Bahwa kekayaan alam, nilai-nilai agama, budaya, seni, peninggalan sejarah, serta peninggalan purbakala merupakan potensi dan modal pembangunan kepariwisataan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat. Pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Pembangunan kepariwisataan dikembangkan sesuai dengan potensi dan daya tarik wisata melalui pengembangan ekonomi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kepariwisataan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Setiap orang dan/atau pengusaha pariwisata yang telah memiliki izin usaha pariwisata sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku, dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Lamp 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak memperoleh dan menikmati lingkungan hidup yang bersih dan sehat serta berkewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan hidup akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Seram Bagian Barat yang berwawasan lingkungan, terbebas dari pencemaran dan pengrusakan lingkungan akibat limbah, maka dilakukan pengelolaan dan pengendalian limbah secara terpadu, tepat dan berkesinambungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan Pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam daerah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyimpanan limbah B3 yang mana merupakan kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara. Sedangkan pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Lamp 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman bencana, diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat. Kabupaten Seram Bagian Barat memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang menjadikannya berpotensi, rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. pengaturan penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa pra bencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal, diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab negara dan Pemerintah Daerah dalam melindungi warga masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, resiko, dan dampak bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Lamp 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu metetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan penatausahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2019, maka Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang APBD Tahun 2019 perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 antara lain ketentuan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2017
Susunan Perangkat Daerah - Pembentukan - Perubahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/151, TLD NO. 0152, LL SETDA KAB. SBB : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa bidang perindustrian merupakan salah satu urusan pemerintahan pilihan sebagai bagian dari urusan pemerintahan konkuren yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan pemerintahan pilihan bidang perindustrian belum terakomodir dalam organisasi perangkat daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Korps Pegawai Republik Indonesia melekat pada Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kepegawaian, sehingga pembentukan organisasi perangkat daerah Badan Korps Pegawai Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 harus dihapus. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
9 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/150, TLD NO. 0151, LL SETDA KAB. SBB : 10 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku-Maluku Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah kepada perusahaan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, Besaran Penyertaan Modal yang diberikan Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Maluku, Hak dan Kewajiban dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Bank, Hasil Usaha Penyertaan Modal Daerah kepada Bank yang diperoleh selama Tahun Buku Bank, dimasukkan dalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
10 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/150, TLD NO. 0151, LL SETDA KAB. SBB : 21 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, pengaturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 41 Tahun 1999; PP Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tempat-tempat di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Asap Rokok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
21 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/149, TLD NO. 0150, LL SETDA KAB. SBB : 145 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya. Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka penyelenggaraan pembinaan, pengawasan Bangunan Gedung perlu dilakukan oleh pemerintah daerah dengan penyusunan peraturan daerah di bidang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini diatur tentang Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus. Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini yaitu Bangunan Gedung Umum, Bangunan Gedung Tertentu, Bangunan Gedung Adat, dan Bangunan Gedung dengan gaya/langgam tradisional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
145 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2017
HAK KEUANGAN – ADMINISTRATIF PIMPINAN dan ANGGOTA dprd
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/145, TLD NO. 0147, LL SETDA KAB. SBB : 29 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini diatur tentang Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
29 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat