PENYERTAAN MODAL – PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.232. 2016 / NOREG 4.2/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah ke dalam modal Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Nomor 11 Tahun 2006; Perda Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penambahan Modal Penyertaan Daerah, Pembagian Deviden , Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembagian laba atau hasil usaha Penyertaan Modal Daerah diatur dalam RUPS.
- Pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2008
Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 15 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTAG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN TAHUN 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.212.2015/NOREG 4.2/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif dan Ruang Laktasi
ABSTRAK:
Pemberian Air Susu Ibu (ASI) kepada bayinya merupakan kewajiban bagi ibu dan merupakan hak bagi bayi serta merupakan makanan sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi, maka perlu dukungan dan perlindungan bagi ibu untuk memberikan ASI kepada bayi dan penyediaan ruang laktasi. Sehingga Pemerintah Daerah perlu mengatur mengenai pemberian ASI Eksklusif dan penyediaan ruang laktasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 33 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pemberian asi eksklusif dan ruang laktasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setisp bayi yang baru lahir berhak mendapatkan asi eksklusif, oleh karena itu setiap sarana pelayanan kesehatan, sarana umum dan perkantoran/instansi pemerintah/pemerintah daerah, badan usaha milik swasta/perseorangan, wajib menyediakan ruang laktasi guna mendukung keberhasilan asi eksklusif yang memenuhi standarisasi. Selain itu juga menetapkan sanksi administratif bagi orang atau badan yang melanggar ketentuan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ASI Ekslusif, dan Indikasi Medis pemberian ASI diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan dan Standarisasi diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sanksi administratif diatur dengan peraturan bupati.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2009
PEREMPUAN – PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.186.2014/NOREG 4.2/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
ABSTRAK:
Perempuan merupakan aset bangsa yang sangat berperan dalam proses penerusan dan penciptaan generasi yang berkualitas sehingga perlu mendapatkan jaminan perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi. Perempuan juga perlu diberdayakan agar dapat mengaktualisasikan potensinya secara optimal sebab perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama dalam berpartisipasi diberbagai bidang dalam kehidupan. Oleh sebab itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 1 Tahun 1974; UU Nomor 13 Tahun 1998; UU Nomor 39 Tahun 1999. UU Nomor 27 Tahun 2000; UU Nomor 5 Tahun 2003; UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 21 Tahun 2007, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 19 Thaun 2011, UU Nomor 79 Tahun 2005, UU Nomor 38 Tahun 2007, Permen Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2008;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Pemberdaan dan perlindungan perempuan dilaksanakan berdasarkan asas pengormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, nondiskriminasi, perlindungan korban;
2. Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia terdiri dari hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, mengembangkan diri, memperoleh keadilan, ha katas kebebasan pribadi, rasa aman, kesejahteraan, dan hak turut serta dalam pemerintahan;
3. Pemberdayaan perempuan diarahkan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar mapu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, social budaya, ketertiban dan kesamaan dalam menikmati hasilpembangunan;
4. Perempuan mempunyai hak untuk mendapatkan pelindungan khusus dari hal-hal yang mengancam keselamatan dan/atau kesehatannya, mendapat kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar. Pemerintah Daerah memfasilitasi terbentuknya lembaga-lembaga perlindungan peremuan;
5. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan perlindungan masyarakat melalui peran aktif penyusunan kebijakan, kerja sama dan/atau pengaduan/laporan;
6. Pendanaan pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah;
7. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berlaka oleh Pemerintah Daerah. Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan dan perlindungan perempuan kepada Gubernur.
8. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
- Perlindungan yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada perempuan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai Perlindungan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan gugus tugas, forum, kelompok kerja atau kelembagaan lainnya diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara peran serta masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2011 - 2031
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, memperhatikan dinamika pembangunan yang kian pesat ini sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peratauran Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011-2031;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014, . Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, . Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Nomor 2 Tahun 2014;
Ketentuan Umum, Lingkup Wilayah, Batas Wilayah, Strategi Pengembangan Sistem, Strategi Peningkatan Jangkauan,Strategi Pelestarian dan Pemantapan, Strategi Pengoptimalan Pemantapan Ruang, Rencana Struktur Ruang, Sistem Jaringan Transportasi, Sistem Jaringan Sumber Air, Kawasan Perlindungan, Kawasan Konservasi, Kawasan Perkotaan, Kawasan Hutan, Kawasan peruntukkan Budidaya, Kawasan Pertanian, Kawasan Perikanan, Kawasan Industri, Kawasan Pertambangan, Kawasan Pariwisata, Kawasan Pemukiman, Kawasan Pertahanan, Kawasan Perkantoran, Kawasan TPA, Kawasan Strategis, Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kawasan Struktur Ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 48 TAHUN 2011
87
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2010
PENYERTAAN MODAL DAERAH - PADA PT BPR SYARIAH BANGKA BELITUNG TAHUN 2010 PERDA KABUPATEN BANGKA TENGAH NO. 2 TAHUN 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.111. 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Tahun 2010
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan peningkatan persentase saham Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat, perlu melakukan penyertaan modal daerah.
Sumber hukum: UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kab. Bangka Tengah No. 11 Tahun 2006; Perda Kab. Bangka Tengah No. 12 Tahun 2008; Perda Kab. Bangka Tengah No. 16 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Tahun 2010 dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB IV PEMBAGIAN DEVIDEN
BAB V PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2010.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT BPRS Babel, diatur dengan Peraturan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2021 NOMOR 977
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DAN PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat