RETRIBUSI - PANGKALAN - HASIL BUMI
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 52 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PANGKALAN HASIL BUMI
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2008 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 52 Tahun 2001 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 52 Tahun 2001 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007
- PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 52 Tahun 2001 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2009.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 52 Tahun 2001 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi ( Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 52) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 hlmn;
|