ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS-DINAS DAERAH - KABUPATEN TEBO
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2001/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 68 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah , perlu penataan Kelembagaan Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo;
Penataan Kelembagaan Dinas-dinas dimaksud didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, eefektifitas serta rasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun
Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata Kerja Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tebo; Meliputi; Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Eselon Dinas Daerah; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Keputusan Bupati Tebo tentang Organisasi dan Tatakerja DInas-dinas Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
1. Kepbup No.03 Tahun 1999;
2. Kepbup No.04 Tahun 1999;
3. Kepbup No.35 Tahun 1999;
4. Kepbup No.36 Tahun 1999;
5. Kepbup No.37 Tahun 1999;
6. Kepbup No.38 Tahun 1999;
7. Kepbup No.39 Tahun 1999;
8. Kepbup No.49 Tahun 1999.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati;
18 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2010
PEMBENTUKAN - DESA BANGKO PINTAS - KECAMATAN MUARA TABIR - KABUPATEN TEBO
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BANGKO PINTAS KECAMATAN MUARA TABIR KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan;
bahwa Desa Bangko Pintas Kecamatan Muara Tabir telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintahan, sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Bangko Pintas Kecamatan Muara Tabir
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Bangko Pintas Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo; Meliputi Pembentukan Desa dan Batas Wilayah; Kewenangan Desa; Pemerintahan Desa; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tebo Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pemecahan Desa Pintas Tuo dan Pembentukan Desa Bangko Pintas Kecamatan Muara Tabir sebagai Desa Persiapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2015
TATA CARA - PENGANGGARAN - PELAKSANAAN - PENATAUSAHAAN - PERTANGGUNGJAWABAN - PELAPORAN - MONITORING - EVALUASI - PEMBERIAN - HIBAH - BANTUAN SOSIAL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 43 ayat (1) Permendagri No. 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, perlu diatur pedoman tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
Ketentuan dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Tebo No. 16B Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm; Lampiran 29 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2017
MEKANISME - PEMBAYARAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA SUBSIDI - PDAM TIRTA MUARO - KABUPATEN TEBO - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/NO 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SUBSIDI PDAM TIRTA MUARO DI KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka membantu masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan merupakan pelanggan jaringan air bersih PDAM Tirta Muaro Pemerintah Daerah memberikan bantuan subsidi;
Pemberian bantuan subsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan melibatkan Pemerintah Daerah, PDAM Tirta Muaro dan Masyarakat;
Untuk tertib administrasi keuangan dalam pemberian subsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi PDAM Tirta Muaro di Kabupaten Tebo TA 2017;
Untuk memenuhi maksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi PDAM Tirta Muaro di Kabupaten Tebo TA 2017
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PERDA Kab. Tebo No. 1 Tahun 2014; PERDA Kab. Tebo No. 9 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi PDAM Tirta Muaro di Kabupaten Tebo TA 2017, meliputi: Tujuan dan Sasaran; Besaran Subsidi dan Alokasi Anggaran; Mekanisme Pembayaran; Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Pada saat berlakunya Perbup ini maka Perbup Tebo No. 6 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi PDAM Tirta Muaro Kabupaten Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD Kab. Tebo Tahun 2021 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna fasilitas pasar, maka setiap pemakaian tempat usaha/ berjualan di pasar-pasar yang dikelola Pemerintah Daerah atau tempat lain yang di izinkan di kenakan pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar;
b. bahwa Pelaturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar tarifnya tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribsusi Pelayanan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 telah diubah dangan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapakali diubah terakhir dangan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2010
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2023 (4): 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa
Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2022 telah diaudit oleh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 14 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 13 Tahun 2019; Perda Tebo No 15 Tahun 2021.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2023.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa retribusi perizinan tertentu adalah bagian dari Retribusi Daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
Bahwa dengan telah diundangkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya pengaturan kembali atas retribusi yang tergabung dalam komponen retribusi perizinan tertentu
UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; dan UU No. 28 Tahun 2009
Perda ini mengatur tentang: jenis retribusi perizinan tertentu; wilayah pemungutan retribusi; pemungutan retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan;
penghapusan piutang retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan; dan
c. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor Tahun 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penagihan retribusi, tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi, tata cara permohonan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara penghapusan piutang
retribusi yang sudah kedaluwarsa, tata cara pemeriksaan retribusi, dan tata cara pemberian insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
16 halaman, Lampiran I 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan rasional yang didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, kelengkapan dan pembiayaan perlu penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah;
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2004 dan Perda No. 4 Tahun 2005 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003.
Perda ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, meliputi: Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselonering.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2007.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kab. Tebo No. 1 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kab. Tebo dan Perda No. 6 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Kab. Tebo No. 1 Tahun 2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan ditetapkannya Perda ini, maka ketentuan pelaksanaan Perda Kab. Tebo No. 1 Tahun 2004 dan Perda Kab. Tebo No. 6 Tahun 2005 sebelum diganti masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
Uraian tugas dan fungsi jabatan struktural dan jabatan fungsional pada Sekretariat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
22 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang REKLAMASI DAN PASCA TAMBANG
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan usaha pertambangan mempunyai peranan yang sangat penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah guna terciptanya pembangunan daerah secara berkelanjutan;
Bahwa untuk menjaga kualitas lingkungan hidup agar tetap terjaga untuk menjamin pemanfaatan lahan dibekas kegiatan pertambangan, perlu dilakukan reklamasi dan pasca tambang pada kegiatan usaha pertambangan dengan memperhatikan prinsip -prinsip lingkungan hidup demi kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya terutama masyarakat sekitar;
Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam proses reklamasi dan pasca tambang maka diperlukan pengaturan tentang reklamasi dan pasca tambang.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; PP No. 78 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Reklamasi dan Pasca Tambang, meliputi; Prinsip Reklamasi dan Pasca Tambang; Tata Laksana Reklamasi dan Pasca Tambang; Persetujuan Rencana Reklamasi dan Rencana Pasca Tambang; Pelaksanaan dan Pelaporan; Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang; Penyerahan Lahan Reklamasi dan Lahan Bekas Tambang; Pengawasan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemegang IUP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Penghentian sementara dan pencabutan izin terhadap kegiatan penambangan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PEMERIKSAAN RAPID TEST ANTIGEN-SWAB DAN REAL TIME POLYMEASE CHAIN REACTION (RT-PCR) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN THAHA SAIFUDDIN KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 83 ayat (6) Peraturan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tarif Layanan di tetapkan dengan Peraturan kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tarif pelayanan kesehatan pemeriksaan rapid test antigen-swab dan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) pada rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin kabupaten Tebo);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072)
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undag-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo (lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 7);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 7);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatn Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 7)
PERATURAN BUPATI TEBO TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PEMERIKSAAN RAPID TEST ANTIGEN-SWAB DAN REAL TIME POLYMERASE CHAIN REACTION (RT-PCR) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN THAHA SAIFUDDIN KABUPATEN TEBO
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat