalian secara tunai/sekaligus atau angsuran kekurangan perbendaharaan/kerugian Daerah atau hasil penjualan barang jaminan/kebendaaan harus melalui Rekening Umum Kas Daerah. Khusus penyetoran kerugian Daerah yang berasaldari Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) setelah diterima Rekening Kas Umum Daerah, segera dipindahbukukan kepada Rekening BUMD;
10. Majelis Pertimbangan, setiap semester menyampaikan Laporan Penyelesaikan Kerugian Daerah Kepada Bupati;
11. Majelis pertimbangan TP-TGR;
12. Apabila pegawai yang patut diduga melakukan Kekurangan Perbendaharaan atau Kerugian Daerah berdasarkan laporan dan pemeriksaan terbukti telah merugikan Daerah, maka Bupati dapat melakukan hukuman Displin berupa pembebasan yang bersangkutan dari jabatannya dan segera menunjuk Pejabat sementara untuk melakukan kegiatannya;
13. Kerugian Daerah yang tidak dapat diselesaikan oleh daerah dapat diserahkan penyelesaiannya melalui badan peradilan dengan mengajukan gugatan perdata. Keputusan Pengadilan untuk menghukum atau membebaskan yang bersangkutan dari tindak pidana, tidak menggugurkan hak Daerah untuk mengadakan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari XIII BAB dan 42 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 18 Tahun 2014
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
SOTK – PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD No.202.2014/NOREG 4.18/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah
ABSTRAK:
- Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan tugas Korps Pegawai Republik Indonesia dapat berjalan dengan baik dan bertanggung jawab, perlu membentuk organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia, yang dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota. Maka ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004,PP Nomor 41 Tahun 2007,Permendagri Nomor 17 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI sebagai bagian dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah;
2. Kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI;
3. Susunan organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI;
4. Kepegawaian dan eselon.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari IX BAB dan 14 Pasal dengan satu lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
- Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran tugas pokok dan fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, diatur dengan Peraturan Bupati.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 17 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL – PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BANGKA TENGAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD No.201.2014/NOREG 4.172014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah
ABSTRAK:
- Dalam upaya meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta mengembangkan pembangunan perekonomian daerah melalui penyertaan modal daerah, telah dilakukan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah; - Sehubungan dengan adanya penambahan jenis penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah, maka Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah perlu diubah dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari II Pasal dengan satu perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
Mengubah Perda Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat