Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 316 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Tebo telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1339/KEP.GUB/BAKEUDA-4.3/2018 tanggal 19 Desember 2018 Perihal Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Tebo tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019;
Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU no.15 Tahun 2017; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Pepres No.129; Permendagri No.38 Tahun 2018; Perda No.1 Tahun 2014.
Perbup Ini Mengatur Mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan
5 hlmn;13 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kab. Tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan, Palaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang; Untuk menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kab. Tebo; Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kab. Tebo Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c diatas perlu menetapkan Pajak Penerangan Jalan dengan Perda Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1983; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
16 hlmn; 6 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 52 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PANGKALAN HASIL BUMI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2008 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 52 Tahun 2001 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 52 Tahun 2001 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 52 Tahun 2001 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 52 Tahun 2001 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi ( Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 52) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2021
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2021 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 kepada Dewan Perwakilan Daerah Tahun Anggaran 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir:
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2020 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 1);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 65 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2019 Nomor 65);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 159 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Daerah Tahun Angggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 159);
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2005
PENCEGAHAN - PENANGGULANGAN - PENYALAHGUNAAN - NARKOTIKA - OBAT-OBATAN TERLARANG - PSIKOTROPIKA - ZAT ADITIF - LAINNYA
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2005/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN,PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA,OBAT-OBATAN TERLARANG PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADITIF LAINNYA (NAFZA)
ABSTRAK:
Dengan lancarnya jalur lalu-lintas khususnya di jalan Lintas Sumatera dan kuatnya arus globalisasi yang mempunyai dampak baik dari segi yang positif maupun negatif di Kabupaten Tebo yang berpegangan kuat pada agama, adat istiadat serta kebudayaan;
Efek negatif yang ditimbulkan yaitu semakin meluasnya jaringan peredaran Narkotika, obat-obat terlarang, psikotropika dan zat aditif lainnya yang berdampak negatif terhadap kesinambungan kehidupan generasi muda untuk melanjutkan pembangunan serta tingginya tingkat kriminalitas akibat penyalahgunaannya, maka untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkoba perlu upaya pencegahan dan penanggulangannya dan untuk itu dibutuhkan peran serta masyarakat khususnya di Kabupaten Tebo;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Pencegahan dan Penanggulangan, Penyalahgunaan Narkotika, Obat-obat Terlarang, Psikotropika dan Zat Aditif Lainnya (NAFZA);
UU No.54 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.23 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.11 Tahun 1962; PP No.27 Tahun 1983; PP No.6 Tahun 1988; Kepres No.17 Tahun 2002;
Perda Ini Mengatur Mengenai Pencegahan Dan Penanggulangan, Penyalahgunaan Narkotika, Obat-obat Terlarang Psikotropika Dan Zat Aditif Lainnya; Meliputi; Ruang Lingkup; Kewajiban; Pengawasan; Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2005.
Hal-hal Yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan Diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2003
Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2003/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro
ABSTRAK:
Bahwa dalam usaha meningkatkan kelancaran tugas perusahaan daerah air minum Kabupaten Tebo secara berdaya guna dan berhasil guna untuk menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan daerah air minum berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat perlu dibentuk badan pengawas perusahaan daerah air minum Kabupaten Tebo; Bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu membentuk peraturan daerah Kabupaten Tebo tentang Badan Pengawas Perusahaan daerah air minum Kabupaten Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 43 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permedagri No. 620-1572 tanggal 8 November 1985.
Perda ini mengatur mengenai Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro, meliputi; Susunan; Uraian Tugas; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2003.
8 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2002
PENEMPATAN - PEMASANGAN - RAMBU-RAMBU LALU LINTAS - JALAN - SUNGAI
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2002/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENEMPATAN DAN PEMASANGAN RAMBU-RAMBU
LALU LINTAS JALAN DAN SUNGAI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan keamanan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas jalan dan sungai seiring dengan adanya peningkatan perluasan jaringan jalan dalam Wilayah Kabupaten Tebo, dan makin ramainya arus lalu lintas saat ini, maka di pandang perlu pemasangan dan Peninjauan serta penertiban kembali rambu-rambu lalu lintas jalan dan sungai dalam Kabupaten Tebo;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Penempatan dan Pemasangan Rambu-rambu Lalu lintas dan Sungai;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992; UU No.25 Tahunn 1999; PP No.22 Tahun 1990; PP No.41 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; Perda No.5 Tahun 2001;
Perda Ini Mengatur Mengenai Penempatan Dan Pemasangan Rambu-Rambu Lalu Lintas Jalan Dan Sungai; Meliputi; Penempatan dan Pemasangan Rambu-Rambu Lalu Lintas Jalan; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka sejak ketentuan-ketentuan terdahulu dan atau yang bertentangan dengan peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2019
SISTEM DAN PROSEDUR - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - KABUPATEN TEBO - PERUBAHAN KETIGA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2019/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dengan adanya Perubahan Susunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Tebo, dan dalam rangka mengatasi beberapa permasalahan teknis yang terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah, perlu penyempurnaan terhadap Perbup Tebo No. 1 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Tebo sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Tebo No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Tebo No. 1 Tahun 2012.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permendagri no. 38 Tahun 2018; Perda No. 11 Tahun 2018.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 9; Pasal 6 ayat (2); Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 83 ayat (1), ayat (2) ayat (4), dan ayat (5); Pasal 125 ayat (3); Pasal 126 ayat (1) dan ayat (6); Lampiran IX.
Mengubah Penyebutan frasa Satuan Perangkat Daerah (SKPD) menjadi Perangkat Daerah (PD).
7 hlm.; Lampiran 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2017
PEDOMAN - PENGELOLAAN - PEMANFAATAN - DANA KAPITASI - JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO - TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2017/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3 ayat (4) Permenkes No. 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 12 Tahun 2013; Perpres No. 32 Tahun 2014; PMK No. 69 Tahun 2013; PMK No. 71 Tahun 2013; PMK No. 19 Tahun 2014; PMK No. 28 Tahun 2014; PMK No. 21 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2017; Meliputi Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Sumber Pembiayaan; Pemanfaatan Dana Kapitasi; Mekanisme Pembayaran; Pembukuan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
9 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
bahwa pembentukan Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan Partai Politik merupakan aset negara, maka dalam mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi, pemerintah perlu memberikan keuangan kepada Partai Politik;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Meliputi Pemberian Bantuan Keuangan; Penganggaran dalam APBD; Tata Cara Pengajuan Bantuan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat