TATA CARA SEWA – TANAH DAN ATAU BANGUNAN GEDUNG – MILIK PEMERINTAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, BD No.470.2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata cara Pelaksanaan Sewa Tanah dan/atau Bangunan Gedung Milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan tanah dan atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui sewa pemanfaatan tanah dan atau bangunan, perlu diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif, dan optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik; bahwa agar pelaksanaan sewadapat terwujud, perlu mengatur tata cara pelaksanaan sewa antara Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dengan pihak penyewa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No,12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 17 Tahun 2007, Permenkeu No.33/PMK.06/2012; Perda No. 14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan Objek dan Subyek, Penyewaan, Perjanjian Sewa, Cara Pembayaran, Pemeliharaan, Berakhirnya Sewa, Denda dan Sanksi dan Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
Perjanjian Sewa tanah dan/atau bangunan yang sudah ada sebelum ditetapkan Peraturan Bupati ini dan masih berlaku dengan besaran harga sewa diatas harga sewa minimal sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Bupati ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian Sewa.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 20 Tahun 2015
PERUBAHAN - KEDUA - PERATURAN DAERAH nomor 2 tahun 2012 - RETRIBUSI JASA USAHA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD No.230.2015/NOREG 4.20/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No, 28 Tahun 2009; UU UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2016, Perda No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Ketentuan yang berubah yaitu Pasal 9 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 33 ayat (2), Pasal 39 ayat (2), Pasal 51 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a. Penyisipan 1 ayat diantara ayat (1) dan (2) Pasal 23. Penghapusan Pasal 56 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Tata cara pemungutan dan penyetoran Retribusi serta bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SKRD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 19 Tahun 2015
PERUBAHAN - KEDUA - PERATURAN DAERAH Nomor 1 Tahun 2012 - RETRIBUSI JASA UMUM
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD No.229.2015/NOREG 4.19/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No, 28 Tahun 2009; UU UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2016, Perda No. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Ketentuan yang berubah yaitu Pasal 5 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 27, Pasal 33 ayat (1) dan (2), Pasal 45, Pasal 57 ayat (2) dan ketentuan dalam Lampiran III. Ketentuan yang dihapus yaitu Pasal 56 ayat (1) dan ketentuan pada Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
- Ketentuan pelataran, meja/los, kios, Pedagang musiman kelas I, kelas II, dan kelas III, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Tata Cara pemungutan dan penyetoran retribusi serta bentuk, isi, tata cara dan penyampaian SKRD , diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran Retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 18 Tahun 2015
PERUBAHAN - KEDUA - PERATURAN DAERAH NOMOR 47 TAHUN 2011 - RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD. No.228.2015/NOREG 4.18/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, pengawasan dan perlindungan kepada masyarakat dalam pemberian setiap perizinan oleh Pemerintah Daerah, perlu dilaksanakan secara terkoordinasi, tersistem dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap perizinan yang diterbitkan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan perundang-undangan. bahwa Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini sehingga perlu diubah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No, 28 Tahun 2009; UU UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Perda No. 47 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No. 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Retribusi Perizinan Tertentu. Ketentuan yang berubah yaitu Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (4), Pasal 33 ayat (3). Dan terdapat Lampiran mengenai Indeks Gangguan dari Jenis-Jenis Usaha pada Retribusi Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 17 Tahun 2015
PERUBAHAN - KEDUA - PERATURAN DAERAH nomor 30 tahun 2011 - PAJAK DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD No. 2015/NOREG 4.17/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; uu No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No, 28 Tahun 2009; UU UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No. 30 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Ketentuan yang berubah yaitu Pasal 52 dan penyisipan 1 ayat pada Pasal 98 anatar ayat (7) dan ayat (8).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Perda Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan oleh Bupati.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 16 Tahun 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - KABUPATEN BANGKA TENGAH - TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-UndangNomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Bupati Bangka Tengah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Pendapatan Daerah sebesar Rp888.726.422.500,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp930.549.416.750,00 serta pembiayaan Daerah sebesar Rp41.822.974.250,00. Selain itu juga menetapkan bahwa Belanja untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak dalam rangka pengeluaran untuk keperluan pendanaan darurat dan keperluan mendesak sekurang-kurangnya memenuhi kriteria bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, tidak diharapkan terjadi secara berulang, berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah dan memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No. 225.2015/NOREg 4.15/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemilihan Kepala Desa secara serentak, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemilihan Kepala Desa secara serentak dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan. Apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan Daerah wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari. Biaya Pemilikan Kepala Desa dibebankan pada APBD dan dana bantuan dari APB Desa untuk kebutuhan pada saat pelaksanaan proses pemungutan suara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah No. 23 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran dan penetapan pemilih diatur dengan peraturan Bupati.
- Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara serta kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara langsung diatur dengan peraturan Bupati.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.224.2015/NOREG 4.14/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa berhak untuk memperoleh bagian bagi hasil dari dana perimbangan keuangan pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten Bangka Tengah yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan Alokasi Dana Desa. Sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Alokasi Dana Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 113 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Alokasi Dana Desa (ADD), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Besarnya ADD adalah minimal 10% (sepuluh persen) dari Dana Perimbangan yang diterima Daerah dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Menetapkan juga mengenai tata cara penyaluran, pencairan, penggunan dan pertanggungjawaban ADD, Pemantauan dan Evaluasi serta Pembinaan pelaksanaan pengelolaan ADD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Indikator ADD berdasarkan variabel untuk menentukan bobot Desa akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Mekanisme penyaluran dan pencairan ADD akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai penggunaan ADD akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Mekanisme pertanggungjawaban ADD dilaksanakan dalam bentuk pelaporan, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Bentuk pembinaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Pemberian dana bantuan Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan sanksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No. 223.2015/NOREG 4.13/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa perlu didukung dengan penerimaan keuangan Desa dari sumber pendapatan Desa. sumber-sumber pendapatan Desa tersebut perlu digali potensinya untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa dalam rangka peningkatan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Desa. Agar sumber pendapatan Desa dapat dilaksanakan secara terarah untuk percepatan Pembangunan Desa, perlu diatur pelaksanaan sumber pendapatan Desa di Kabupaten Bangka Tengah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Sumber Pendapatan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sumber Pendapatan Desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa (Alokasi APBN), bagian dari hasil pajak dan retribusi, ADD yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima daerah, bantuan keuangan dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan APBD, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, lain-lain pendapatan Desa yang sah. Seluruh pendapatan Desa dierima dan disalurkan melalui Rekening Kas Desa, dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa kecuali dalam bentuk barang dan/atau jasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara pengalokasian bagian dari hasil Pajak dan Retribusi diatur dalam peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai hibah dan sumbangan kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sumber pendapatan Desa diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD. No.222.2015.NOREG 4.12/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan desa
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa sehingga dapat tercapai kualitas tata kelola Pemerintahan Desa dan daya saing Desa menuju kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik, perlu dilaksanakan Penataan Desa oleh Pemerintah Daerah berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Agar pelaksanaan Penataan Desa dapat terlaksana secara terencana, terpadu, berkesinambungan, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan asas pengaturan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Penataan Desa di Kabupaten Bangka Tengah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penataan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penataan Desa adalah suatu kegiatan perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan batas-batas Desa. Jenis Penataan Desa meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan Desa. Peraturan ini juga mengatur mengenai batas wilayah desa dan pembentukan dusun, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah No. 22 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tim penetapan dan penegasan Batas Desa diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan Dusun diatur dengan Peraturan Bupati.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat