Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 25 bulan Oktober tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023.
UU No.54 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; UU No.28 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.33 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.43 Tahun 2020; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2018; Permendagri No.36 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permenkeu No.43/PMK.07/2021; Permendagri No.84 Tahun 2022; Keputusan Gubernur Jambi No.1078/KEP.GUB/BPKPD-4.2/2022; Perda Kabupaten Tebo No.15 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang besaran APBD, sumber APBD yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah serta pengeluaran jika terdapat keadaan mendesak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang besaran APBD, sumber APBD yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah serta pengeluaran jika terdapat keadaan mendesak.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 33 Tahun 2001
TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PELANTIkaN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2001/NO.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN,PEMILIHAN,PELANTIAKN
DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan Sub System dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nasional sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999; Perda Provinsi Daerah Tk I Jambi No. 7 Tahun 1998; Kepgub Kader Tk I Jambi No. 377 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENCALONAN,PEMILIHAN,PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, meliputi Mekanisme Pencalonan; Pelaksanaan Pemilihan; Pengesahan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; Pembatalan Pemilihan dan Sanksi; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan-ketentuan lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua peraturan Perundang-undangan yang mengatur Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
21 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD Kab. Tebo Tahun 2021 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAKAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asasa dan prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang didalam penyelenggaraan pelayana publik dilingkungan pemerintah Kabupaten Tebo;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Tebo berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
c. bahwa untuk memperjelas hak dan kewajiban antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat, perlu adanya pedoman dan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republilk Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Noomor 96 Tahun 2012.
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PEMBINA DAN PENANGGUNG JAWAB; ORGANISASI PENYELENGGARAAN; KERJASAMA PENYELENGGARAAN; HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN; KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PELAKSANA; HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT; PENYUSUNAN, PENETAPAN, MAKLUMAT DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN; PEMANTAUAN DAN EVALUASI; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENGAWASAN; PENYELESAIAN PENGADUAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2021
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2017
PEMBERIAN - TAMBAHAN PENGHASILAN - PNS - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO - BEBAN APBD - KABUPATEN TEBO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tebo maka Perbup Tebo No. 65 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo atas Beban APBD Kabupaten Tebo, sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tebo No. 39 Tahun 2015 perlu diganti dan disesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo atas Beban APBD Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 1 Tahun 2014; PERDA Kab. Tebo No. 8 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS di Lingkungan Pemkab Tebo atas Beban APBD Kabupaten Tebo, meliputi: Azas Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS; Ruang Lingkup dan Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS; Penganggaran Tambahan Penghasilan; Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Atas Pemberian Tambahan Penghasilan; Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan atas Pemberian Tambahan Penghasilan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka, Perbup Tebo No. 65 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo atas Beban APBD Kabupaten Tebo;
Perbup Tebo No. 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perbup Tebo No. 65 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Kepada PNS di Lingkungan Pemkab Tebo atas Beban APBD Kabupaten Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO - PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TEBO KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan asli daerah, maka Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi;
Sesuai ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyetaan modal daerah pada BUMD atau badan usaha lainnya dalam rangka meningkatkan pendapatan daearah atau pelayanan kepada masyarakat dengan ketentuan terlebih dahulu ditetapkan dengan Perda tentang Penyertaan Modal sebagai dasar penganggaran dalam Perda tentang APBD Tahun berkenaan;
Dalam rangka penguatan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi, maka perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo kepada PT. Bank Pembangunan Daerah, meliputi: Maksud dan Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kedalam Modal Bank Jambi; Nilai Penyertaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
7 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAWASAN TANPA ROKOK (KTR)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Kabupaten Tebo, diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat;
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Tebo tentang Kawasan Tanpa Rokok.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 4 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007
PERBUP ini Mengatur Mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR); Meliputi Azas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Kawasan Tanpa Rokok; Ruangan/Tempat Khusus untuk Merokok; Peran Serta Masyarakat; Pembina dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
10 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo No. 15 Tahun 2014
Sistem - Prosedur - Pengelolaan Keuangan Daerah - Kabupaten Tebo - perubahan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya Perubahan Susunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Perda Kab. Tebo Tahun 2014, dan dalam rangka mengatasi beberapa permasalahan teknis yang terjadi dalam pengelola keuangan daerah, perlu penyempurnaan terhadap Perbup Tebo No. 1 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Tebo.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 20 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Perda Kab. Tebo No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Tebo No. 8 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Tebo No. 1 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Tebo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
mengubah ketentuan pasal 1 angka 8 dan angka 9; Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4); pasal 8; pasal 63; pasal 77; pasal 83 ayat (4) dan ayat (5); pasal 109 ayat (4); pasal 125 ayat (4).
menambah 1 (satu) ayat dalam pasal 6, yakni ayat (5); 2 (dua) huruf dalam pasal 7 ayat (2), yakni huruf j dan huruf k; 1 (satu) ayat dalam pasal 120, yakni ayat (5); 2 (dua) ayat dalam pasal 126, yakni ayat (5) dan ayat (6);
menghapus pasal 8 huruf c, huruf e dan huruf g;
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2021 NOMOR 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan merupakan sarana penyelenggaraan pendidikan di Daerah, sebagai wahana pendidikan, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi dan pelestarianbudaya, yang memiliki karakteristik budaya Daerah;
b. bahwa dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu di dukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hajat bagi masyarakat;
c. bahwa sebagai landasan dan pedoman bagi aparatur pemerintah daerah maupun masyarakat dalam menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di Daerah diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan perpustakaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupatan Sarolangun, Bungo Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4774);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 27 Tahun 2022
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 153 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2022 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 153 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terbitnya surat dari Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/6725/Keuda prihal Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Negara Tahun Anggaran 2022, Peraturan Bupati Tebo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2022, dan dalam rangka tertib administrasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan secara berdaya guna, perlu dilakukan perubahan mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terhadap unit organisasi, antar rincian objek belanja dan antar objek belanja pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bagian Keempat Pergeseran Anggarann Pasal 163 dan Pasal 164 dan sebagaimana dimaksud BAB VI.D.1.2 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo;
1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tamabhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5156);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Perintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tamabhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona VIrus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelematan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186);
18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 482);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2021 Nomor 14);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2021 Nomor 15);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 153 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2003
PENGHAPUSAN - DESA MELAKO KECIL - PEMBENTUKAN - DESA AUR CINO - DESA SUNGAI ABANG - KECAMATAN VII KOTO - PEMBENTUKAN - DESA MELAKO INTAN - KECAMATAN TEBO ULU - PEMBENTUKAN - DESA SUNGAI BENGKAL BARAT - KECAMATAN TEBO ILIR
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGHAPUSAN DESA MELAKO KECIL,PEMBENTUKAN DESA AUR CINO DAN DESA SUNGAI ABANG KECAMATAN VII KOTO,PEMBENTUKAN DESA MELAKO INTAN KECAMATAN TEBO ULU DAN PEMBENTUKAN DESA SUNGAI BENGKAL BARAT KECAMATAN TEBO ILIR
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat proses pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kab. Tebo terutama di pedesaan dan sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat untuk pengembangan Desa maka dipandang perlu membentuk desa baru dalam Kab. Tebo; Pembentukan desa dimaksud pada huruf a diatas berdasarkan Perda Kab. Bungo No. 36 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Penghapusan Desa Melako Kecil, Pembentukan Desa Aur Cino dan Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto dan Pembentukan Desa Melako Intan Kecamatan Tebo Ulu dan Pembentukan Desa Sungai Bengkal Barat Kecamatan Tebo Ilir.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU no. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 76 Tahun 2002; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Tebo No. 36 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PENGHAPUSAN DESA MELAKO KECIL,PEMBENTUKAN DESA AUR CINO DAN DESA SUNGAI ABANG KECAMATAN VII KOTO,PEMBENTUKAN DESA MELAKO INTAN KECAMATAN TEBO ULU DAN PEMBENTUKAN DESA SUNGAI BENGKAL BARAT KECAMATAN TEBO ILIR, meliputi Penghapusan dan Pembentukan Desa; Batas-batas Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat